Connect With Us

Pemkot Tangerang sediakan dana hibah tuk Lembaga Keagamaan

| Kamis, 30 Agustus 2012 | 17:21

Kabag Kesejahteraan Masyarakat (Kesmas) Pemkot Tangerang Ghozali Barmawi. (tangerangnews / dira)

Reporter : Rangga A Zuliansyah  


TANGERANG-Selain masjid dan musholla, Pemerintah Kota Tangerang juga menyediakan dana hibah untuk bantuan bagi lembaga keagamaan lainnya seperti gereja, vihara, pura dan lainya  yang besarannya hingga mencapai Rp 15 juta.
 
Kabag Kesejahteraan Masyarakat (Kesmas) Pemkot Tangerang Ghozali Barmawi mengatakan, total anggaran untuk dana hibah yang disediakan Pemerintah sebesar Rp 21 miliar APBD. Mekanisme pemberian dana hibah itu dilakukan melalui pengajuan proposal sesuai dengan Permendagri No 39 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial.
 
“Dana hibah ini tak hanya diberikan untuk masjid dan musholla saja. Lembaga keagamaan lain juga boleh. Tapi memang hingga saat ini belum ada dari lembaga keagamaan lain yang mengajukan proposal,” katanya, Kamis (30/8).
 
Menurutnya, sebelumnya Pemkot sering memberikan bantuan seperti saat Perayaan Natal atau hari-hari besar keagamaan lainnya. "Tapi saat itu belum ada peraturan yang mengatur harus menggunakan proposal, jadi waktu itu namanya bantuan sosial," tambah Ghozali.
 
Lebih lanjut Ghozali menjelaskan bahwa proposal yang diajukan pun harus atas nama lembaga bukan atas nama perorangan. Isi dari proposal pun harus mencantumkan tujuan dan rincian rencana penggunaan dana tersebut. Hal itu penting dilakukan agar terjadi kesesuaian pada saat pelaporan penggunaan dana tersebut mengingat dana itu berasal dari APBD jadi harus dipertanggungjawabkan.
 
Pada saat proposal diajukan tentunya pihak Pemkot akan melakukan kajian di antaranya survei ke lapangan sehingga bantuan itu bisa tepat sasaran. "Untuk itu dipersilahkan bagi lembaga keagamaan untuk segera mengajukan proposalnya kepada kami," pungkas Ghozali.

OPINI
Zonasi Prostitusi dan Ilusi Pendapatan Daerah

Zonasi Prostitusi dan Ilusi Pendapatan Daerah

Jumat, 6 Februari 2026 | 22:24

Alih-alih memberantas prostitusi dan peredaran miras, negara justru berposisi sebagai pengatur lokasi dan tata kelolanya. Maksiat tidak dihapus, hanya dipindahkan dan dilegalkan secara administratif.

PROPERTI
Dua Kawasan Summarecon di Tangerang Siap Terhubung Jalur MRT Kembangan-Balaraja

Dua Kawasan Summarecon di Tangerang Siap Terhubung Jalur MRT Kembangan-Balaraja

Kamis, 5 Februari 2026 | 07:29

PT Summarecon Agung Tbk (Summarecon) menyepakati penjajakan awal kerja sama pengembangan jalur MRT Koridor Timur-Barat rute Kembangan- Balaraja dengan PT MRT Jakarta (Perseroda).

NASIONAL
Ini 7 Pengembang Besar yang Terlibat Proyek MRT Kembangan-Balaraja

Ini 7 Pengembang Besar yang Terlibat Proyek MRT Kembangan-Balaraja

Jumat, 6 Februari 2026 | 21:37

PT MRT Jakarta resmi menggandeng tujuh pengembang properti besar untuk menjajaki pengembangan MRT lintas Timur–Barat Fase 2 yang menghubungkan Kembangan hingga Balaraja.

BANTEN
Komisi X DPR Soroti Banyak Pemuda Nganggur di Banten, Padahal Kawasan Industri

Komisi X DPR Soroti Banyak Pemuda Nganggur di Banten, Padahal Kawasan Industri

Kamis, 5 Februari 2026 | 20:12

Komisi X DPR RI menyoroti sejumlah masalah di Banten. Fokus utama pada tingginya angka pemuda dalam kategori NEET atau tidak bekerja (not in employment), tidak bersekolah (education) dan tidak mengikuti pelatihan (training).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill