Connect With Us

Pemkot Tangerang Larang Panti Pijat

| Jumat, 16 Maret 2012 | 16:32

Satpol PP tutup panti pijat esek-esek. (tangerangnews / rangga)

TANGERANG-Pemerintah Kota (pemkot) Tangerang melarang praktik panti pijat. Karena dianggap tidak sejalan dengan Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Larangan Prostitusi.
 
Demikian yang diungkapkan oleh Afdiwan, Kepala Bagian Pengawasan dan Penertiban Satpol PP Kota Tangerang, Jumat (16/3). "Dengan adanya perda itu, setiap jenis usaha panti pijat yang tertutup, dan menggunakan jasa pemijat wanita muda, dilarang di Kota Tangerang," ucapnya.
 
Menurut Afdiwan, dasar hukum pelarangan panti pijat di Kota Tangerang adalah salah satu pasal dalam Perda Nomor 8 Tahun 2005 menyatakan, hal-hal yang akan menimbulkan tindak kemaksiatan dan prostitusi tidak dibenarkan di Kota Tangerang.
 
"Karena itulah sejumlah jenis usaha panti pijat kami tindak, dan kami tutup. Karena lebih besar indikasi perbuatan mesum daripada pijatnya," ucapnya.
 
Menurut Afdiwan, usaha panti pijat di Kota Tangerang, umumnya tidak memiliki izin. Sebab kalau pihak pengusaha mengajukan izin, tidak akan keluar izinnya. "Makanya, kami harap warga mau memberikan informasi tentang keberadaan usaha seperti ini, karena memang tidak diperbolehkan di Kota Tangerang," ucapnya.
 
Terkait usaha pijat refleksi, kata Afdiwan, untuk jenis usaha ini masih diperbolehkan. Namun setiap usaha harus dilengkapi perizinan yang berlaku. Seperti izin usaha, izin domisili, izin praktik, dan izin kesehatan.
 
"Izin kesehatan diperlukan, karena pijat refleksi itu untuk kesehatan. Jadi harus ada lisensi kesehatan dari pihak berwenang, dalam hal ini dinas kesehatan," katanya.
 
Sementara itu, Martin Winata, pemilik pijat refleksi Montana, mengatakan tidak mudah untuk membuka usaha pijat refleksi di Kota Tangerang ini. Menurut Martin, usahanya pernah ditutup lantaran tidak memiliki izin kesehatan tadi.
 
"Ketat sekali mau usaha refleksi di Kota Tangerang, tidak sembarangan. Tapi kalau demi kebaikan, saya tidak masalah. Karena memang banyak usaha panti pijat yang menyimpang," ucapnya.(DRA)

AYO! TANGERANG CERDAS
Lulusan Sulit Terserap Kerja, Pemprov Banten Bakal Hapus Jurusan Akutansi dan Manajemen di SMK

Lulusan Sulit Terserap Kerja, Pemprov Banten Bakal Hapus Jurusan Akutansi dan Manajemen di SMK

Kamis, 7 Mei 2026 | 21:47

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan mengevaluasi sejumlah jurusan di sekolah menengah kejuruan (SMK) yang dinilai sudah tidak lagi sebanding dengan kebutuhan dunia kerja.

BANDARA
Disembunyikan Dalam Legging, Aksi Penyelundupan Monyet dan Kadal dari Thailand Digagalkan di Bandara Soetta

Disembunyikan Dalam Legging, Aksi Penyelundupan Monyet dan Kadal dari Thailand Digagalkan di Bandara Soetta

Sabtu, 9 Mei 2026 | 16:47

Modus penyelundupan satwa liar kian nekat. Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Banten bekerja sama dengan Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan belasan satwa hidup asal Thailand di Terminal 2 Bandara

KAB. TANGERANG
Shell V-Power Diesel Kembali Dijual di SPBU, Harga Tembus Rp30.890 per Liter

Shell V-Power Diesel Kembali Dijual di SPBU, Harga Tembus Rp30.890 per Liter

Minggu, 10 Mei 2026 | 14:15

Setelah sempat menghilang dari sejumlah SPBU, bahan bakar diesel milik Shell Indonesia akhirnya mulai kembali tersedia di beberapa wilayah.

BANTEN
Isi Daya Mobil Listrik Cuma 15 Menit, PLN Tambah 6 Ultra Fast Charging di PIK 2

Isi Daya Mobil Listrik Cuma 15 Menit, PLN Tambah 6 Ultra Fast Charging di PIK 2

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:58

Pengguna kendaraan listrik di wilayah Banten semakin dimanjakan dengan kehadiran fasilitas pengisian daya berkecepatan tinggi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill