Connect With Us

Wewenang Pengawasan Hotel di Kota Tangerang Lemah

| Rabu, 15 Februari 2012 | 19:35

Tabrani. (tangerangnews / dira)

 
TANGERANG-Banyaknya tindakan penyalahgunaan penginapan di Kota Tangerang belum bisa ditindak dengan tegas oleh pemerintah. Terlebih,  wewenang pengawaasan yang mengatur tentang hotel ini masih lemah dan tidak bisa diintervensi tuntas oleh lembaga berwenang. Hal tersebut mendapatkan perhatian serius organisasi massa (Ormas) Islam setempat.
 
Kepala Disporabudpar Kota Tangerang Tabrani mengatakan, pihaknya tidak memiliki wewenang penuh dalam melakukan pengawasan hotel dan penginapan. Sebab, tidak ada larangan apapun bagi tamu untuk masuk baik sebagai personal, pasangan menikah ataupun di luar nikah.  Yang ada, penegakan soal larangan tindak prostitusi yang diatur dalam peraturan daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2005.
 
“Tidak ada aturan soal penindakan atas perilaku mesum kepada pengelola hotel secara langsung, semua tamu berhak memanfaatkan fasilitas hotel dan tidak ada sanksi jika ada tamu yang mesum disana. Adapun jika terjadi mesum, maka yang berlaku adalah Perda, maka Satpol PP yang wajib menindaknya pelaku mesumnya bukan hotelnya,” kata Tabrani.
 
Dia juga mengaku lemahnya aturan tentang pengaturan penginapan dan hotel. Makanya, untuk menghindari penyalahgunaan fasilitas hotel oleh oknum, pihaknya segera mengeluarkan surat himbauan kepada seluruh pengelola hotel agar bisa menekan lebih keras, kemungkinan pelanggaran Perda 8 Tahun 2005 tentang larangan prostitusi ini.
 
“Yang bisa kami lakukan, paling jauh adalah memberikan himbauan agar hotel lebih selektif. Sebab, kalau hotel mereka dijadikan tempat mesum, mereka juga yang malu karena harus digerudug oleh Satpol PP,” ucapnya.
 
Disinggung perlunya aturan walikota (Perwal) tentang aturan penginapan yang mendukung Perda 8 Tahun 2005, Tabrani belum bisa memastikan hal itu. Pihaknya hanya berharap, semua pengelola hotel mengindahkan program pemerintah yakni menuju kota akhlakul karimah.
 
“Kesadaran pengelola hotel sangat penting disini. Mungkin dalam waktu dekat kami akan kumpulkan mereka untuk sama-sama memahami dan mensukseskan program pemerintah,” singkatnya.
 
Sementara itu, Ketua Front Pembela Islam (FPI) Kota Tangerang Fachrurrozy mengatakan, lemahnya penindakan atas hotel yang digunakan sebagai tempat mesum perlu disikapi lebih dalam. Sebab, tindakan itu bukan hanya mencoreng wajah Kota Tangerang yang terkenal dengan motto akhlakul karimahnya, tapi juga bukti masih lemahnya aturan yang dibuat pemerintah untuk mendukung programnya sendiri.
 
“Ini perlu ketegasan pemerintah. Jadi, buatkan saja aturan yang lebih pasti, jangan ngambang. Kalau perlu tutup saja hotel yang masih memberikan kesempatan bagi tamu untuk melakukan tindakan mesum,” ucapnya.
 
Dalam kesempatan itu, dia juga menyayangkan sikap pemerintah yang tidak tegas dalam menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri. Jadi, wajar katanya, jika masyarakat bergerak langsung untuk melakukan peredaman tindakan maksiat yang terjadi di hotel, tempat hiburan, dan juga di kawasan-kawasan yang diduga masih ada praktik prostisi. “Kalau sanksinya hanya tindak pidana ringan tidak akan ada efek jera. Yang perlu adalah, ada aturan penutupan langsung tempat seperti itu jika ada Perda yang dilanggar,” pintanya.(DRA)

TEKNO
Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Jumat, 5 Juni 2026 | 18:50

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI), Taruna Ikrar mengungkapkan ada sebanyak 263.000 link penjualan kosmetik ilegal yang telah beredar di seluruh wilayah Indonesia.

AYO! TANGERANG CERDAS
PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

Jumat, 5 Juni 2026 | 13:45

Sejumlah orang tua dan calon peserta didik di Kota Tangerang masih mengeluhkan PIN Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang belum diterima melalui WhatsApp.

TANGSEL
Modus Sewa untuk Taksi Online, 2 Pelaku Penggelapan di Tangsel Bawa Kabur Mobil Rental ke Pandeglang

Modus Sewa untuk Taksi Online, 2 Pelaku Penggelapan di Tangsel Bawa Kabur Mobil Rental ke Pandeglang

Jumat, 12 Juni 2026 | 16:34

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tangerang Selatan membongkar kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

BANTEN
Dua Truk Ekspedisi Kepergok Angkut 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak, Nilainya Rp12,6 Miliar

Dua Truk Ekspedisi Kepergok Angkut 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak, Nilainya Rp12,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 21:30

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak menggagalkan upaya peredaran 8.262.000 batang rokok ilegal bernilai miliaran rupiah di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, Kamis 11 Juni 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill