Connect With Us

Hubungan Pemkot –Polres Memanas

| Minggu, 28 Juni 2009 | 14:09

TANGERANGNEWS-Wakil Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mensinyalir bahwa langkah Pemkot Tangerang dalam menegakan Perda tentang pelacuran, ditolak oleh pihak yang cinta terhadap kemaksiatan. Kekesalan itu dilontarkan Arief setelah mengetahui ada empat orang Satpol PP Kota Tangerang yang ditahan petugas Polres Metro Kota Tangerang terkait meninggalnya Vivi pekerja seks komersil (PSK) saat dirazia pada Senin (18/05) lalu. Arief meyakini papun rintangannya, Pemkot Tangerang akan terus melakukan penertiban terhadap pelanggar Perda. Kasus kematian Vivi, menurut dia, harus dilihat secara cerdas dan cermat. ”Maksudnya jangan hanya melihat kontruksi hukum saja, siapa berbuat apa, sehingga mengkibatkan apa, yang terjadi adalah, wanita melacurkan diri, melarikan diri kecebur dikali , tidak mampu berenang lalu mati, itu yang terjadi, Koq malah dilakukan pembenaran dan pembelaan,” kata Arief, hari ini. Arief juga mempertanyakan, kenapa Satpol PP yang sudah jelas mendapat amanat dari Perda malah dipenjarakan. Inio, kata dia, amat melukai hati warga Kota Tangerang yang menjungjung tinggi nilai-nilai Akhlakul Karimah. “Saya menghimbau kepada semua pihak khususnya Organisasi pemuda, para ulama, ormas islam, yang dulu mendukung lahirnya Perda tentang pelacuran untuk tetap tenang dan dihimbau untuk merapatkan barisan,” katanya. Arief juga mengatakan, jajaran Satpol PP untuk tetap teguh menjalankan tugas dan kewajibannya jangan terpengaruh oleh proses hukum yang sedang berjalan. Pemkot akan melakukan pembelaan. Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Kota Tangerang Kompol Budhi Herdi Susianto mengatakan, empat Satpol PP Kota Tangerang ditahan karena membiarkan Vivi seorang PSK yang tinggal di Kampung Telagasari RT 01/02 Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang yang membutuhkan pertolongan. Keempatnya adalah Dasiman Mulyono, Suhandi (Komandan Pleton), Langgeng Wahyudi dan Sahudin. “Mereka terancam terkena pasal berlapis, yakni 359 KUHP tentang kelalaian hingga menyebabkan kematian dan pasal 531 KUHP soal membiarkan orang yang membutuhkan pertolongan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara,” kata Budhi. Penahanan mereka, kata Budhi, terpaksa dilakukan karena adanya kekhawatiran mereka mengulangi perbuatannya. Dirinya juga menambahkan, ternyata dari hasil pemeriksaan para tersangka melakukan rajia PSK tidak adanya perintah dari atasan. Sedangkan perintahnya pada waktu itu hanya diperintahkan untuk penertiban Pasar Anyar. “ Jadi mereka melakukan razia adalah kemauannya sendiri, “ tegas Budhi.(dens)
TOKOH
Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Senin, 8 September 2025 | 08:52

Kabar duka datang dari keluarga besar Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Banten. Ketua Umum KONI Banten, Edi Ariadi, yang juga mantan Wali Kota Cilegon periode 2016-2021, meninggal dunia pada Senin, 8 September 2025, pagi.

AYO! TANGERANG CERDAS
Tak Ada Bocoran, Kemendikdasmen Sebut Soal TKA Berbeda Tiap Perangkat

Tak Ada Bocoran, Kemendikdasmen Sebut Soal TKA Berbeda Tiap Perangkat

Selasa, 4 November 2025 | 12:56

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meminta para siswa yang akan mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk tidak terpancing mencari bocoran soal.

BANDARA
Mulai 1 November Bandara Soetta Sediakan Jalur Jemput Premium di Terminal 2

Mulai 1 November Bandara Soetta Sediakan Jalur Jemput Premium di Terminal 2

Kamis, 30 Oktober 2025 | 16:57

Kabar gembira bagi pengguna jasa Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang yang menginginkan layanan penjemputan lebih cepat dan nyaman.

OPINI
Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Jumat, 31 Oktober 2025 | 12:05

Sistem birokrasi Indonesia pasca-reformasi dibangun di atas optimisme tinggi terhadap meritokrasi. Konsep ini, yang secara ilmiah berarti sistem yang menempatkan seseorang berdasarkan kemampuan, keahlian, dan kinerja (merit), tertuang dalam UU ASN

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill