Connect With Us

Ketua PPK Jatiuwung Pun Divonis Bersalah

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 19 Juni 2009 | 17:42

Pemilu Tangerang (Istimewa / TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com- Ketua Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) Jatiuwung Satriadi Dwi Karna yang menjadi terdakwa dalam kasus terjadinya perubahan perolehan suara Partai Amanat Nasional (PAN) di Kecamatan Jatiuwung di vonis 6 bulan penjara dan Rp 6 juta subsider 3 bulan penjara di PN Tangerang, Jumat (19/6).

Pada sidang yang majelis hakim diketuai Perdana Ginting itu dengan hakim anggota Tahan Simamora dan Purwadi, menyatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan karena melanggar pasal 299 ayat 1 UU RI No. 10 tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

 

 

"Meski dihukum 6 bulan pernjara terdakwa tidak perlu menjalani dengan masa percobaan selama 1 tahun," ujar Hakim Perdana Ginting dalam amar putusannya hari ini. Vonis yang dijatuhkan hakim itu lebih ringan ketimbang tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Faisal Adi, Hari Riyadi, dan Sukamto. Pada sidang sebelumnya, Jaksa Sukamto menuntut terdakwa Satriadi dengan hukuman 8 bulan penjara dan denda Rp6 juta subsider 3 bulan penjara. Meskipun begitu, majelis hakim sependapat dengan jaksa bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal 299 ayat 1 dan tidak terbukti melanggar pasal 299 ayat 2 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD.

 

 

 

Perbuatan terdakwa yakni terjadinya perubahan perolehan suara Partai Amanat Nasional (PAN) di Kecamatan Jatiuwung seharusnya 518 menjadi 544 suara. Perbuatan terdakwa terbongkar ketika dilakukan rapat pleno terbuka di KPU Kota Tangerang pada 21 April 2009 karena ada protes dari para saksi partai.

Dari pemeriksaan sejumlah saksi, perubahan tersebut disebutkan karena keletihan akibat dikejar waktu, tidak bisa dijadikan alasan pemaaf. "Hal ini membuktikan ada kelalaian dari terdakwa," tegas Hakim Perdana Ginting. Setelah dibacakan vonis, Hakim Perdana menanyakan kepada terdakwa Satriadi apa sikapnya.

"Saya terima vonis ini Pak Hakim," ujar Satriadi sambil menundukkan kepala. Sementara Jaksa Sukamto atas vonis hakim menyatakan pikir-pikir. Seusai sidang Jaksa Sukamto menyatakan kekecewaan atas vonis hakim dengan masa percobaan. "Masa percobaan itu tidak dikenal dalam undang-undang Pemilu," tukas Jaksa Sukamto. (rangga)

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

TOKOH
Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:28

Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

BANTEN
Pemprov Banten Kembangkan Vokasi Berbasis Industri untuk Tekan Pengangguran Terbuka

Pemprov Banten Kembangkan Vokasi Berbasis Industri untuk Tekan Pengangguran Terbuka

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:08

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersama sektor industri terus berupaya menekan angka pengangguran terbuka melalui pengembangan pendidikan vokasi dan penguatan kompetensi tenaga kerja.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Catat Surplus Keuangan Rp4,3 Triliun di Momen HUT ke-81 RI

Pemkot Tangsel Catat Surplus Keuangan Rp4,3 Triliun di Momen HUT ke-81 RI

Senin, 17 Agustus 2026 | 19:05

Pemerintah (Pemkot) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memaparkan sejumlah capaian kinerja dalam momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, Senin 17 Agustus 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill