Connect With Us

Hubungan Pemkot –Polres Memanas

| Minggu, 28 Juni 2009 | 14:09

TANGERANGNEWS-Wakil Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mensinyalir bahwa langkah Pemkot Tangerang dalam menegakan Perda tentang pelacuran, ditolak oleh pihak yang cinta terhadap kemaksiatan. Kekesalan itu dilontarkan Arief setelah mengetahui ada empat orang Satpol PP Kota Tangerang yang ditahan petugas Polres Metro Kota Tangerang terkait meninggalnya Vivi pekerja seks komersil (PSK) saat dirazia pada Senin (18/05) lalu. Arief meyakini papun rintangannya, Pemkot Tangerang akan terus melakukan penertiban terhadap pelanggar Perda. Kasus kematian Vivi, menurut dia, harus dilihat secara cerdas dan cermat. ”Maksudnya jangan hanya melihat kontruksi hukum saja, siapa berbuat apa, sehingga mengkibatkan apa, yang terjadi adalah, wanita melacurkan diri, melarikan diri kecebur dikali , tidak mampu berenang lalu mati, itu yang terjadi, Koq malah dilakukan pembenaran dan pembelaan,” kata Arief, hari ini. Arief juga mempertanyakan, kenapa Satpol PP yang sudah jelas mendapat amanat dari Perda malah dipenjarakan. Inio, kata dia, amat melukai hati warga Kota Tangerang yang menjungjung tinggi nilai-nilai Akhlakul Karimah. “Saya menghimbau kepada semua pihak khususnya Organisasi pemuda, para ulama, ormas islam, yang dulu mendukung lahirnya Perda tentang pelacuran untuk tetap tenang dan dihimbau untuk merapatkan barisan,” katanya. Arief juga mengatakan, jajaran Satpol PP untuk tetap teguh menjalankan tugas dan kewajibannya jangan terpengaruh oleh proses hukum yang sedang berjalan. Pemkot akan melakukan pembelaan. Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Kota Tangerang Kompol Budhi Herdi Susianto mengatakan, empat Satpol PP Kota Tangerang ditahan karena membiarkan Vivi seorang PSK yang tinggal di Kampung Telagasari RT 01/02 Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang yang membutuhkan pertolongan. Keempatnya adalah Dasiman Mulyono, Suhandi (Komandan Pleton), Langgeng Wahyudi dan Sahudin. “Mereka terancam terkena pasal berlapis, yakni 359 KUHP tentang kelalaian hingga menyebabkan kematian dan pasal 531 KUHP soal membiarkan orang yang membutuhkan pertolongan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara,” kata Budhi. Penahanan mereka, kata Budhi, terpaksa dilakukan karena adanya kekhawatiran mereka mengulangi perbuatannya. Dirinya juga menambahkan, ternyata dari hasil pemeriksaan para tersangka melakukan rajia PSK tidak adanya perintah dari atasan. Sedangkan perintahnya pada waktu itu hanya diperintahkan untuk penertiban Pasar Anyar. “ Jadi mereka melakukan razia adalah kemauannya sendiri, “ tegas Budhi.(dens)
NASIONAL
Meski Sudah Dirumuskan, Pemerintah Masih Belum Buka Rekrutmen ASN 2026 

Meski Sudah Dirumuskan, Pemerintah Masih Belum Buka Rekrutmen ASN 2026 

Selasa, 24 Maret 2026 | 09:31

Pemerintah memastikan rencana rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) tahun 2026 sebenarnya sudah mulai dirumuskan. Namun, keputusan terkait pembukaan formasi CPNS maupun PPPK 2026 masih belum diumumkan karena pemerintah masih menahan penetapan final.

PROPERTI
Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Selasa, 3 Maret 2026 | 16:06

Tren hunian compact dan konsep rumah tumbuh semakin digandrungi di wilayah Tangerang. Merespons antusiasme pasar yang luar biasa, PT Summarecon Agung Tbk melalui unit bisnis terbarunya, Summarecon Tangerang, resmi meluncurkan Rona Homes Tahap 2.

MANCANEGARA
Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Selasa, 10 Maret 2026 | 09:21

Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill