Connect With Us

Kejari Tangerang Musnahkan 17.866 Botol Miras

| Jumat, 20 Januari 2012 | 18:06

Pemusnahan Miras. (tangerangnews / rangga)

 
TANGERANG-Sebanyak 17.866 botol miras berbagai merek dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara  (Rupbasan), Kota Tangerang, Jumat (20/1). Selain miras, juga dimusnahkan 341,82 gram sabu-sabu dan 18.884 keping cukai palsu, dengan nilai total Rp 2 miliar.
 
Kepala Kejari Tangerang Jaja Subagja mengatakan, pemusnahkan barang bukti ini telah mendapat keputusan hukum. Hal ini dilakukan guna mengurangi kapasitas barang bukti yang dititipkan di Rupbasan. “Karena sudah waktunya dimusnahkan, maka kami laksanakan eksekusi,” katanya.
 
Menurut Jaja, semua barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari lima kasus selama tahun 2011. "Pemusnahan barang bukti sebenarnya dua pekan setelah kasus itu diputus, tapi kami sengaja mengumpulkan beberapa kasus, supaya lebih mudah memusnahkan. Tidak repot," ucapnya.
 
Sementara itu, Idham Wisnu Kuncoro, Kepala Rupbasan ,Kelas I Jakarta Barat, mengatakan bahwa barang sitaan itu banyak berasalk dari wilayah hukum Jakarta Barat. Karena selain melayani wilayah Jakarta Barat, ternyata RUPBASAN juga melayani barang sitaan dari wilayah Tangerang Raya. "Karena lokasi kami di Kota Tangerang, jadi menerima limpahan juga dari Tangerang," ujarnya.(RAZ)

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

MANCANEGARA
Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51

Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.

KAB. TANGERANG
Tidak Perlu ke Samsat, Bayar Pajak Kendaraan Bisa di Kantor Kecamatan dan Kelurahan Tangerang

Tidak Perlu ke Samsat, Bayar Pajak Kendaraan Bisa di Kantor Kecamatan dan Kelurahan Tangerang

Sabtu, 4 Juli 2026 | 17:18

Warga Kabupaten Tangerang yang ingin menunaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor (PKB), kini tidak peru repot-repot ke kantor cabang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill