Connect With Us

Izin 2.000 Perusahaan di Kota Tangerang Terancam Dicabut

| Kamis, 5 Juli 2012 | 18:12

TANGERANG-Sebanyak 2.000 dari 2.217 perusahaan di Kota Tangerang masih belum memenuhi kewajibannya memberikan informasi adanya lowongan kerja kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat. Akibatnya, perusahaan yang tidak taat aturan ini terancam dikenakan sanksi tegas.
 
Ketidaktaatan perusahaan ini dianggap pula melanggar sejumlah aturan lain yang diatur untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan. Seperti, Peraturan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) PER.07/MEN/IV/2008 tentang Penempatan Tenaga Kerja.
 
Juga melanggar Keputusan Dirjen Binapenta Kep.99/PPTK/IV/2009 tentang Tata Cara Pelaporan Bagi Lembaga Penempatan Tenaga Kerja swasta, Pemberian Kerja, Bursa Kerja Khusus, dan Penyelenggaraan Pameran Kesempatan Kerja.
 
“Kenyataannya, tahun 2012 ini baru 217 perusahaan yang mentaati tiga aturan soal laporan lowongan kerja kepada Disnake Kota Tangerang. Sisanya sebanyak 2.000 belum mentaatinya, karena hingga kini belum melaporkan informasi adanya lowongan kerja kepada kami” kata Wawan Kuswanto, Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja pada Disnaker Kota Tangerang, Kamis (5/7).
 
Wawan mengingatkan, jika dalam waktu dekat ini pihak perusahaan yang belum mentaati aturan tersebut, maka dengan sangat terpaksa Disnaker Kota Tangerang akan mengeluarkan sejumlah sanksi kepada perusahaan tersebut.
 
“Aturannya jelas, bahwa setiap pengusaha atau pengurus wajib segera melaporkan secara tertulis setiap ada, atau akan ada lowongan kerja kepada kami. Jika tidak, kami akan berikan sanksi mulai dari peringatan tertulis, menghentikan sebagaian atau seluruh kegiatan usaha, bahkan bisa kami rekomendasikan pencabutan izin usahanya,” tegas Wawan.
 
Melihat adanya kepentingan kedua belah pihak, yakni pemerintah dan pengusaha, maka dalam waktu dekat, pihaknye berharap ada niat baik dari pengusaha untuk melaporkan data lowongan kerja kepada Disnaker setempat. “Tidak perlu datang ke kantor kami. Sebab, kami sudah sediakan email di [email protected], website di www.disnaker.tangerangkota.go.id, faxmili, pesan singkat, atau surat tertulis,” imbuhnya.
 
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusahan Indonesia (Apindo) Kota Tangerang Gatot Purwanto mengatakan, pihaknya akan membantu pemerintah agar perusahaan yang menjadi anggotanya untuk selalu memberikan laporan adanya lowongan di perusahaan mereka. “Kami segera menyurati perusahaan yang ada agar segera menyerahkan laporan adanya lowongan yang diminta pemerintah,” imbuhnya.
 
Namun demikian, diakui Gatot, anggota Apindo Kota Tangerang sudah memenuhi kewajibannya dalam mendukung upaya pengentasan pengangguran yang juga jadi program pemerintah. “Kami pastikan anggota kami melaksanakan kewajibannya. Kalau yang belum, bisa jadi memeng tidak ada lowongan pekerjaan,” singkatnya.(DRA)

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

KOTA TANGERANG
Waspada Macet! Rekayasa Lalu Lintas Dampak Perbaikan 4 Ruas Jalan Kota Tangerang Berlangsung 2 Bulan

Waspada Macet! Rekayasa Lalu Lintas Dampak Perbaikan 4 Ruas Jalan Kota Tangerang Berlangsung 2 Bulan

Senin, 10 Agustus 2026 | 17:27

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bersama Satlantas Polres Metro Tangerang Kota resmi memberlakukan skema rekayasa lalu lintas di empat ruas jalan utama mulai Senin, 10 Agustus 2026.

BISNIS
Semarak HUT RI, HSB Investasi Trading Cup Tantang Trader Asah Strategi Finansial

Semarak HUT RI, HSB Investasi Trading Cup Tantang Trader Asah Strategi Finansial

Senin, 10 Agustus 2026 | 19:28

Dinamika pasar keuangan yang bergerak cepat menuntut para trader untuk terus meningkatkan kapasitas, baik dalam membaca peluang maupun mengendalikan risiko.

WISATA
BSD Urbanatura Eco Urban Park, Taman Kota Seluas 12 Hektare dengan Aliran Sungai Cijantra

BSD Urbanatura Eco Urban Park, Taman Kota Seluas 12 Hektare dengan Aliran Sungai Cijantra

Kamis, 6 Agustus 2026 | 14:41

Sebuah taman kota multifungsi dengan bentangan jalur sungai sepanjang 1,5 kilometer yang dikelilingi lanskap tropis rimbun kini hadir di BSD City, Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill