Connect With Us

Buruh Tangerang Kecewa Pemerintah

| Kamis, 2 Februari 2012 | 15:57

Buruh blokir jalan. (tangerangnews / rangga)



TANGERANG
-Ribuan buruh di Kota Tangerang, kecewa atas hasil musyawarah yang dilakukan antara Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Apindo, dengan perwakilan buruh, Rabu (1/2) sore lalu. Sebab sikap pemerintah terkesan mendua, dan tidak tegas.

Itu diungkapkan Sunarno, pengurus Kasbi (Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia), ketika ditemui di rumahnya, Kebon Besar, Kota Tangerang."Kami kecewa atas hasilnya. Karena tidak sesuai harapan," ucapnya, Kamis (2/2).

Menurut Sunarno, dari musyawarah itu menghasilkan enam poin. Poin pertama dan kedua memang dikabulkan oleh pemerintah, yakni meminta Apindo Kota Tangerang untuk segera mencabut gugatannya di PTUN Serang dalam tempo sepekan. Juga poin kedua agar pengusaha untuk segera menerapkan keputusan Gubernur Banten, mengenai revisi UMK 2012 dan melaksanakan UMS (upah minimum sektoral).

"Tapi poin ketiga justru menjadi kunci dari pertemuan itu, dan menggagalkan dua poin tadi. Yakni bagi perusahaan yang tidak mampu dipersilahkan mengajukan permohonan penangguhan kepada Gubernur Banten, melalui Disnaker," ucap Sunarno.

Karena itu, kata Sunarno, sudah dipastikan akan ada banyak perusahaan yang mengajukan permohonan penangguhan itu. Artinya kebijakan revisi UMK 2012 dan UMS tidak bisa diterapkan dalam waktu dekat ini. "Perusahaan akan berbondong-bondong meminta penangguhan. Inilah yang membuat kami kecewa," ucapnya.

Menurut Sunarno, keluarnya poin ketiga itu, karena perwakilan buruh yang sebenarnya tidak ikut dalam musyawarah tersebut. "Seperti saya tidak ikut rapat di dalam, disuruh keluar. Yang ikut adalah perwakilan buruh yang ada dalam dewan pengupahan, yaitu mereka yang punya jabatan legal officer di perusahaan," tandasnya.

Bahkan lanjut Sunarno, untuk meredam aksi buruh Kota Tangerang, memblokir jalan tol pada 9 Februari mendatang, musyawarah itu mengeluarkan poin keenam, yang isinya jika aksi buruh mengganggu keamanan dan ketertiban umum, maka akan dikenakan sanksi hukum.

"Poin itu memang sesuai aturan yang ada, tapi itu namanya bentuk intimidasi halus kepada buruh untuk tidak beraksi lagi. Karena setiap aksi pasti mengganggu ketertiban umum," ucapnya. (DRA) 
BANDARA
Bandara Soekarno-Hatta Perbarui Fasilitas Parkir

Bandara Soekarno-Hatta Perbarui Fasilitas Parkir

Sabtu, 5 Juli 2025 | 20:03

PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta terus meningkatkan kualitas layanan parkir demi mendukung kenyamanan dan kemudahan mobilitas seluruh pengguna jasa.

HIBURAN
Kasus LGBT Makin Merebak, Pakar Ungkap Penyebabnya

Kasus LGBT Makin Merebak, Pakar Ungkap Penyebabnya

Sabtu, 5 Juli 2025 | 14:19

Fenomena LGBT kembali menjadi sorotan publik setelah sejumlah pasangan sesama jenis viral di media sosial.

KAB. TANGERANG
Waspadai Kejang Demam pada Anak, Kenali Gejala dan Cara Penanganannya

Waspadai Kejang Demam pada Anak, Kenali Gejala dan Cara Penanganannya

Sabtu, 5 Juli 2025 | 19:54

Kejang demam merupakan kondisi yang umum terjadi pada anak-anak usia 6 bulan hingga 5 tahun ketika suhu tubuh meningkat lebih dari 38 derajat Celsius.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill