Connect With Us

Telat Buat KTP di Kota Tangerang, Didenda Rp10 Ribu

| Minggu, 4 Maret 2012 | 16:51

e-KTP. (tangerangnews / rangga)

TANGERANG– Pemerintah Kota Tangerang akan mengenakan denda Rp10 ribu kepada warganya yang telat membuat kartu tanda penduduk (KTP). Ketentuan itu diberlakukan untuk memberikan kesadaran dan ketaatan penduduk setempat untuk memiliki dan memperpanjang KTP tepat waktu.
 
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Raden Rina Hernaningsih mengatakan, ketentuan denda keterlembatan pembuatan KTP itu diberlakukan setelah Wali Kota Tangerang Wahidin Halim mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 2 Tahun 2012 tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan retribusi pengganti biaya cetak KTP, akta catatan sipil, dan denda administrasi peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
 
“Pembuatan KTP kami pastikan tidak akan ada pemungutan biaya apapun, selama pembuatannya tepat waktu dan sesuai dengan batas akhir berlaku KTP. Namun, manakala telat sehari saja, sesuai dengan Perwal yang berlaku, maka terpaksa dikenakan denda Rp10 ribu,” kat Rina, kemarin.
 
Rina menjelaskan, denda keterlambatan ini berlaku pada siapapun tanpa terkecuali. Baik itu keterlembatan seharo, seminggu, sebulan atau setahun. “Biaya denda keterlambatan ini berlaku walau hanya sehari. Nilainya pun sama Rp10 ribu. Hal Ini kami lakukan agar kesadaran warga untuk memiliki identitas kependudukan tepat waktu kian tinggi,” imbuhnya.
 
Perwal yang diterbitkan sebagai turunan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil ini, memang harus dikeluarkan sebagai landasan pelaksanaan penggratisan pembuatan KTP dan akta catatan sipil lainnya. “Jadi, bukan pemerintah ingin menarik biaya, kami harapkan warga taat akan aturan ini,” singkatnya.
 
Kepala Bidang Pengendalian Penduduk pada Disdukcapil Kota Tangerang Mulyanto merinci, adapun biaya denda yang dikenakan sesuai dengan Perwal Nomor 2 Tahun 2012, antara lain, keterlembatan pembuatan KTP Rp10 ribu, perubahan susunan keluarga dalam kartu keluarga (KK) Rp10 ribu, pelaporan lahir mati Rp10 ribu. “Semua hal diatas akan dikenakan biaya retribusi,” katanya.
 
Ketika disinggung mulai kapan pemberlakukan denda itu, Mulyanto menegaskan, prinsipnya, setelah Perwal ini diterbitkan per 2 Januari 2012 lalu, sudah mulai berlaku di masyarakat. Artinya, semua keterlambatan pembuatan KTP, perubahan catatan anggota keluarga dalam KK, dan juga laporan lahir mati sudah dikenakan.
 
“Kami harap, warga tidak ada yang berselisih pendapat tentang ini. Karena ketentuan ini memang sengaja dibuat untuk membuat warga semakin sadar akan pentingnya catatan kependudukan. Telebih, soal KTP dan KK ini akan sangat menentukan untuk membuat kartu kependudukan lainnya yang dibutuhkan warga seperti paspor, visa, surat nikah dan lain-lain,” pungkasnya. (DRA)

 
MANCANEGARA
Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Selasa, 10 Maret 2026 | 09:21

Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.

BISNIS
Kapan Bank Mandiri dan BCA Buka Lagi Usai Lebaran 2026? Ini Jadwalnya

Kapan Bank Mandiri dan BCA Buka Lagi Usai Lebaran 2026? Ini Jadwalnya

Selasa, 24 Maret 2026 | 09:21

Layanan kantor cabang Bank Mandiri dan BCA masih tutup selama periode libur Lebaran 2026 dan baru akan kembali beroperasi normal pada 25 Maret 2026.

NASIONAL
Meski Sudah Dirumuskan, Pemerintah Masih Belum Buka Rekrutmen ASN 2026 

Meski Sudah Dirumuskan, Pemerintah Masih Belum Buka Rekrutmen ASN 2026 

Selasa, 24 Maret 2026 | 09:31

Pemerintah memastikan rencana rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) tahun 2026 sebenarnya sudah mulai dirumuskan. Namun, keputusan terkait pembukaan formasi CPNS maupun PPPK 2026 masih belum diumumkan karena pemerintah masih menahan penetapan final.

BANDARA
Arus Balik Lebaran 2026, 91 Ribu Penumpang Tiba di Bandara Soetta Tangerang

Arus Balik Lebaran 2026, 91 Ribu Penumpang Tiba di Bandara Soetta Tangerang

Selasa, 24 Maret 2026 | 17:07

Arus balik Lebaran 2026 di Bandara Internasional Soekarno-Hatta mulai menunjukkan peningkatan. PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney) mencatat, bandara terbesar di Indonesia itu melayani total 175.263 penumpang

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill