Connect With Us

Komisi Perlindungan Desak Hentikan Sidang 10 Anak

| Rabu, 15 Juli 2009 | 17:13

TANGERANGNEWS-Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Pengadilan Negeri (PN) Tangerang untuk menghentikan proses persidangan 10 anak SD yang dituduh melakukan perjudian dengan uang koin di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Ketua KPAI Hadi Supeno mengatakan, aparat hukum baik Kepolisian dan Kejaksaan tidak bisa menerapkan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan dakwaan selama 10 tahun penjara kepada 10 anak tersebut, karena pasal tersebut menerangkan pelanggaran perjudian dengan menyangkut aspek mata pencaharian. “Seperti yang tertuang dalam pasal 303 KUHP ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perjudian untuk mata pencaharian dapat dikenakan hukuman pidana. Sedangkan anak-anak ini melakukan putar koin hanya sekedar bermain, jadi penetapan pasal tersebut merupakan tindakan arogan dan tidak manusiawi,” katanya hari ini di Tangerang kepada TANGERANGNEWS. Hadi menambahkan, dalam melakukan prosedur hukum kepada 10 anak tersebut harus memperhatikan ketentuan peraturan perundangan yang berkaitan dengan anak, khususnya pasal 16 dan 62 UU nomer 23 tahun 2002 Perlindungan Anak. “Ketentuan ini menyatakan bahwa penangkapan, penahanan atau tindak pidana penjara hanya dilakukan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir, namun apakah dalam halam hal ini petugas telah melakukan upaya yang sesuai prosedur,” tandasnya. Menurut Hadi, anak-anak tersebut merupakan korban kebijakan orang dewasa yang tidak menyediakan ruang publik, arena bermain wajar dan sarana ekspresi lainnya, sehingga tidak hanya mencari hiburan dengan permainan yang dianggap melanggar hukum. “Seharusnya mereka diperhatikan dan dilindungi, kalaupaun mereka melakukan pelanggaran hukum, penjatuhan sanksipun harus tepat untuk kepentingan terbaik bagi anak,” paparnya. Untuk itu, lanjut Hadi, pihaknya akan melayangkan surat kepada (PN) Tangerang untuk membatalkan proses persidangan ke10 anak demi hukum. Semua aparat hukum yang terlibat juga diminta menatakan permintaan maaf kepada anak-anak bersangkutan. “Intinya ingin anak-anak ini dibebaskan, dan dibersihkan nama baiknya,” ungkap Hadi. Sementara itu, Anggota KPAI Maghdalena Sitorus menegaskan, akan melakukan upaya-upaya lainnya jika permintaan mereka tidak digubris oleh pihak PN Tangerang, termasuk meminta bantuan kepada Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono. “Kalau tidak ditanggapi berarti ada 2 kemungkinan, yakni aparat bersikap arogan atau tidak mengerti hukum,” terangnya.(rangga)
KAB. TANGERANG
Pelaku Mutilasi di Pasar Kemis Divonis Seumur Hidup, Freezer untuk Simpan Mayat Dimusnahkan Kejari

Pelaku Mutilasi di Pasar Kemis Divonis Seumur Hidup, Freezer untuk Simpan Mayat Dimusnahkan Kejari

Kamis, 5 Februari 2026 | 21:51

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan barang bukti berupa Freezer yang digunakan pelaku mutilasi untuk menyimpan mayat korban.

WISATA
10 Makanan Italia Selain Pizza yang Tak Kalah Dikenal

10 Makanan Italia Selain Pizza yang Tak Kalah Dikenal

Senin, 2 Februari 2026 | 10:39

Kuliner Italia memang sangat mendunia, dan tak bisa dimungkiri, pizza menjadi salah satu ikonnya. Namun, apakah Anda tahu jika sebenarnya ada begitu banyak hidangan Italia lain yang kelezatannya tak kalah populer?

TOKOH
Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Selasa, 3 Februari 2026 | 21:28

Nama Habib Bahar bin Smith kembali muncul dalam kasus perkara hukum. Ulama kontroversial ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di wilayah Cipondoh,

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill