TANGERANG-Status Dirut PD Pasar Kota Tangerang Asmuni Ilyas dipertanyakan sejumlah pihak. Sebab, meskipun jabatan pimpinan badan usaha milik daerah (BUMD) tak boleh dijabat oleh pegawai negeri sipil (PNS), sampai dua tahun menjabat, Asmuni masih menyandang diri sebagai PNS di Kementerian Pendidikan Nasional hingga saat ini.
Data yang diperoleh, selain menjabat sebagai Dirut PD Pasar Kota Tangerang, Asmuni Ilyas pasca mengundurkan diri sebagai PNS di lingkup Pemerintahan Kota (Pemkot) Tangerang dengan jabatan terakhir Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan, sejak tahun 2008 lalu, Asmuni mengajukan diri sebagai PNS di lingkup Kementerian Agama, melalui Koordinatorat Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (Kopertais) Wilayah II Jawa Barat dan diperbantukan menjadi dosen di Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT).
Melihat kondisi itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Hapipi, yang memiliki wewenang untuk mengawasi roada BUMD di Kota Tangerang mengaku cukup kaget. Sebab, sepengatahuannya, Asmuni telah pensiun sebagai PNS di Pemkot Tangerang.
“Saya baru tahu kalau Dirut PD Pasar masih PNS. Kalau memang begitu kondisinya, saya akan tanyakan nanti ke pak Sayuthi (Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Tangerang),” ungkapnya.
Diakui Hapipi, sesuai UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, para PNS tidak boleh merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMD. Meksipun BUMD dilindungi dengan hukum privat yaitu Perseroan Terbatas (PT).
“Tidak boleh itu, PNS menjabat sebagai PNS tanpa terkecuali, baik menjabat sebagai PNS truktural maupun fungsional. Jelas aturanya, ini akan jadi pertimbangan kami dan akan kami selidiki,” seloroh Hapipi.
Lebih jauh Hapipi menegaskan, BUMD manapun harusnya dipimpin oleh kalangan profesional. Namun, karena saham terbesar BUMD berada di tangan pemerintah mau tidak mau tetap harus patuh terhadap hukum publik.
Terlebih lagi, modal awal dari masing-masing BUMD berasal dari APBD yang bersumber dari uang rakyat. “Kaitan kami soal BUMD-nya, kalau staus PNS-nya ada di BKD, nanti kita panggil BKD-nya,” singkat dewan yang juga mantan ketua Humpunan Mahasiswa Tangerang (Himata) ini.
Ditanyakan statusnya langsung kepada Asmuni, pria yang telah menjadi Dirut PD Pasar sejak Maret 2010 ini tidak membantahnya sama sekali. Bahkan, dia mengaku memang masih terdaftar sebagai PNS di Kopertais.
“Saat ini, status PNS saya sedang dikaji. Kalau hasil kajian saya harus mundur dari PNS saya akan mundur, dan kalau harus tetap, saya akan mundur dari PD Pasar,” tegasnya.
Ketika disinggung apakah selama menjabat sebagai PNS sekaligus Dirut PD Pasar yang waktunya terus bersamaan dia tetap mengambil gaji di dua jabatan itu, Asmuni menegaskan, sejak menjabat sebagai Dirut, dirinya hanya mengambil gaji di PD Pasar dan menyetop semua gaji dari instansi lain. Bahkan, untuk fasilitas kendaraan dinas, dia hanya mengambil yang di PD Pasar. “Kalau gaji mengajar di UMT tetap ada, tapi saya hanya mengambil yang dari BUMD,” ucapnya.
Dalam kesmepatan itu, dia mengaku sama sekali tidak berniat untuk rangkap jabatan. Dia beralasan, bagaimanapun jabatannya di PD PAsar diatur sesuai dengan putusan Walikota, adapun jabatannya di Kopertais diatur oleh kementerian.
“Ajuan saya untuk dapat rekomendasi pilihan diantara satu dari dua jabatan ini masih belum keluar dan sedang diurus. Jadi selama belum ada putusan, saya tetap akan menjalankan diri sebagai Dirut dan tetap mengajar tanpa tanggungan negara,” tandasnya. (SNS)