Connect With Us

Pemkot Tangerang Larang Panti Pijat

| Jumat, 16 Maret 2012 | 16:32

Satpol PP tutup panti pijat esek-esek. (tangerangnews / rangga)

TANGERANG-Pemerintah Kota (pemkot) Tangerang melarang praktik panti pijat. Karena dianggap tidak sejalan dengan Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Larangan Prostitusi.
 
Demikian yang diungkapkan oleh Afdiwan, Kepala Bagian Pengawasan dan Penertiban Satpol PP Kota Tangerang, Jumat (16/3). "Dengan adanya perda itu, setiap jenis usaha panti pijat yang tertutup, dan menggunakan jasa pemijat wanita muda, dilarang di Kota Tangerang," ucapnya.
 
Menurut Afdiwan, dasar hukum pelarangan panti pijat di Kota Tangerang adalah salah satu pasal dalam Perda Nomor 8 Tahun 2005 menyatakan, hal-hal yang akan menimbulkan tindak kemaksiatan dan prostitusi tidak dibenarkan di Kota Tangerang.
 
"Karena itulah sejumlah jenis usaha panti pijat kami tindak, dan kami tutup. Karena lebih besar indikasi perbuatan mesum daripada pijatnya," ucapnya.
 
Menurut Afdiwan, usaha panti pijat di Kota Tangerang, umumnya tidak memiliki izin. Sebab kalau pihak pengusaha mengajukan izin, tidak akan keluar izinnya. "Makanya, kami harap warga mau memberikan informasi tentang keberadaan usaha seperti ini, karena memang tidak diperbolehkan di Kota Tangerang," ucapnya.
 
Terkait usaha pijat refleksi, kata Afdiwan, untuk jenis usaha ini masih diperbolehkan. Namun setiap usaha harus dilengkapi perizinan yang berlaku. Seperti izin usaha, izin domisili, izin praktik, dan izin kesehatan.
 
"Izin kesehatan diperlukan, karena pijat refleksi itu untuk kesehatan. Jadi harus ada lisensi kesehatan dari pihak berwenang, dalam hal ini dinas kesehatan," katanya.
 
Sementara itu, Martin Winata, pemilik pijat refleksi Montana, mengatakan tidak mudah untuk membuka usaha pijat refleksi di Kota Tangerang ini. Menurut Martin, usahanya pernah ditutup lantaran tidak memiliki izin kesehatan tadi.
 
"Ketat sekali mau usaha refleksi di Kota Tangerang, tidak sembarangan. Tapi kalau demi kebaikan, saya tidak masalah. Karena memang banyak usaha panti pijat yang menyimpang," ucapnya.(DRA)

KAB. TANGERANG
DLHK Telusuri Pemilik Truk Buang Sampah Ilegal di Tigaraksa Tangerang

DLHK Telusuri Pemilik Truk Buang Sampah Ilegal di Tigaraksa Tangerang

Rabu, 5 November 2025 | 20:49

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang tengah menelusuri kasus pembuangan sampah ilegal yang terjadi di Kampung Bugel, Desa Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

TOKOH
Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Senin, 8 September 2025 | 08:52

Kabar duka datang dari keluarga besar Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Banten. Ketua Umum KONI Banten, Edi Ariadi, yang juga mantan Wali Kota Cilegon periode 2016-2021, meninggal dunia pada Senin, 8 September 2025, pagi.

WISATA
Travel Malang Juanda Nahwa Travel – Pesan Online, Berangkat Langsung!

Travel Malang Juanda Nahwa Travel – Pesan Online, Berangkat Langsung!

Selasa, 4 November 2025 | 10:49

Buat kamu yang sering bepergian dari Malang ke Bandara Juanda, pasti tahu betapa pentingnya memilih jasa transportasi yang tepat. Nahwa Travel hadir untuk menjawab kebutuhan itu dengan layanan Travel Malang Juanda yang cepat

AYO! TANGERANG CERDAS
Tak Ada Bocoran, Kemendikdasmen Sebut Soal TKA Berbeda Tiap Perangkat

Tak Ada Bocoran, Kemendikdasmen Sebut Soal TKA Berbeda Tiap Perangkat

Selasa, 4 November 2025 | 12:56

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meminta para siswa yang akan mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk tidak terpancing mencari bocoran soal.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill