Connect With Us

Kapolres Tangerang Wahyu Widada Resmi Hentikan Pertandingan Sepak Bola

Dena Perdana | Kamis, 16 Februari 2012 | 18:00

Kapolres Kota Tangerang Wahyu Widada (tangerangnews / dira)


TANGERANGNEWS.com-Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Wahyu Widada akhirnya mengeluarkan keputusan akan menghentikan seluruh pertandingan sepak bola yang dilakoni Persikota dan Persita di Stadion Benteng, Kota Tangerang.

Kapolres menyatakan, pihak kepolisian tidak akan mengeluarkan izin pertandingan hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Keluarnya keputusan ini merupakan buntut dari fatwa haram oleh MUI Kota Tangerang karena maraknya aksi tawuran yang dilakukan para suporter bola Persikota dan Persita usai pertandingan digelar.



" Pertandingan untuk sementara dihentikan. Karena aksi tauran yang dilakukan suporter Persikota dan Persita makin tidak dapat dikendalikan, aksi tauran makin marak dan sulit dihentikan. Kepolisian tidak akan mengeluarkan izin pertandingan untuk dua pertandingan kandang keduanya," tegas Kapolres.
 



Selain faktor tawuran, Polres juga menghawatirkan masalah kondisi stadion yang sudah tua termakan zaman, Kapolres menghawatirkan akan jatuh korban karena kondisi stadion yang tidak representatif.



"Stadion Benteng sudah tua dan tidak representatif, ini jadi pertimbangan kami. Kami juga minta agar stadion ini segera diperbaiki, terserah itu Pemkot Tangerang ataupun Pemkab Tangerang yang akan memperbaikinya," tuturnya. (DIN)

 

TOKOH
KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

Senin, 7 September 2026 | 15:29

‎Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.

BISNIS
Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:33

Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

PROPERTI
Hadapi Tantangan Backlog Perumahan, LippoLand Kembangkan Hunian Rp100 Jutaan

Hadapi Tantangan Backlog Perumahan, LippoLand Kembangkan Hunian Rp100 Jutaan

Jumat, 2 Oktober 2026 | 17:18

Memasuki usianya yang ke-39 di industri properti Tanah Air, LippoLand terus memperluas perannya dari pengembang kawasan menjadi property enabler.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill