Connect With Us

Ulama Kecam Pencabutan Perda Miras

| Rabu, 11 Januari 2012 | 17:24

Ulama kecam rencana pencabutan Perda Miras (tangerangnews / rangga)

TANGERANG-Para ulama yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Kota Tangerang mengecam pembatalan Perda No. 7 / 2005 pelarangan minuman keras (Miras) oleh Pemerintah Pusat. Mereka juga mendorong Pemkot dan DPRD Kota Tangerang  untuk mempertahankan perda tersebut secara konstitusional.
 
Itu diungkapkan Koordinator  FSPP KH.A.Baijuri, ketika berdialog dengan Wakil Walikota Tangerang H Arief R Wismansyah di di ruang rapat Kantor Wali Kota, Rabu (11/01).
Para ulama ini dengan tegas menolak rencana Kemendagri terkait dengan pembatalan perda miras tersebut.
 
”Perda ini sudah sangat baik dijalankan di Kota Tangerang dan manfaatnya telah banyak dirasakan oleh masyarakat dalam meminimalisir tindakan kejahatan. Apalagi motto Kota Tangerang adalah akhlakul karimah, jadi perda ini harus tetap dipertahankan,” ujarnya.
 
Dalam penyataan sikap yang dibacakan FSPP, disebutkan juga mereka sangat mengecam pemerintah pusat dan mendukung substansi pelaksanaan perda tersebut dalam mempertahankan masyarakat kota Tangerang yang berakhlakul karimah. “Kami menghimbau agar masyarakat tidak melakukan ekses hukum bilamana terjadi pencabutan perda tersebut,” tutur Baijuri.
 
Sementara Wakil Wali Kota Tangerang H.Arief R.Wismansyah memberikan apresiasi terhadap dukungan dan upaya masyarakat khususnya para ulama di Kota Tangerang yang terus mempertahankan peraturan daerah (Perda) Kota Tangerang No. 7 tahun 2005.
 
“Saya sangat mengapresiasi FSPP telah mendukung kami. Pemkot akan terus berupaya mempertahankan dan memperjuangkan perda tersebut, karena sudah terbukti nyata bahwa dengan adanya Perda pelarangan miras dan pelacuran sangat berdampak positif bagi kondusivitas masyarakat kota Tangerang,” tuturnya.
 
Menurut Arief, adanya isu pembatalan perda miras oleh Kemendagri belum diterima secara jelas. Meski demikian, Pemkot akan melakukan gugatan secara konstitusional melalui Mahkamah Konstitusi.  “Sampai dengan saat ini saya belum baca surat edaran resminya terkait dengan isu pencabutan perda miras oleh Kemendagri,”  katanya.
 
Arief menambahkan, pihaknya akan terus mengkoordinasi dan berkonsultasi dengan Kemendagri tentang hal tersebut. Menurutnya, Pemkot pada bulan Oktober 2011 telah menyampaikan klarifikasi tentang pelaksanaan dan implementasi perda pelarangan miras.(RAZ)

WISATA
Habiskan Rp2,3 Miliar, Apa Saja Isi Tugu Titik Nol Tangerang?

Habiskan Rp2,3 Miliar, Apa Saja Isi Tugu Titik Nol Tangerang?

Selasa, 20 Januari 2026 | 19:51

Tugu titik nol Kabupaten Tangerang yang sempat menjadi kontroversi lantaran memakan anggaran sebesar Rp2,3 miliar kini sudah mulai beroperasi dan dipergunakan sebagai taman literasi digital untuk masyarakat.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

KOTA TANGERANG
Ubah Limbah Jadi Berkah, Alfamart Hadirkan Mesin Pengumpul Minyak Jelantah di Tangerang

Ubah Limbah Jadi Berkah, Alfamart Hadirkan Mesin Pengumpul Minyak Jelantah di Tangerang

Selasa, 27 Januari 2026 | 23:40

Masalah limbah minyak goreng bekas atau minyak jelantah yang sering kali mencemari lingkungan kini menemukan solusi inovatif.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill