Connect With Us

Pemkot Tangerang Larang Panti Pijat

| Jumat, 16 Maret 2012 | 16:32

Satpol PP tutup panti pijat esek-esek. (tangerangnews / rangga)

TANGERANG-Pemerintah Kota (pemkot) Tangerang melarang praktik panti pijat. Karena dianggap tidak sejalan dengan Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Larangan Prostitusi.
 
Demikian yang diungkapkan oleh Afdiwan, Kepala Bagian Pengawasan dan Penertiban Satpol PP Kota Tangerang, Jumat (16/3). "Dengan adanya perda itu, setiap jenis usaha panti pijat yang tertutup, dan menggunakan jasa pemijat wanita muda, dilarang di Kota Tangerang," ucapnya.
 
Menurut Afdiwan, dasar hukum pelarangan panti pijat di Kota Tangerang adalah salah satu pasal dalam Perda Nomor 8 Tahun 2005 menyatakan, hal-hal yang akan menimbulkan tindak kemaksiatan dan prostitusi tidak dibenarkan di Kota Tangerang.
 
"Karena itulah sejumlah jenis usaha panti pijat kami tindak, dan kami tutup. Karena lebih besar indikasi perbuatan mesum daripada pijatnya," ucapnya.
 
Menurut Afdiwan, usaha panti pijat di Kota Tangerang, umumnya tidak memiliki izin. Sebab kalau pihak pengusaha mengajukan izin, tidak akan keluar izinnya. "Makanya, kami harap warga mau memberikan informasi tentang keberadaan usaha seperti ini, karena memang tidak diperbolehkan di Kota Tangerang," ucapnya.
 
Terkait usaha pijat refleksi, kata Afdiwan, untuk jenis usaha ini masih diperbolehkan. Namun setiap usaha harus dilengkapi perizinan yang berlaku. Seperti izin usaha, izin domisili, izin praktik, dan izin kesehatan.
 
"Izin kesehatan diperlukan, karena pijat refleksi itu untuk kesehatan. Jadi harus ada lisensi kesehatan dari pihak berwenang, dalam hal ini dinas kesehatan," katanya.
 
Sementara itu, Martin Winata, pemilik pijat refleksi Montana, mengatakan tidak mudah untuk membuka usaha pijat refleksi di Kota Tangerang ini. Menurut Martin, usahanya pernah ditutup lantaran tidak memiliki izin kesehatan tadi.
 
"Ketat sekali mau usaha refleksi di Kota Tangerang, tidak sembarangan. Tapi kalau demi kebaikan, saya tidak masalah. Karena memang banyak usaha panti pijat yang menyimpang," ucapnya.(DRA)

SPORT
Portugal Singkirkan Kroasia Lewat Gol Menit Akhir Ronaldo Cs, Tantang Spanyol di 16 Besar

Portugal Singkirkan Kroasia Lewat Gol Menit Akhir Ronaldo Cs, Tantang Spanyol di 16 Besar

Jumat, 3 Juli 2026 | 10:47

Portugal memastikan tiket ke babak 16 besar Piala Dunia 2026 usai mengalahkan Kroasia dengan skor 2-1 pada laga babak 32 besar di Toronto Stadium, Kamis, 3 Juli 2026 WIB.

TANGSEL
Sudah Beraksi di 20 Toko di Tangsel, Wanita Muda Penjual Emas Palsu Ditangkap

Sudah Beraksi di 20 Toko di Tangsel, Wanita Muda Penjual Emas Palsu Ditangkap

Jumat, 3 Juli 2026 | 12:16

Seorang wanita berinisial HCTW, 20, ditangkap polisi setelah diduga mencoba menjual emas palsu di sebuah toko emas di kawasan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

HIBURAN
3 Festival Ini Digelar di Kota Tangerang Sepanjang Juli 2026

3 Festival Ini Digelar di Kota Tangerang Sepanjang Juli 2026

Jumat, 3 Juli 2026 | 16:36

Bulan Juli 2026, Kota Tangerang akan diramaikan dengan tiga event akbar yakni Festival Cisadane, Festival Kali Sabi, dan Halal Fest 2.

PROPERTI
Penghuni Paramount Petals Bertambah, Klaster Lily Mulai Diserahterimakan ke Konsumen

Penghuni Paramount Petals Bertambah, Klaster Lily Mulai Diserahterimakan ke Konsumen

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:29

Pengembangan kawasan hunian Paramount Petals memasuki babak baru. Setelah hampir dua tahun dipasarkan, pengembang mulai menyerahkan kunci rumah kepada para pembeli di Klaster Lily.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill