Connect With Us

Ulama Kecam Pencabutan Perda Miras

| Rabu, 11 Januari 2012 | 17:24

Ulama kecam rencana pencabutan Perda Miras (tangerangnews / rangga)

TANGERANG-Para ulama yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Kota Tangerang mengecam pembatalan Perda No. 7 / 2005 pelarangan minuman keras (Miras) oleh Pemerintah Pusat. Mereka juga mendorong Pemkot dan DPRD Kota Tangerang  untuk mempertahankan perda tersebut secara konstitusional.
 
Itu diungkapkan Koordinator  FSPP KH.A.Baijuri, ketika berdialog dengan Wakil Walikota Tangerang H Arief R Wismansyah di di ruang rapat Kantor Wali Kota, Rabu (11/01).
Para ulama ini dengan tegas menolak rencana Kemendagri terkait dengan pembatalan perda miras tersebut.
 
”Perda ini sudah sangat baik dijalankan di Kota Tangerang dan manfaatnya telah banyak dirasakan oleh masyarakat dalam meminimalisir tindakan kejahatan. Apalagi motto Kota Tangerang adalah akhlakul karimah, jadi perda ini harus tetap dipertahankan,” ujarnya.
 
Dalam penyataan sikap yang dibacakan FSPP, disebutkan juga mereka sangat mengecam pemerintah pusat dan mendukung substansi pelaksanaan perda tersebut dalam mempertahankan masyarakat kota Tangerang yang berakhlakul karimah. “Kami menghimbau agar masyarakat tidak melakukan ekses hukum bilamana terjadi pencabutan perda tersebut,” tutur Baijuri.
 
Sementara Wakil Wali Kota Tangerang H.Arief R.Wismansyah memberikan apresiasi terhadap dukungan dan upaya masyarakat khususnya para ulama di Kota Tangerang yang terus mempertahankan peraturan daerah (Perda) Kota Tangerang No. 7 tahun 2005.
 
“Saya sangat mengapresiasi FSPP telah mendukung kami. Pemkot akan terus berupaya mempertahankan dan memperjuangkan perda tersebut, karena sudah terbukti nyata bahwa dengan adanya Perda pelarangan miras dan pelacuran sangat berdampak positif bagi kondusivitas masyarakat kota Tangerang,” tuturnya.
 
Menurut Arief, adanya isu pembatalan perda miras oleh Kemendagri belum diterima secara jelas. Meski demikian, Pemkot akan melakukan gugatan secara konstitusional melalui Mahkamah Konstitusi.  “Sampai dengan saat ini saya belum baca surat edaran resminya terkait dengan isu pencabutan perda miras oleh Kemendagri,”  katanya.
 
Arief menambahkan, pihaknya akan terus mengkoordinasi dan berkonsultasi dengan Kemendagri tentang hal tersebut. Menurutnya, Pemkot pada bulan Oktober 2011 telah menyampaikan klarifikasi tentang pelaksanaan dan implementasi perda pelarangan miras.(RAZ)

MANCANEGARA
142 Negara Dukung Deklarasi New York, Dorong Solusi Konflik Israel-Palestina

142 Negara Dukung Deklarasi New York, Dorong Solusi Konflik Israel-Palestina

Senin, 15 September 2025 | 12:47

Sebanyak 142 negara mendukung resolusi yang dikenal sebagai Deklarasi New York, yang digelar oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadopsi resolusi terkait konflik Israel-Palestina dalam sidang di Markas Besar PBB,

BISNIS
Ide Bisnis Kuliner UMKM Laris Manis di Musim Hujan

Ide Bisnis Kuliner UMKM Laris Manis di Musim Hujan

Senin, 15 September 2025 | 16:06

Musim hujan seringkali membuat orang malas keluar rumah. Kondisi ini justru bisa dimanfaatkan sebagai peluang bisnis kuliner, terutama untuk makanan yang identik dengan suasana hangat dan kenyamanan.

SPORT
Tundukkan PSM Makassar 2-1, Persita Raih Kemenangan Perdana di Liga 1 2025/2026 

Tundukkan PSM Makassar 2-1, Persita Raih Kemenangan Perdana di Liga 1 2025/2026 

Jumat, 12 September 2025 | 13:52

Persita Tangerang akhirnya mencatatkan kemenangan perdana dalam laga pekan ke-5 BRI Super League 2025/26 setelah menekuk PSM Makassar dengan skor tipis 2-1 di Banten International Stadium, Kamis, 11 September 2025, malam.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill