TANGERANG-Kendati Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah mengeluarkan larangan menjual minuman keras (miras) di tempat umum, masih saja ada penjual yang membandel dan nekat menjual miras di warung-warung kecil di sejumlah kawasan. Makanya, perlu sanksi tegas bagi penjual miras dikemudian hari.
Informasi yang diterima wartawan, sedikitnya 145 botol dan kaleng miras berbagai jenis ukuran diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, dalam sepakan terakhir. Hasil itu didapat dari razia rutin penegakan peraturan daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Pembatasan Peredaran Miras di Kota Tangerang.
“Memang masih banyak penjual miras di kota tangerang, mereka masih membandel meski ada aturannya,” kata Afdiwan, Kepala Bagian Pengawasanan dan Penindakan Satpol PP Kota Tangerang saat dihubungi, Minggu (25/3), kemarin.
Menurut Afdiwan, penjualan miras ini kerap dilakukan penjual jamu pinggir jalan. Dan hampir seluruh tukang jamu melakukan hal itu. “Hampir semua kawasan kami sisir, dan hasilnya, kami temukan penjualan miras ini di toko-toko jamu yang sudah buka mulai sore hari,” bebernya.
Disinggung apakah tidak ada tindakan tegas atas ulah para penjual miras secara umum ini? Afdiwan mengungkapkan, sesuai dengan Perda yang berlaku, setiap miras yang didapati akan langsung disita dan diamankan oleh Satpol PP. Kemudian, penjualnya akan didata dan ditarik KTP-nya untuk kemudian akan dipanggil guna menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring).
“Sudah berkali-kali kami ingatkan dan kami sita miras dari penjual, tapi, mereka kian pintar saja. Dan kami seperti main kucing-kucingan dengan penjual. Sebab, meski sudah dirazia berkali-kali, mereka bisa menyembunyikan miras itu di rumah, gudang atau di warung sebelah dan mengeluarkannya kalau ada pelanggan yang akan membeli,” keluhnya. (KUN)