Connect With Us

Anggota Dewan Kota Tangerang Langgar Perda Rokok

| Selasa, 7 Februari 2012 | 18:46

TANGERANG-Meski Peraturan Daerah (Perda) No/2010 larangan merokok di kawasan publik dan kantor pemerintahan telah diberlakukan, namun mayoritas anggota DPRD Kota Tangerang tidak merasa peduli terhadap perda tersebut.
 
Beberapa wakil rakyat terlihat tetap merokok meski kepulan asapnya memenuhi di ruangan mereka yang menyatu dengan kantor pemerintahan. Sejumlah puntung rokok juga menumpuk di piring kecil dan asbak di ruang Komisi IV. Meski demikian, tidak ada satupun pengawai atau pejabat pemerintahan yang berani menegur mereka.
 
Di ruang Komisi I DPRD Kota Tangerang, dua anggota dewan saaat ditemui wartawan tampak asyik menghisap dalam rokok putih. Anjuran dan larangan merokok di ruang dewan, sepertinya tidak diacuhkan. Bahkan di ruang Komisi II dewan, dua orang staff anggota dewan juga ikut merokok. Padahal, para wakil rakyat itu yang mensahkan Perda latangan merokok itu pada 10 Oktober 2010.
 
Dalam Perda tersebut, siapapun dilarang merokok di area publik. Baik di kantor pemerintah, ruangan kantor dewan, rumah sakit, kantor kelurahan, kantor kecamatan, terminal, pusat perbelanjaan, dan tempat ibadah. "Boleh, boleh. Disini (ruang dewan) bebas merokok. Tidak ada yang melarang,"kata salah seorang anggota dewan Komisi I yang biasa disapa Bang Ben, Selasa (7/2).
 
Tidak hanya didalam ruang para anggota dewan. Selama pengamatan, ketika rehat rapat paripurna digelar di Kantor Pusat Pemerintahan Kota Tangerang. Kalangan anggota wakil rakyat nekad merokok diluar ruangan rapat paripurna, secara terbuka. Mereka tidak merasa malu ketika disinggung mengapa tetap merokok di area yang dilarang merokok.(DRA)

OPINI
Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Jumat, 31 Oktober 2025 | 12:05

Sistem birokrasi Indonesia pasca-reformasi dibangun di atas optimisme tinggi terhadap meritokrasi. Konsep ini, yang secara ilmiah berarti sistem yang menempatkan seseorang berdasarkan kemampuan, keahlian, dan kinerja (merit), tertuang dalam UU ASN

BANTEN
PLN UID Banten Pastikan Penertiban Listrik Berjalan Sesuai Prosedur Resmi

PLN UID Banten Pastikan Penertiban Listrik Berjalan Sesuai Prosedur Resmi

Selasa, 4 November 2025 | 21:27

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten menyatakan siap menerima setiap masukan masyarakat sebagai bagian dari upaya menjaga keterbukaan informasi dan mutu pelayanan di sektor kelistrikan.

KAB. TANGERANG
DLHK Telusuri Pemilik Truk Buang Sampah Ilegal di Tigaraksa Tangerang

DLHK Telusuri Pemilik Truk Buang Sampah Ilegal di Tigaraksa Tangerang

Rabu, 5 November 2025 | 20:49

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang tengah menelusuri kasus pembuangan sampah ilegal yang terjadi di Kampung Bugel, Desa Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

BANDARA
Bandara Soekarno-Hatta Masuk Daftar Top 50 Global Megahubs 2025

Bandara Soekarno-Hatta Masuk Daftar Top 50 Global Megahubs 2025

Rabu, 5 November 2025 | 19:04

Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang dan I Gusti Ngurah Rai Bali masuk ke dalam daftar Megahubs 2025 yang dirilis OAG Aviation, penyedia data penerbangan global terkemuka asal Inggris.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill