Connect With Us

Hubungan Pemkot –Polres Memanas

| Minggu, 28 Juni 2009 | 14:09

TANGERANGNEWS-Wakil Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mensinyalir bahwa langkah Pemkot Tangerang dalam menegakan Perda tentang pelacuran, ditolak oleh pihak yang cinta terhadap kemaksiatan. Kekesalan itu dilontarkan Arief setelah mengetahui ada empat orang Satpol PP Kota Tangerang yang ditahan petugas Polres Metro Kota Tangerang terkait meninggalnya Vivi pekerja seks komersil (PSK) saat dirazia pada Senin (18/05) lalu. Arief meyakini papun rintangannya, Pemkot Tangerang akan terus melakukan penertiban terhadap pelanggar Perda. Kasus kematian Vivi, menurut dia, harus dilihat secara cerdas dan cermat. ”Maksudnya jangan hanya melihat kontruksi hukum saja, siapa berbuat apa, sehingga mengkibatkan apa, yang terjadi adalah, wanita melacurkan diri, melarikan diri kecebur dikali , tidak mampu berenang lalu mati, itu yang terjadi, Koq malah dilakukan pembenaran dan pembelaan,” kata Arief, hari ini. Arief juga mempertanyakan, kenapa Satpol PP yang sudah jelas mendapat amanat dari Perda malah dipenjarakan. Inio, kata dia, amat melukai hati warga Kota Tangerang yang menjungjung tinggi nilai-nilai Akhlakul Karimah. “Saya menghimbau kepada semua pihak khususnya Organisasi pemuda, para ulama, ormas islam, yang dulu mendukung lahirnya Perda tentang pelacuran untuk tetap tenang dan dihimbau untuk merapatkan barisan,” katanya. Arief juga mengatakan, jajaran Satpol PP untuk tetap teguh menjalankan tugas dan kewajibannya jangan terpengaruh oleh proses hukum yang sedang berjalan. Pemkot akan melakukan pembelaan. Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Kota Tangerang Kompol Budhi Herdi Susianto mengatakan, empat Satpol PP Kota Tangerang ditahan karena membiarkan Vivi seorang PSK yang tinggal di Kampung Telagasari RT 01/02 Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang yang membutuhkan pertolongan. Keempatnya adalah Dasiman Mulyono, Suhandi (Komandan Pleton), Langgeng Wahyudi dan Sahudin. “Mereka terancam terkena pasal berlapis, yakni 359 KUHP tentang kelalaian hingga menyebabkan kematian dan pasal 531 KUHP soal membiarkan orang yang membutuhkan pertolongan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara,” kata Budhi. Penahanan mereka, kata Budhi, terpaksa dilakukan karena adanya kekhawatiran mereka mengulangi perbuatannya. Dirinya juga menambahkan, ternyata dari hasil pemeriksaan para tersangka melakukan rajia PSK tidak adanya perintah dari atasan. Sedangkan perintahnya pada waktu itu hanya diperintahkan untuk penertiban Pasar Anyar. “ Jadi mereka melakukan razia adalah kemauannya sendiri, “ tegas Budhi.(dens)
AYO! TANGERANG CERDAS
Minat Anak Muda Jadi Peneliti Meningkat, BRIN Buka Lowongan Tiap Tahun

Minat Anak Muda Jadi Peneliti Meningkat, BRIN Buka Lowongan Tiap Tahun

Jumat, 19 Desember 2025 | 14:29

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mencatat peningkatan jumlah anak muda yang tertarik menekuni dunia riset dari tahun ke tahun.

TANGSEL
Sebar Isu Hoax Polres Tangsel Gelapkan 20 Kg Sabu, Pemilik Akun Medsos Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Sebar Isu Hoax Polres Tangsel Gelapkan 20 Kg Sabu, Pemilik Akun Medsos Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Senin, 22 Desember 2025 | 21:30

Polres Tangerang Selatan (Tangsel) diterpa isu miring terkait tudingan penggelapan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram.

BANTEN
Banten Urutan 4 Paling Banyak Jomblo se-Indonesia

Banten Urutan 4 Paling Banyak Jomblo se-Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 20:14

Banten tercatat sebagai salah satu provinsi dengan persentase pemuda belum menikah tertinggi di Indonesia pada 2025.

KOTA TANGERANG
BNN Kota Tangerang Ungkap 305 Kasus Narkoba pada 2025, Terbesar Gagalkan Peredaran Ganja Setengah Ton

BNN Kota Tangerang Ungkap 305 Kasus Narkoba pada 2025, Terbesar Gagalkan Peredaran Ganja Setengah Ton

Senin, 22 Desember 2025 | 17:37

Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang melaporkan keberhasilan dalam memberantas peredaran gelap narkotika pada tahun 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill