Wacana Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) melarang kendaraan dinas pemerintah, BUMN, dan BUMD beralih ke Bahan Bakar Gas (BBG), serta menghindari BBM bersubsidi akan disambut baik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang. Dengan syarat, ketentuan itu pasti dan infastrukturnya siap.
Wakil Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, pihaknya tidak pernah keberatan untuk melaksanakan kebijakan pemerintah pusat. “Kalau memang aturannya begitu, akan kita ikuti. Kami taat atas aturan pemerintah, karena kami bagian dari pemerintah juga,” katanya saat ditemui wartawan, di Gedung Pusat Pemerintahan Kota (Puspenkot) Tangerang, Senin (12/3).
Bahkan kata Arief, jika wacana itu resmi digulirkan, pihaknya akan menghitung ulang biaya runsum (kebutuhan) untuk kendaraan operasional yang saat ini dimiliki Pemkot Tangerang. “Kenapa tidak, kalau memang sudah resmi, kita atur anggaran yang perlu dikeluarkan untuk penyesuaian kebijakan itu,” singkatnya.
Sebelumnya, Kementerian ESDM akan mengeluarkan surat edaran soal keputusan ini. “Menjelang diberlakukan kenaikan BBM, kita akan buat surat edaran. Semua mobil pemerintah tidak boleh menggunakan BBM bersubsidi. Itu juga termasuk untuk perusahaan BUMN,” kata Jero Wacik Menteri ESDM, Minggu (11/3).
Ditanyai soal surat edaran ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Tangerang Harry Mulya Zein mengaku belum menerimanya. Meskipun begitu, pihaknya pun mengaku siap dengan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat. “Kami akan lihat dulu arah dan acuan kebijakannya. Kalau memang ada, kita siapkan juga disini,” katanya. (SNS)