Connect With Us

Beri Uang ke Pengemen Denda Rp5 Juta

| Kamis, 5 Juli 2012 | 18:14

 TANGERANG – Pasca berlakunya Perda Pembinaan Anak Jalanan (anjal) Gelandangan, Pengemis (gepeng) dan Pengamen di Kota Tangerang, empat golongan masyarakat ini dilarang untuk melakukan aktifitasnya di jalan raya dan tempat umum. Kalau tidak, mereka akan kena sanksi 3 bulan penjara, atau denda sebanyak Rp500 ribu.
 
“Sanksi ini bukan hanya dikenakan kepada anjal, gepeng dan pengamen, namun juga masyarakat umum di Kota Tangerang yang memberikan mereka uang di jalan raya dan tempat umum. Bahkan, sanksinya lebih berat lagi, yakni kurungan penjara 3 bulan atau denda maksimal Rp5 juta,” kata Erlan Rustarlan, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang, Kamis (5/7).
 
Menurut Erlan, sebelum Perda ini benar-benar berlaku efektif untuk semua masyarakat di Kota Tangerang, pihaknya akan merancang sejumlah program sosiaalisasi. Baik dalam bentuk pertemuan langsung, mekalui pamplet, spanduk dan lain sebagainya. “Kami belum akan memberlakukannya dalam waktu dekat. Tapi, setidaknya kami ingin Perda ini mendapatkan perhatian serius masyarakat,” pintanya.
 
Bersamaan dengan sosialisasi tersebut, pihaknya juga akan menyusun petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) penerapan Perda yang tujuannya memang untuk menghilangkan aktifitas anjal, gepeng dan pengamen di jalan raya dan muka umum.
 
“Dalam juklak dan juknis akan kami muat juga soal pembinaan teknis bagi empat golongan ini. Termasuk, pemberian hibah kepada para pengemis eks kusta, dan juga pembangunan sarana dan prasarana pembinaan bagi anjal dan pengamen pada tahun 2013 mendatang,” tandasnya.
 
Kedepannya juga, pihaknya akan berkoordinasi secara intensif dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dalam rangka penegakan perda tersebut. Sebab, bagaimanapun pihaknya punya kewajiban untuk merealisasikan dan mengefektifkan perda tersebut, dengan bantuan berbagai pihak. “Secara teknis kami berkewajiban menyebarluaskan informasi atas aturan ini. Sedangkan untuk penindakannya nanti ada di Satpol PP,” singkatnya.
 
Dalam kesempatan itu, Erlan juga berharap partisipasi aktif dari masyarakat untuk merubah budaya memberi yang tidak pada tempatnya. Sebab, efektifitas ini tidak akan berjalan tanpa bantuan dari masyarakat luas. “Harapan kami masyarakat juga harus mulai menahan diri untuk memberikan uang kepada anjal, gepeng dan pengamen di muka umum dan jalan raya,” imbaunya.(DRA)
 

TEKNO
Aplikasi Trading PINTU Buka Layanan VIP, Tawarkan 6 Keunggulan Ekskuslif

Aplikasi Trading PINTU Buka Layanan VIP, Tawarkan 6 Keunggulan Ekskuslif

Minggu, 15 Maret 2026 | 20:25

PT Pintu Kemana Saja (PINTU), platform investasi aset kripto yang terdaftar resmi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), resmi meluncurkan Pintu VIP.

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

BANDARA
Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 di Bandara Soekarno-Hatta Tembus 191 Ribu Penumpang, Ini Rute Favoritnya

Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 di Bandara Soekarno-Hatta Tembus 191 Ribu Penumpang, Ini Rute Favoritnya

Jumat, 20 Maret 2026 | 22:47

PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) mencatatkan puncak arus mudik tertinggi pada Rabu, 18 Maret 2026 (H-3 Lebaran).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill