Connect With Us

Eks Dokter RSUD Kabupaten Tangerang Divonis 5 Bulan

Denny Bagus Irawan | Selasa, 17 Juli 2012 | 22:10

Persidangan mantan dokter RSUD Kabupaten Tangerang. (tangerangnews / dira)

 

TANGERANG-Mantan dokter kandungan RSUD Kabupaten Tangerang Ira Simatupang diputuskan bersalah dan harus menjalani hukuman pidana penjara 5 bulan. Namun demikian, Hakim memberikan kesempatan selama 10 bulan bagi Ira, untuk memperbaiki sikapnya, agar tidak menjalani hukuman jeruji penjara tersebut.
 
“Menimbang segala sesuatu yang telah terbukti dalam persidangan, majelis hakim memutuskan  secara sah dan meyakinkan Ira simatupang terbukti bersalah, dan dijatuhkan pidana selama 5 bulan kepada Ira Simatupang,” kata Ridwan Ramli dalam sidang vonis perkara tersebut di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Selasa (17/7).
 
Meskipun begitu, tambah Ramli yang juga Ketua PN Tangerang, terdakwa tidak harus menjalani tahanan penjara, dengan syarat harus menjalani 10 bulan masa percobaan, dan akan langsung ditahan jika mengulangi kesalahannya selama masa percobaan berlangsung.
 
“Yang meringankan putusan ini adalah, terdakwa ibu rumahtangga, memiliki anak dan penjara tidak lebih baik jika terdakwa mau merubah sikapnya selama menjalani masa percobaan,” tendas Ramli sambil meminta kepada pihak kuasa hukum dan pihak jaksa penuntut umum (JPU) untuk mendapatkan hak hukumnya untuk pikir-pikir, banding, atau menerima atas putusan itu.
 
Ira Simatupang yang sebelum menjawab pertanyaan hakim berdiskusi terlebih dahulu dengan kuasa hukumnya Slamet Yuwono pun menjawab akan pikir-pikir atas putusan itu. “Saya pikir-pikir,” kata Ira Simatupang.
 
Yang langsung dijawab banding oleh JPU atas putusan hakim tersebut. “Atas putusan ini kami akan langsung banding,” kata Jaksa Riyadi, yang kemudian di luar sidang menyatakan tidak menerima penuh atas vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa.
 
“Terdakwa jelas-jelas telah melanggar pasal 45 ayat 1 Junto Pasal 27 ayat 3 UU 11/2008 Tentang ITE, melanggar Pasal 310 ayat 2 KUHP tentang penghinaan, dan Pasal 311 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik secara tertulis. Pelanggaran itu pun tidak pernah disangkal oleh terdakwa dalam persidangan. Jadi kalau putusannya seperti ini jelas kami tidak menerima dan akan meneruskan banding,” tegasnya.
 
Sementara itu, di luar sidang Slamet Yuwono, kuasa hukum Ira Simatupang yang dalam persidangan-persidangan sebelumnya tidak pernah menyangkal kesaksiaan apapun yang diungkapkan para saksi, seperti mengirimkan ratusan email kepada sejumlah orang, mengaku puas. “Kami akan hadapi banding ini,” singkat Slamet. (KUN)
 

 

BISNIS
JETOUR Kantongi 1.038 SPK di GIIAS 2026, Model SUV T2 dan T1 i-DM Paling Laku

JETOUR Kantongi 1.038 SPK di GIIAS 2026, Model SUV T2 dan T1 i-DM Paling Laku

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:23

Selama pameran berlangsung, JETOUR berhasil membukukan total 1.038 Surat Pemesanan Kendaraan (SPK) dari seluruh lini SUV yang ditawarkan kepada konsumen Indonesia.

WISATA
BSD Urbanatura Eco Urban Park, Taman Kota Seluas 12 Hektare dengan Aliran Sungai Cijantra

BSD Urbanatura Eco Urban Park, Taman Kota Seluas 12 Hektare dengan Aliran Sungai Cijantra

Kamis, 6 Agustus 2026 | 14:41

Sebuah taman kota multifungsi dengan bentangan jalur sungai sepanjang 1,5 kilometer yang dikelilingi lanskap tropis rimbun kini hadir di BSD City, Tangerang.

NASIONAL
Markas Judol Live Streaming di Tangerang Terbongkar, Perputaran Uang Capai Rp2 Miliar, 14 Orang Ditangkap

Markas Judol Live Streaming di Tangerang Terbongkar, Perputaran Uang Capai Rp2 Miliar, 14 Orang Ditangkap

Jumat, 14 Agustus 2026 | 22:31

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan judi online (judol) lintas negara yang dipasarkan oleh para pelaku melalui siaran langsung atau live streaming.

BANTEN
Pemprov Banten Buka Opsi Pangkas Tukin ASN agar PPPK Tetap Digaji hingga 2027

Pemprov Banten Buka Opsi Pangkas Tukin ASN agar PPPK Tetap Digaji hingga 2027

Kamis, 13 Agustus 2026 | 14:55

Pemerintah Provinsi Banten menyiapkan penyesuaian tunjangan kinerja (tukin) ASN sebagai salah satu opsi untuk menjaga seluruh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tetap bekerja hingga 2027.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill