Connect With Us

Edaran THR Diterbitkan Pekan Depan

| Selasa, 24 Juli 2012 | 20:39

Ilustrasi. (tangerangnews / tangerangnews)

 
Reporter : Kun Athira
 
TANGERANG-Meskipun Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang belum mendapatkan surat edaran resmi dari Kementerian  Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tantang ketentuan Tunjangan Hari Raya (THR) tahan 2012 ini, dinas tersebut akan segera menerbitkannya edaran THR tersebut pekan depan.
 
“Kalau edaran resminya belum kami terima dari Kementerian. Namun, kelihatanya dalam waktu dekat ini akan sampai kepada kami. Dan sudah jadi rutinitas kami, sepekan setelah puasa kami juga akan terbitkan edaran yang sama sesuai dengan rujukan dari edaran kementerian,” kata Abduh Surahman, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang, Selasa (24/7).
 
Sekedar informasi, Kemenakertrans telah menerbitkan surat edaran SE.05/MEN/VII/2012 tentang Pembayaran THR Keagamaan dan Himbauan Mudik Lebaran Bersama. Dimana didalam edaran itu ditentukan beberapa klausul kewajiban perusahaan tentang THR.
 
Antara lain, menegaskan kembali bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh. Pembayaran THR ini wajib dilaksanakan secara konsisten sesuai peraturan agar tercipta suasana hubungan kerja yang harmonis dan kondusif di tempat kerja.
 
Adapun peraturan tentang pembayaran THR harus dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.
 
Diantaranya, setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh, maka wajib untuk memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan secara terus-menerus atau lebih.
 
Ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR Keagamaan tersebut adalah, bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih mendapat THR sebesar satu bulan upah.  Sedangkan pekerja/buruh yang bermasa kerja tiga bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari dua belas bulan, diberikan  secara proporsional, dengan menghitung jumlah bulan kerja dibagi dua belas bulan dikali satu bulan upah.
 
“Aturannya tetap mengacu pada keputusan menteri dan aturan yang berlaku selama ini. soal penyusunan dan penyebarannya kami pastikan pekan depan sudah kami kirimkan kepada tiap perusahaan, dan wajib ditaati,” tandas Abduh.
 

BANTEN
Padam 3 Jam! Ini Jadwal Pemadaman Listrik Bergilir di Tangerang Raya Jumat Ini

Padam 3 Jam! Ini Jadwal Pemadaman Listrik Bergilir di Tangerang Raya Jumat Ini

Jumat, 19 Juni 2026 | 14:27

Sejumlah wilayah di Tangerang Raya akan mengalami pemadaman listrik bergilir pada Jumat, 19 Juni 2026. PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Cikokol, Serpong, Teluknaga, dan Cikupa, mengumumkan penerapan manajemen beban sementara

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

WISATA
Perahu Keramat Berusia Ratusan Tahun Dimandikan di Festival Peh Cun Tangerang

Perahu Keramat Berusia Ratusan Tahun Dimandikan di Festival Peh Cun Tangerang

Jumat, 19 Juni 2026 | 14:05

Ribuan pengunjung dari berbagai daerah memadati Klenteng Koet Goan Bio (Mpeh Peh Cun) Karawaci, Kota Tangerang. Mereka hadir untuk menyaksikan langsung kemeriahan Festival Budaya Pertjon (Peh Cun), sebuah tradisi khas warga Cina Benteng

BISNIS
Ladang Cuan Baru, Anak Muda Tangerang Didorong Manfaatkan Affiliate Marketing

Ladang Cuan Baru, Anak Muda Tangerang Didorong Manfaatkan Affiliate Marketing

Senin, 22 Juni 2026 | 11:45

Pesatnya pertumbuhan ekosistem ekonomi digital di Indonesia membuka lebar keran peluang baru bagi masyarakat untuk mendulang penghasilan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill