Connect With Us

Barang Bukti Ekstasi Anak Si Doel Kurang 2 Butir

| Selasa, 10 Juli 2012 | 19:50

Teman wanita Raka, Karina saat di persidangan. (tangerangnews / dira)


 
TANGERANG-Dua dari lima butir ekstasi yang dipesan Raka Widyarma (22), anak angkat Wakil Gubernur Banten yang menyeretnya menjadikannya pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang tidak bisa dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan, Selasa (10/7). Pasalnya, dua butir ekstasi tersebut dijadikan contoh tes oleh kepolisian.
 
Demikian pernyataan Jaksa Riyadi, anggota JPU usai sidang lanjutan Raka Widyarma dan kawannya Karina Aditya (21). “Barang bukti dua butir ekstasi tidak hilang tetapi digunakan sebagai sampel tes oleh kepolisian,” kata Riyadi pasca terbukti di persidangan bahwa hanya ada tiga butir pil ekstasi yang ditunjukan JPU kepada majelis hakim dan tiga saksi yang dihadirkan pada persidangan tersebut.
 
Padahal, dalam Berita Acara Perkara (BAP), saat penangkapan Raka oleh tim buser Polres Bandara Soekarno Hatta pada 6 Maret, terdapat lima butir ekstasi yang dipesannya melalui situs online dari Malaysia . “Jadi saya tegaskan bukan hilang, karena kebutuhan pemeriksaan,” jelasnya.
 
Dalam persidangan sendiri, ketiga saksi yang dihadirkan JPU, masing-masing Fahrul Rozy selaku karyawan Fedex (jasa titipan), Betrix dan Turmudzi selaku pegawai Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, memberikan keterangan kronologis terungkapnya pengiriman ekstasi via Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta.
 
Betrix dan Turmudzi menjelaskan bila penemuan lima butir ekstasi itu berawal dari kecurigaan terhadap isi paket saat melewati mesin X - Ray, yang berisi butiran pada 4 maret 2012 lalu. Karena paket itu menggunakan jasa pengiriman Fedex, Betrix dan Turmudzi meminta kepada Fahrul Rozy untuk membukanya dan hasilnya ditemukan lima butir pil.
 
Selanjutnya, Betrix dan Turmudzi membawa lima butir pil ekstasi itu ke Pos Bea dan Cukai untuk dilakukan tes narkotika dan hasilnya positif narkotika. “Setelah mengetahui bila kelima butir pil itu narkotika, lalu saya serahkan kepada petugas bea Cukai lainnya untuk diproses sesuai prosedur,” kata Betrix.
 
Fachrur Rozy sendiri mengaku dalam persidangan, bahwa setelah menyerahkan pil ektasi kepada petugas bea dan cukai langsung pulang sekitar pukul 17.00 WIB. Sehari setelah kejadian itu, ia pun mengalami kecelakaan dan baru memberikan keterangan untuk dijadikan BAP sebulan kemudaian. “Keterangan yang saya buat benar pak hakim. Tapi tidak langsung saat penemuan paket berisi pil ekstasi,” jelasnya dalam persidangan.
 
Mendapatkan sejumlah kejanggalan dalam keterangan saksi, Budi Iskandar salah satu kuasa hukum Raka dan Karina, menuturkan bila ketiga saksi dalam memberikan keterangan tidak lengkap. Sebab, banyak keterangan yang tidak bisa dijelaskan secara rinci atau lupa. “Saksi banyak lupanya sehingga sangat ragu akan keterangannya,” keluhnya.
 
Keterangan saksi yang lupa seperti halnya penerima barang bukti setelah kedua petugas bea cukai melakukan tes narkotika. kedua petugas Bea Cukai itu lupa, rekan kerjanya yang menerima. Padahal barang bukti sangat penting.
 
Kemudian keterangan Fahrul Rozy, yang di BAP memberikan keterangan sejam setelah penemuan lima butir itu. Tetapi dalam persidangan, dirinya menuturkan bila memberikan keterangan ke polisi sebulan setelahnya. “Keterangan tiga saksi sangat tidak jelas dan sangat merugikan,” tandasnya.
 
 
Dalam persidangan tersebut, juga terungkap beberapa hal lainnya.  Salah satunya, permintaan kuasa hukum Raka dan Karina yang meminta agar kliennya diberikan penangguhan masa tahanan dan menyerahkannya ke pusat rehabilitasi.
 
Adapun alasan kuasa hukum memohon penangguhan penahanan untuk menjalani rehabilitasi dikarenakan kesehatannya Raka dan Karina yang memburuk. Untuk mendukung proses dalam menjalani rehabilitasi, pihaknya telah melampirkan surat dari Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait pemeriksaan kesehatan Raka dan Karina.
 
“Sebelumnya kami mengajukan permohonan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap Raka dan Karina ke BNN dan mendapat surat yang kemudian kami sampaikan ke majelis hakim untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan,” kata Budi.
 
Namun begitu, sampai sidang kedua pihak pengadilan masih belum bisa mengabulkannya. “Kami belum melakukan musyawarah terhadap permohonan untuk rehabilitasi tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Dehel K Sandan.
 
Pernyataan Dehel terkait pertanyaan kuasa hukum Raka dan Karina, Budi Iskandar terkait surat permohonan penangguhan yang telah disampaikan pada persidangan perdana hari Selasa (3/7).  Dan Menurut Dahel, pengambilan keputusan permohonan rehabilitasi harus dilakukan secara seksama agar tidak menganggu proses persidangan yang masih berjalan.
 
“Kita masih lakukan pembahasan terlebih dahulu untuk hal itu,” tegasnya. Meskipun begitu, sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari kepolisian pada Selasa (17/7) mendatang. (KUN)

KOTA TANGERANG
PESTA Vaksinasi Rabies Gratis Kembali Digelar di Kota Tangerang, Kuota Terbatas untuk 20 Anabul

PESTA Vaksinasi Rabies Gratis Kembali Digelar di Kota Tangerang, Kuota Terbatas untuk 20 Anabul

Rabu, 14 Mei 2025 | 16:35

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Ketahanan Pangan (DKP) kembali menyelenggarakan program vaksinasi rabies gratis untuk hewan peliharaan bertajuk Pekan Steril Anabul Kita (PESTA)

TOKOH
HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

Jumat, 28 Februari 2025 | 15:11

Sejak resmi menjadi kota administratif pada 28 Februari 1993 setelah sebelumnya tergabung dalam Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang telah menginjak usia ke-32 pada Jumat, 28 Februari 2025.

AYO! TANGERANG CERDAS
Waktunya Fleksibel, Segini Biaya Kuliah di Universitas Terbuka 

Waktunya Fleksibel, Segini Biaya Kuliah di Universitas Terbuka 

Rabu, 14 Mei 2025 | 12:21

Bagi siswa kelas 12 yang berencana kuliah di perguruan tinggi negeri (PTN) namun ingin waktu belajar yang fleksibel, Universitas Terbuka (UT) bisa menjadi pilihan ideal.

NASIONAL
Pengusaha Tak Sepakat Usulan Penghapusan Batas Usia di Lowongan Kerja, Ini Alasannya

Pengusaha Tak Sepakat Usulan Penghapusan Batas Usia di Lowongan Kerja, Ini Alasannya

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:57

Rencana pemerintah untuk menghapus batasan usia dalam lowongan kerja tidak mendapat dukungan dari kalangan pengusaha.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill