Connect With Us

Ulama Kecam Pencabutan Perda Miras

| Rabu, 11 Januari 2012 | 17:24

Ulama kecam rencana pencabutan Perda Miras (tangerangnews / rangga)

TANGERANG-Para ulama yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Kota Tangerang mengecam pembatalan Perda No. 7 / 2005 pelarangan minuman keras (Miras) oleh Pemerintah Pusat. Mereka juga mendorong Pemkot dan DPRD Kota Tangerang  untuk mempertahankan perda tersebut secara konstitusional.
 
Itu diungkapkan Koordinator  FSPP KH.A.Baijuri, ketika berdialog dengan Wakil Walikota Tangerang H Arief R Wismansyah di di ruang rapat Kantor Wali Kota, Rabu (11/01).
Para ulama ini dengan tegas menolak rencana Kemendagri terkait dengan pembatalan perda miras tersebut.
 
”Perda ini sudah sangat baik dijalankan di Kota Tangerang dan manfaatnya telah banyak dirasakan oleh masyarakat dalam meminimalisir tindakan kejahatan. Apalagi motto Kota Tangerang adalah akhlakul karimah, jadi perda ini harus tetap dipertahankan,” ujarnya.
 
Dalam penyataan sikap yang dibacakan FSPP, disebutkan juga mereka sangat mengecam pemerintah pusat dan mendukung substansi pelaksanaan perda tersebut dalam mempertahankan masyarakat kota Tangerang yang berakhlakul karimah. “Kami menghimbau agar masyarakat tidak melakukan ekses hukum bilamana terjadi pencabutan perda tersebut,” tutur Baijuri.
 
Sementara Wakil Wali Kota Tangerang H.Arief R.Wismansyah memberikan apresiasi terhadap dukungan dan upaya masyarakat khususnya para ulama di Kota Tangerang yang terus mempertahankan peraturan daerah (Perda) Kota Tangerang No. 7 tahun 2005.
 
“Saya sangat mengapresiasi FSPP telah mendukung kami. Pemkot akan terus berupaya mempertahankan dan memperjuangkan perda tersebut, karena sudah terbukti nyata bahwa dengan adanya Perda pelarangan miras dan pelacuran sangat berdampak positif bagi kondusivitas masyarakat kota Tangerang,” tuturnya.
 
Menurut Arief, adanya isu pembatalan perda miras oleh Kemendagri belum diterima secara jelas. Meski demikian, Pemkot akan melakukan gugatan secara konstitusional melalui Mahkamah Konstitusi.  “Sampai dengan saat ini saya belum baca surat edaran resminya terkait dengan isu pencabutan perda miras oleh Kemendagri,”  katanya.
 
Arief menambahkan, pihaknya akan terus mengkoordinasi dan berkonsultasi dengan Kemendagri tentang hal tersebut. Menurutnya, Pemkot pada bulan Oktober 2011 telah menyampaikan klarifikasi tentang pelaksanaan dan implementasi perda pelarangan miras.(RAZ)

WISATA
Festival Peh Cun Kota Tangerang 2025 Segera Digelar, Catat Jadwal dan Rangkaian Acaranya

Festival Peh Cun Kota Tangerang 2025 Segera Digelar, Catat Jadwal dan Rangkaian Acaranya

Rabu, 7 Mei 2025 | 19:39

Perkumpulan Boen Tek Bio kembali menghadirkan festival tahunan yang menjadi salah satu ciri khas Kota Tangerang yaitu Festival Peh Cun.

PROPERTI
Apa Perbedaan Regency dan Residence pada Nama Perumahan? Ini Penjelasannya 

Apa Perbedaan Regency dan Residence pada Nama Perumahan? Ini Penjelasannya 

Rabu, 7 Mei 2025 | 14:58

Di Indonesia, nama-nama kompleks perumahan seperti “regency” dan “residence” kerap digunakan pengembang. Meski terdengar serupa, kedua istilah ini ternyata memiliki perbedaan

BANDARA
Sepekan Penerbangan Haji, InJourney Airports Layani Keberangkatan 52 Ribu Jemaah

Sepekan Penerbangan Haji, InJourney Airports Layani Keberangkatan 52 Ribu Jemaah

Senin, 12 Mei 2025 | 21:03

Bandara-bandara PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Aiports) dalam satu minggu penyelenggaraan penerbangan haji pada 2 - 8 Mei 2025, telah melayani keberangkatan sekitar 52 ribu jemaah calon haji ke Tanah Suci.

MANCANEGARA
Konflik India-Pakistan Berpotensi Ganggu Ekspor Batu Bara Indonesia

Konflik India-Pakistan Berpotensi Ganggu Ekspor Batu Bara Indonesia

Jumat, 9 Mei 2025 | 12:19

Indonesia berpotensi terdampak secara ekonomi jika konflik antara India dan Pakistan terus berlanjut. Salah satu sektor yang diperkirakan akan terkena imbasnya adalah ekspor batu bara, yang selama ini menjadi komoditas andalan

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill