Connect With Us

Karyawan Alfamart Protes Tak Bisa Klaim Asuransi Kesehatan

| Senin, 16 Januari 2012 | 17:57

demo karyawan alfamart ( / )

TANGERANG-Sekitar 30 karyawan mini market Alfamart menggelar aksi solidaritas di depan kantor pusat Alfamart cabang Cikokol, Jalan MH. Thamrin No. 9, Kelurahan Cikokol, Kota Tangerang, Senin (16/1). Mereka memprotes pihak manajemen karena tidak bisa mengklaim asuransi kesehatan karyawan untuk berobat.
 
Para karyawan yang tergabung dalam Forum Komunikasi Bersama Karyawan Alfamart (Fobka) menggelar aksi dengan membentangkan poster dan membagian selembaran berisi tuntutan mereka.
 
Menurut koordinator aksi, Saman, kronologis peristiwa tersebut berawal dari salah satu rekannya, Sofyan, karyawan Alfamart Cabang Cikokol, yang hendak mengobati sakit kanker istrinya di rumah sakit. Sofyan berobat dengan asuransi kesehatan Magna.
 
“Tapi setelah dioperasi, ternyata untuk penyakit tertentu seperti penyakit bawaan, biayanya tidak bisa diklaim oleh asuransi. Sehingga Sofyan harus menanggung biaya berobat Rp 7 juta,” katanya.
 
Kemudian Sofyan meminta bantuan dana kepada pihak manajemen. Ia pun mendapat bantuan dana dengan pengantian potongan gaji tiap bulan. “Jadi biaya asuransi dibebankan ke karyawan,” ungkap Saman.
 
Saman mengaku sebelumnya pihak manajemen tidak pernah mensosialisasikan ketentuan klaim asuransi kesehatan. Ia menilai bahwa ketentuan tersebut memberatkan karyawan. “Kita protes karena tidak pernah diberitahukan soal ketentuan asuransi kesehatan. Kita merasa dibebani,” tegasnya.
 
Ia menambahkan, pihaknya tengah berupaya mencari kesepakatan dengan perusahaan terkait asuransi kesehatan tersebut. “Sedang kita bicarakan dengan manajemen, kalau tidak ada kesepakatan kita gelar aksi lagi,” ungkap Saman.
 
Sementara Public Relation Manager Alfamart Yulianto membantah tidak mensosialisasikan ketentuan asuransi kesehatan kepada karyawan. Pihaknya mengaku telah memberikan hak-hak karyawan seuai ketentuan. “Kita pasti sosialisasikan. Kalaupun ada yang tidak, pasti pihak rumah sakit akan berkomunikasi dengan manajemen terkait biaya yang bisa diklaim,” ungkapnya.
 
Menurutnya, dalam ketentuan asuransi tersebut memang tidak meng-cover biaya penyakit bawaan dan anak ke empat. Selain itu, ada tarif plafon tertentu sesuai jabatan karyawan Alfamart. “Tidak semua karyawan mendapat fasilitas asuransi kesehatan yang sama. Makin tinggi jabatannya makin besar tarif asuransi yang bisa diklaim. Kalau Sofyan berobatnya melebihi tarif plafon, yah tentu tidak bisa diklaim,” kata Yulianto.
 
Ia menjelaskan, sebenarnya pihak perusahaan telah berupaya membantu Sofyan dengan memberikan pinjaman karyawan tanpa bunga. “Kita sudah bantu biaya pengobatan. Sofyan hanya tinggal menganti dengan potongan gaji tiap bulan dengan angsuran tidak lebih dari 30 persen,” paparnya.(RAZ)

TANGSEL
Tembok Apartemen di Serpong Tangsel Roboh Timpa Rumah dan Kos-kosan Warga

Tembok Apartemen di Serpong Tangsel Roboh Timpa Rumah dan Kos-kosan Warga

Sabtu, 5 Juli 2025 | 19:10

Hujan deras disertai angin kencang yang melanda wilayah Lengkong Gudang Timur, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), memicu insiden robohnya tembok pembatas milik sebuah apartemen.

AYO! TANGERANG CERDAS
BRIN Buka Program Magang Kampus Merdeka, Ini Syaratnya 

BRIN Buka Program Magang Kampus Merdeka, Ini Syaratnya 

Sabtu, 5 Juli 2025 | 13:53

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) membuka kesempatan magang bagi mahasiswa dari perguruan tinggi dalam skema Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) untuk semester ganjil tahun akademik 2025/2026.

WISATA
Liburan Sekolah, Ini Rekomendasi Tempat Wisata Super Murah di Tangerang dan Tangsel

Liburan Sekolah, Ini Rekomendasi Tempat Wisata Super Murah di Tangerang dan Tangsel

Minggu, 6 Juli 2025 | 14:51

Bingung memilih tempat jalan-jalan bersama sama keluarga saat momen liburan sekolah? Kota Tangerang dan Tangerang Selatan (Tangsel) menyimpan banyak destinasi wisata menarik tanpa perlu merogoh kocek mahal.

NASIONAL
Wacana Pajak UMKM, Komisi VII Sebut Hanya Membebankan Pengusaha Kecil

Wacana Pajak UMKM, Komisi VII Sebut Hanya Membebankan Pengusaha Kecil

Minggu, 6 Juli 2025 | 12:57

Rencana pemerintah memungut Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,5 persen terhadap UMKM yang berdagang melalui platform e-commerce seperti TikTok, Shopee, hingga Tokopedia, dikritisi DPR RI.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill