TANGERANG-Meski Peraturan Daerah (Perda) No/2010 larangan merokok di kawasan publik dan kantor pemerintahan telah diberlakukan, namun mayoritas anggota DPRD Kota Tangerang tidak merasa peduli terhadap perda tersebut.
Beberapa wakil rakyat terlihat tetap merokok meski kepulan asapnya memenuhi di ruangan mereka yang menyatu dengan kantor pemerintahan. Sejumlah puntung rokok juga menumpuk di piring kecil dan asbak di ruang Komisi IV. Meski demikian, tidak ada satupun pengawai atau pejabat pemerintahan yang berani menegur mereka.
Di ruang Komisi I DPRD Kota Tangerang, dua anggota dewan saaat ditemui wartawan tampak asyik menghisap dalam rokok putih. Anjuran dan larangan merokok di ruang dewan, sepertinya tidak diacuhkan. Bahkan di ruang Komisi II dewan, dua orang staff anggota dewan juga ikut merokok. Padahal, para wakil rakyat itu yang mensahkan Perda latangan merokok itu pada 10 Oktober 2010.
Dalam Perda tersebut, siapapun dilarang merokok di area publik. Baik di kantor pemerintah, ruangan kantor dewan, rumah sakit, kantor kelurahan, kantor kecamatan, terminal, pusat perbelanjaan, dan tempat ibadah. "Boleh, boleh. Disini (ruang dewan) bebas merokok. Tidak ada yang melarang,"kata salah seorang anggota dewan Komisi I yang biasa disapa Bang Ben, Selasa (7/2).
Tidak hanya didalam ruang para anggota dewan. Selama pengamatan, ketika rehat rapat paripurna digelar di Kantor Pusat Pemerintahan Kota Tangerang. Kalangan anggota wakil rakyat nekad merokok diluar ruangan rapat paripurna, secara terbuka. Mereka tidak merasa malu ketika disinggung mengapa tetap merokok di area yang dilarang merokok.(DRA)