Connect With Us

Ulama Kecam Pencabutan Perda Miras

| Rabu, 11 Januari 2012 | 17:24

Ulama kecam rencana pencabutan Perda Miras (tangerangnews / rangga)

TANGERANG-Para ulama yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Kota Tangerang mengecam pembatalan Perda No. 7 / 2005 pelarangan minuman keras (Miras) oleh Pemerintah Pusat. Mereka juga mendorong Pemkot dan DPRD Kota Tangerang  untuk mempertahankan perda tersebut secara konstitusional.
 
Itu diungkapkan Koordinator  FSPP KH.A.Baijuri, ketika berdialog dengan Wakil Walikota Tangerang H Arief R Wismansyah di di ruang rapat Kantor Wali Kota, Rabu (11/01).
Para ulama ini dengan tegas menolak rencana Kemendagri terkait dengan pembatalan perda miras tersebut.
 
”Perda ini sudah sangat baik dijalankan di Kota Tangerang dan manfaatnya telah banyak dirasakan oleh masyarakat dalam meminimalisir tindakan kejahatan. Apalagi motto Kota Tangerang adalah akhlakul karimah, jadi perda ini harus tetap dipertahankan,” ujarnya.
 
Dalam penyataan sikap yang dibacakan FSPP, disebutkan juga mereka sangat mengecam pemerintah pusat dan mendukung substansi pelaksanaan perda tersebut dalam mempertahankan masyarakat kota Tangerang yang berakhlakul karimah. “Kami menghimbau agar masyarakat tidak melakukan ekses hukum bilamana terjadi pencabutan perda tersebut,” tutur Baijuri.
 
Sementara Wakil Wali Kota Tangerang H.Arief R.Wismansyah memberikan apresiasi terhadap dukungan dan upaya masyarakat khususnya para ulama di Kota Tangerang yang terus mempertahankan peraturan daerah (Perda) Kota Tangerang No. 7 tahun 2005.
 
“Saya sangat mengapresiasi FSPP telah mendukung kami. Pemkot akan terus berupaya mempertahankan dan memperjuangkan perda tersebut, karena sudah terbukti nyata bahwa dengan adanya Perda pelarangan miras dan pelacuran sangat berdampak positif bagi kondusivitas masyarakat kota Tangerang,” tuturnya.
 
Menurut Arief, adanya isu pembatalan perda miras oleh Kemendagri belum diterima secara jelas. Meski demikian, Pemkot akan melakukan gugatan secara konstitusional melalui Mahkamah Konstitusi.  “Sampai dengan saat ini saya belum baca surat edaran resminya terkait dengan isu pencabutan perda miras oleh Kemendagri,”  katanya.
 
Arief menambahkan, pihaknya akan terus mengkoordinasi dan berkonsultasi dengan Kemendagri tentang hal tersebut. Menurutnya, Pemkot pada bulan Oktober 2011 telah menyampaikan klarifikasi tentang pelaksanaan dan implementasi perda pelarangan miras.(RAZ)

TEKNO
Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Jumat, 5 Juni 2026 | 18:50

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI), Taruna Ikrar mengungkapkan ada sebanyak 263.000 link penjualan kosmetik ilegal yang telah beredar di seluruh wilayah Indonesia.

WISATA
BSD Bakal Punya Destinasi Wisata Baru Bertema Peternakan Seluas 3,8 Hektare

BSD Bakal Punya Destinasi Wisata Baru Bertema Peternakan Seluas 3,8 Hektare

Kamis, 11 Juni 2026 | 17:59

Destinasi wisata peternakan pertama dan satu-satunya di kawasan BSD City bernama bernama Dairyland at Hiera BSD segera hadir untuk memenuhi kebutuhan bermain keluarga modern di Jabodetabek.

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

AYO! TANGERANG CERDAS
PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

Jumat, 5 Juni 2026 | 13:45

Sejumlah orang tua dan calon peserta didik di Kota Tangerang masih mengeluhkan PIN Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang belum diterima melalui WhatsApp.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill