Connect With Us

Ketua PPK Jatiuwung Pun Divonis Bersalah

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 19 Juni 2009 | 17:42

Pemilu Tangerang (Istimewa / TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com- Ketua Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) Jatiuwung Satriadi Dwi Karna yang menjadi terdakwa dalam kasus terjadinya perubahan perolehan suara Partai Amanat Nasional (PAN) di Kecamatan Jatiuwung di vonis 6 bulan penjara dan Rp 6 juta subsider 3 bulan penjara di PN Tangerang, Jumat (19/6).

Pada sidang yang majelis hakim diketuai Perdana Ginting itu dengan hakim anggota Tahan Simamora dan Purwadi, menyatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan karena melanggar pasal 299 ayat 1 UU RI No. 10 tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

 

 

"Meski dihukum 6 bulan pernjara terdakwa tidak perlu menjalani dengan masa percobaan selama 1 tahun," ujar Hakim Perdana Ginting dalam amar putusannya hari ini. Vonis yang dijatuhkan hakim itu lebih ringan ketimbang tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Faisal Adi, Hari Riyadi, dan Sukamto. Pada sidang sebelumnya, Jaksa Sukamto menuntut terdakwa Satriadi dengan hukuman 8 bulan penjara dan denda Rp6 juta subsider 3 bulan penjara. Meskipun begitu, majelis hakim sependapat dengan jaksa bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal 299 ayat 1 dan tidak terbukti melanggar pasal 299 ayat 2 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD.

 

 

 

Perbuatan terdakwa yakni terjadinya perubahan perolehan suara Partai Amanat Nasional (PAN) di Kecamatan Jatiuwung seharusnya 518 menjadi 544 suara. Perbuatan terdakwa terbongkar ketika dilakukan rapat pleno terbuka di KPU Kota Tangerang pada 21 April 2009 karena ada protes dari para saksi partai.

Dari pemeriksaan sejumlah saksi, perubahan tersebut disebutkan karena keletihan akibat dikejar waktu, tidak bisa dijadikan alasan pemaaf. "Hal ini membuktikan ada kelalaian dari terdakwa," tegas Hakim Perdana Ginting. Setelah dibacakan vonis, Hakim Perdana menanyakan kepada terdakwa Satriadi apa sikapnya.

"Saya terima vonis ini Pak Hakim," ujar Satriadi sambil menundukkan kepala. Sementara Jaksa Sukamto atas vonis hakim menyatakan pikir-pikir. Seusai sidang Jaksa Sukamto menyatakan kekecewaan atas vonis hakim dengan masa percobaan. "Masa percobaan itu tidak dikenal dalam undang-undang Pemilu," tukas Jaksa Sukamto. (rangga)

TEKNO
Rekomendasi 15 Aplikasi Kasir Android Terbaik di Indonesia

Rekomendasi 15 Aplikasi Kasir Android Terbaik di Indonesia

Minggu, 27 April 2025 | 21:20

Kemajuan teknologi telah merubah aktivitas manusia. Berkat teknologi semua kegiatan menjadi lebih mudah. Begitu juga dalam transaksi atau bisnis. Saat ini kamu bisa mengelola manajemen perusahaan hanya dengan aplikasi kasir.

MANCANEGARA
Jepang Butuh Ratusan Ribu Tenaga Kerja, Warga Negara Indonesia Lebih Disukai 

Jepang Butuh Ratusan Ribu Tenaga Kerja, Warga Negara Indonesia Lebih Disukai 

Rabu, 23 April 2025 | 12:03

Di tengah sulitnya mencari pekerjaan di dalam negeri, Jepang justru membuka peluang kerja yang sangat besar bagi tenaga kerja asing, termasuk dari Indonesia.

BISNIS
Naik 99,56 Persen, J Trust Bank Catat Laba Bersih Rp87,83 Miliar di Kuartal I 2025

Naik 99,56 Persen, J Trust Bank Catat Laba Bersih Rp87,83 Miliar di Kuartal I 2025

Selasa, 29 April 2025 | 19:55

PT Bank JTrust Indonesia Tbk (J Trust Bank) melanjutkan kinerja positif dengan mencatatkan laba bersih sebesar Rp87,83 miliar dalam Laporan Keuangan Kuartal I tahun 2025.

BANDARA
WN Tiongkok Ditemukan Gantung Diri di Kawasan Bandara Soekarno-Hatta

WN Tiongkok Ditemukan Gantung Diri di Kawasan Bandara Soekarno-Hatta

Kamis, 24 April 2025 | 16:55

Seorang warga negara (WN) asing asal Tiongkok ditemukan gantung diri di sebuah pohon di Jalan C1 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang, pada Kamis 24 April 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill