TANGERANG-Direktur LSM Lembaga Kajian Publik (LKP) Provinsi Banten Ibnu Jandi mempertanyakan kasus mempertanyakan kasus rangkap jabatan Direktur PD Pasar Kota Tangerang Asmuni yang dia laporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang beberapa waktu. Pasalnya hingga kini belum ada perkembangan terkait kasus tersebut.
"Saya ingin tahu sudah sejauh mana penanganan kasus ini. Karena saya lapor sejak 20 Februari lalu," ucap Jandi saat mendatangi Kantor Kejari Tangerang di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Jumat (2/3).
Akan tetapi, kedatangan Jandi yang hendak bertemu Kasie Intel Kejari Tangerang Hermond, untuk menanyakan perkembangan kasus itu, tidak berhasil karena Hermond tidak ada di tempat. "Bapak sedang main bulutangkis," ujar Staf Kasie Intel Denny.
Namun, menurut keterangan Denny, pihaknya sudah menindaklanjuti laporan tersebut. Denny juga menjanjikan untuk mengatur ulang pertemuan dengan Kasie Intel pada Senin pekan depan. "Dalam tempo satu minggu laporan masuk, selanjutnya kami gelar perkara tingkat kasie untuk membahas kasus," ucapnya.
Menurut Jandi, dirinya sudah beberapa kali melaporkan kasus korupsi ke Kejari Tangerang, dengan segudang data. Namun tidak ada yang ditindaklanjuti hingga penyelidikan. "Semuanya mandeg, tanpa alasan yang jelas. Padahal data sudah cukup tuh," ujarnya.
Seperti kasus korupsi penyalahghunaan APBD yang dilakukan Sekretaris DPRD Kota Tangerang pada 2010 lalu sebesar Rp 2,5 miliar, dan kasus deposito APBD sebesar Rp 100 niliar oleh pemkot Tangerang 2008 silam. "Tapi biarpun semua laporan itu mandeg, saya tidak akan jera untuk melapor. Saya akan terus mengawasi," ucap Jandi.
Sepertid diketahui pada 20 Februari lalu, Ibnu Jandi melaporkan Wali Kota Tangerang Wahidin Halim dan Direktur PD Pasar Kota Tangerang Asmuni ke Kejari Tangerang, atas kasus dugaan rangkap jabatan. Asmuni yang menjabat sebagai Dirut Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ternyata masih berstatus PNS. Pelantikan Asmuni menjadi Dirut PD Pasar dilakukan Wahidin Halim.
Padahal dalam ketentuan UU No 25/2009 tentang Pelayanan Publik, Perda No 3/2003 tentang Pendirian PD Pasar, dan PP No 53/2010 tentang Disiplin PNS, bahwa PNS itu tidak boleh terlibat di BUMD/BUMN. Akibatnya, Asmuni menerima dua kali gaji dari statusnya sebagai PNS di Kopertis IV Wilayah Jawa Barat dan Dirut PD Pasar Kota Tangerang.(RAZ)