Connect With Us

Edaran THR Diterbitkan Pekan Depan

| Selasa, 24 Juli 2012 | 20:39

Ilustrasi. (tangerangnews / tangerangnews)

 
Reporter : Kun Athira
 
TANGERANG-Meskipun Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang belum mendapatkan surat edaran resmi dari Kementerian  Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tantang ketentuan Tunjangan Hari Raya (THR) tahan 2012 ini, dinas tersebut akan segera menerbitkannya edaran THR tersebut pekan depan.
 
“Kalau edaran resminya belum kami terima dari Kementerian. Namun, kelihatanya dalam waktu dekat ini akan sampai kepada kami. Dan sudah jadi rutinitas kami, sepekan setelah puasa kami juga akan terbitkan edaran yang sama sesuai dengan rujukan dari edaran kementerian,” kata Abduh Surahman, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang, Selasa (24/7).
 
Sekedar informasi, Kemenakertrans telah menerbitkan surat edaran SE.05/MEN/VII/2012 tentang Pembayaran THR Keagamaan dan Himbauan Mudik Lebaran Bersama. Dimana didalam edaran itu ditentukan beberapa klausul kewajiban perusahaan tentang THR.
 
Antara lain, menegaskan kembali bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh. Pembayaran THR ini wajib dilaksanakan secara konsisten sesuai peraturan agar tercipta suasana hubungan kerja yang harmonis dan kondusif di tempat kerja.
 
Adapun peraturan tentang pembayaran THR harus dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.
 
Diantaranya, setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh, maka wajib untuk memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan secara terus-menerus atau lebih.
 
Ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR Keagamaan tersebut adalah, bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih mendapat THR sebesar satu bulan upah.  Sedangkan pekerja/buruh yang bermasa kerja tiga bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari dua belas bulan, diberikan  secara proporsional, dengan menghitung jumlah bulan kerja dibagi dua belas bulan dikali satu bulan upah.
 
“Aturannya tetap mengacu pada keputusan menteri dan aturan yang berlaku selama ini. soal penyusunan dan penyebarannya kami pastikan pekan depan sudah kami kirimkan kepada tiap perusahaan, dan wajib ditaati,” tandas Abduh.
 

MANCANEGARA
Malaysia Tarik Produk Halal dari Indonesia yang Ternyata Mengandung Babi

Malaysia Tarik Produk Halal dari Indonesia yang Ternyata Mengandung Babi

Jumat, 2 Mei 2025 | 19:05

Pemerintah Malaysia memutuskan menarik sejumlah produk makanan impor dari Indonesia yang diketahui mengandung babi meski memiliki label halal.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pemkab Tangerang Canangkan Sekolah Swasta Gratis untuk SD dan SMP, Target 5 Tahun Merata 

Pemkab Tangerang Canangkan Sekolah Swasta Gratis untuk SD dan SMP, Target 5 Tahun Merata 

Jumat, 2 Mei 2025 | 18:51

Pemerintah Kabupaten Tangerang resmi mencanangkan program sekolah gratis bagi siswa SD dan SMP swasta umum secara bertahap mulai tahun 2025.

TANGSEL
Jelang Iduladha, Pemkot Tangerang Awasi Masuknya Hewan Kurban Berpenyakit

Jelang Iduladha, Pemkot Tangerang Awasi Masuknya Hewan Kurban Berpenyakit

Jumat, 2 Mei 2025 | 22:02

Menjelang Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Ketahanan Pangan (DKP) meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas dan kondisi kesehatan hewan kurban yang masuk ke wilayah Kota Tangerang.

SPORT
Arena Olahraga Gelanggang Es dengan Airdome Terbesar se-Asia Tenggara Hadir di BSD City

Arena Olahraga Gelanggang Es dengan Airdome Terbesar se-Asia Tenggara Hadir di BSD City

Senin, 28 April 2025 | 22:50

Olahraga es tengah mengalami pertumbuhan yang cukup pesat di Indonesia, seiring meningkatnya minat masyarakat dalam aktivitas rekreasi hingga kompetisi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill