Connect With Us

Beri Uang ke Pengemen Denda Rp5 Juta

| Kamis, 5 Juli 2012 | 18:14

 TANGERANG – Pasca berlakunya Perda Pembinaan Anak Jalanan (anjal) Gelandangan, Pengemis (gepeng) dan Pengamen di Kota Tangerang, empat golongan masyarakat ini dilarang untuk melakukan aktifitasnya di jalan raya dan tempat umum. Kalau tidak, mereka akan kena sanksi 3 bulan penjara, atau denda sebanyak Rp500 ribu.
 
“Sanksi ini bukan hanya dikenakan kepada anjal, gepeng dan pengamen, namun juga masyarakat umum di Kota Tangerang yang memberikan mereka uang di jalan raya dan tempat umum. Bahkan, sanksinya lebih berat lagi, yakni kurungan penjara 3 bulan atau denda maksimal Rp5 juta,” kata Erlan Rustarlan, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang, Kamis (5/7).
 
Menurut Erlan, sebelum Perda ini benar-benar berlaku efektif untuk semua masyarakat di Kota Tangerang, pihaknya akan merancang sejumlah program sosiaalisasi. Baik dalam bentuk pertemuan langsung, mekalui pamplet, spanduk dan lain sebagainya. “Kami belum akan memberlakukannya dalam waktu dekat. Tapi, setidaknya kami ingin Perda ini mendapatkan perhatian serius masyarakat,” pintanya.
 
Bersamaan dengan sosialisasi tersebut, pihaknya juga akan menyusun petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) penerapan Perda yang tujuannya memang untuk menghilangkan aktifitas anjal, gepeng dan pengamen di jalan raya dan muka umum.
 
“Dalam juklak dan juknis akan kami muat juga soal pembinaan teknis bagi empat golongan ini. Termasuk, pemberian hibah kepada para pengemis eks kusta, dan juga pembangunan sarana dan prasarana pembinaan bagi anjal dan pengamen pada tahun 2013 mendatang,” tandasnya.
 
Kedepannya juga, pihaknya akan berkoordinasi secara intensif dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dalam rangka penegakan perda tersebut. Sebab, bagaimanapun pihaknya punya kewajiban untuk merealisasikan dan mengefektifkan perda tersebut, dengan bantuan berbagai pihak. “Secara teknis kami berkewajiban menyebarluaskan informasi atas aturan ini. Sedangkan untuk penindakannya nanti ada di Satpol PP,” singkatnya.
 
Dalam kesempatan itu, Erlan juga berharap partisipasi aktif dari masyarakat untuk merubah budaya memberi yang tidak pada tempatnya. Sebab, efektifitas ini tidak akan berjalan tanpa bantuan dari masyarakat luas. “Harapan kami masyarakat juga harus mulai menahan diri untuk memberikan uang kepada anjal, gepeng dan pengamen di muka umum dan jalan raya,” imbaunya.(DRA)
 

NASIONAL
Pengusaha Tak Sepakat Usulan Penghapusan Batas Usia di Lowongan Kerja, Ini Alasannya

Pengusaha Tak Sepakat Usulan Penghapusan Batas Usia di Lowongan Kerja, Ini Alasannya

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:57

Rencana pemerintah untuk menghapus batasan usia dalam lowongan kerja tidak mendapat dukungan dari kalangan pengusaha.

BANDARA
Pesan Permen Ganja dari Thailand, Pelaku Hendak Edarkan ke Sesama Atlet Basket

Pesan Permen Ganja dari Thailand, Pelaku Hendak Edarkan ke Sesama Atlet Basket

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:56

Seorang atlet basket Indonesia berinisial JDS, ditangkap aparat Polresta Bandara Soekarno-Hatta karena memesan 869 gram ganja berbentuk permen dari Thailand.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill