Connect With Us

Edaran THR Diterbitkan Pekan Depan

| Selasa, 24 Juli 2012 | 20:39

Ilustrasi. (tangerangnews / tangerangnews)

 
Reporter : Kun Athira
 
TANGERANG-Meskipun Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang belum mendapatkan surat edaran resmi dari Kementerian  Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tantang ketentuan Tunjangan Hari Raya (THR) tahan 2012 ini, dinas tersebut akan segera menerbitkannya edaran THR tersebut pekan depan.
 
“Kalau edaran resminya belum kami terima dari Kementerian. Namun, kelihatanya dalam waktu dekat ini akan sampai kepada kami. Dan sudah jadi rutinitas kami, sepekan setelah puasa kami juga akan terbitkan edaran yang sama sesuai dengan rujukan dari edaran kementerian,” kata Abduh Surahman, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang, Selasa (24/7).
 
Sekedar informasi, Kemenakertrans telah menerbitkan surat edaran SE.05/MEN/VII/2012 tentang Pembayaran THR Keagamaan dan Himbauan Mudik Lebaran Bersama. Dimana didalam edaran itu ditentukan beberapa klausul kewajiban perusahaan tentang THR.
 
Antara lain, menegaskan kembali bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh. Pembayaran THR ini wajib dilaksanakan secara konsisten sesuai peraturan agar tercipta suasana hubungan kerja yang harmonis dan kondusif di tempat kerja.
 
Adapun peraturan tentang pembayaran THR harus dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.
 
Diantaranya, setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh, maka wajib untuk memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan secara terus-menerus atau lebih.
 
Ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR Keagamaan tersebut adalah, bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih mendapat THR sebesar satu bulan upah.  Sedangkan pekerja/buruh yang bermasa kerja tiga bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari dua belas bulan, diberikan  secara proporsional, dengan menghitung jumlah bulan kerja dibagi dua belas bulan dikali satu bulan upah.
 
“Aturannya tetap mengacu pada keputusan menteri dan aturan yang berlaku selama ini. soal penyusunan dan penyebarannya kami pastikan pekan depan sudah kami kirimkan kepada tiap perusahaan, dan wajib ditaati,” tandas Abduh.
 

OPINI
Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Senin, 15 April 2024 | 12:24

Jagat dunia maya tengah dihebohkan oleh kasus korupsi super besar yang terjadi baru-baru ini, yakni korupsi yang melibatkan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, serta Helena Lim sosok yang terkenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).

TOKOH
Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Kamis, 22 Februari 2024 | 15:37

Praja Muda Karana atau Pramuka merupakan gerakan kepanduan paling populer yang dicetuskan oleh Baden Powell.

BISNIS
Kota Tangerang Buka Pintu Jika Apple Investasi di Indonesia 

Kota Tangerang Buka Pintu Jika Apple Investasi di Indonesia 

Rabu, 24 April 2024 | 09:53

Pemerintah pusat tengah menjalankan rencana strategis bersama salah satu perusahaan teknologi terbesar di dunia, Apple.

SPORT
Turnamen Voli PLN Mobile Proliga 2024 Resmi Dimulai

Turnamen Voli PLN Mobile Proliga 2024 Resmi Dimulai

Sabtu, 27 April 2024 | 18:58

Salah satu turnamen voli paling bergengsi, PLN Mobile Proliga 2024 resmi dimulai, di GOR Amongrogo, Yogyakarta pada Kamis, 25 April 2024.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill