TANGERANG-Pimpinan Koperasi Langit Biru (KLB) Jaya Komara digugat Rp 100 miliar oleh para investornya pada sidang perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (29/8).
Kuasa hukum para penggugat Syafrudin mengatakan, kliennya meminta Jaya Komara mengembalikan modal yang diberikan kepada KLB sebesar Rp 60 miliar ditambah keuntungannya Rp 40 miliar. "Jati total Rp 100 juta yang harus dikembalikan," katanya ketika di temui usai persidangan.
Sementara dalam dalam persidangan tersebut, Jaya Komara tidak hadir. Ia di diwakili oleh kuasa hukumnya sebagai tergugat. Sidang juga dihadiri puluhan investor yang mengajukan gugatan perdata itu. Sehingga jalannya persidangan dijaga ketat oleh puluhan personil dari Polres Metro Kota Tangerang.
Ketua Majelis Hakim Gerchat Pasaribu menunda persidangan karena surat gugatan yang diajukan penggugat tidak lengkap. Dalam surat gugatan, tidak dicantumkan alamat rumah Jaya Komara.
"Tidak ada alamat yang lengkap rumah tergugat. Kami butuh data yang lengkap untuk memastikan tergugat ini benar pemilik KLB," katanya.
Hakim pun memberikan kesempatan kepada kuasa hukum penggugat untuk melengkapi surat gugatan. "Kami berikan kesempatan 1 minggu. Sidang ditunda hingga Rabu, 5 September 2012," ungkap Gerchat.