Connect With Us

Cemari Lingkungan, Tiga Pabrik di Tangerang Didenda Rp4,4 M

| Rabu, 5 September 2012 | 18:36

HMZ usai membuka car free day (Dok Humas Kota Tangerang / Dok Humas Kota Tangerang)

Reporter : Rangga A Zuliansyah

TANGERANG-Badan Pengelolan Lingkungan Hidup Kota Tangerang memberikan sanksi kepada empat pabrik karena terbukti mencemari lingkungan. Tiga pabrik diantaranya dikenakan sanksi administratif  berupa denda hingga miliaran rupiah, sedangkan satu pabrik dijatuhkan sanksi pidana di pengadilan.
 
Hal itu dikatakan Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Tangerang Aulia Epriya Kembara, Rabu (5/9). Menurutnya, dari hasil pengawasan BPLH, ke empat perusahaan tersebut terbukti membuang limbah B3 sehingga mencemari lingkungan.
 
“Awalnya pihak perusahaan diberi peringatan dan pembinaan, namun karena tetap membandel akhirnya mereka diberi sanksi administratif dan pidana,” ujarnya.
 
Aulia menyebutkan, salah satu perusahaan yang dikenakan denda adalah PT Cussons Indonesia yang beralamat di kawasan industry Batu Ceper, Kota Tangerang.
 
Pabrik yang memproduksi bedak dan sabun bayi ini didenda Rp 2,5 miliar. “Ada satu perusahan lagi, saya lupa namanya, didenda Rp 4,4 miliar,” tukasnya.
 
Ia menjelaskan, pencemaran yang dilakukan keempat pabrik ini telah merugikan masyarakat sekitar. Pabrik tersebut juga sempat didemo oleh masyarakat. “Pihak perusahaan bahkan sudah mendapat peringatan dari Kementerian Lingkungan Hidup. Akhirnya diputuskan untuk memberikan sanksi,” katanya.
 
Aulia mengaku, kinerja BPLH Kota Tangerang dalam pengawasan dan penindakan perusahaan yang mencemari lingkungan sudah sangat bagus.
 
Kedepannya, BPLH dan DPRD Kota Tangerang akan mengundang para owner  perusahaan yang terdaftar untuk diberikan peringatan bahwa di Kota Tangerang tidak bisa lagi dicemari lingkungannya.“Semoga lingkungan Kota Tangerang semakin terjaga,” ujarnya.
 
Sementara itu, Sekertaris Daerah Kota Tangerang Harry Mulya Zein mengatakan, Pemerintah Kota Tangerang melalui BPLH selalu melakukan pengendalian lingkungan sesuai prosedur. Hasilnya, banyak perusahaan yang sudah ditindak. “Sudah banyak perusahaan yang kedapatan mencemari lingkungan dan langsung diproses sesuai UU Lingkungan hidup,” ujarnya.

Menurut Sekda, banyaknya Perusahaan yang berani melakukan pencemaran dikarenakan pemerintah daerah tidak punya otoritas kuat dalam menangani persoalan lingkungan. Hal ini disebabkan UU Lingkungan Hidup yang dinilai lemah. “UU-nya harus direvormasi supaya keribawaan UU ada. Dan harus diatur soal sanksi yang berat, sehingga perusahaan takut,” tukasnya.
 

KOTA TANGERANG
Tragis! Wanita di Neglasari Tewas Dibacok Pedagang Warung Madura Sebanyak 26 Kali Gegara Utang

Tragis! Wanita di Neglasari Tewas Dibacok Pedagang Warung Madura Sebanyak 26 Kali Gegara Utang

Selasa, 22 September 2026 | 22:27

Kasus pembunuhan tragis akibat masalah utang piutang terjadi di Jalan Irigasi, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

TEKNO
Download Aplikasi by.U: Cara Instal dan Kenali Fitur Utamanya

Download Aplikasi by.U: Cara Instal dan Kenali Fitur Utamanya

Senin, 21 September 2026 | 17:29

Aplikasi by.U menjadi pusat pengelolaan layanan yang bisa kamu akses langsung dari perangkat mobile. Dari satu aplikasi, kamu dapat mengecek kuota, melakukan pembelian, melihat promo, mengumpulkan uCoin, dan mencari hiburan ketika sedang senggang.

SPORT
Siap-siap! PLN Mobile Jawara Run 2026 Ajak Runners Lari Bareng di Serang Banten, Rutenya 5 Kilometer

Siap-siap! PLN Mobile Jawara Run 2026 Ajak Runners Lari Bareng di Serang Banten, Rutenya 5 Kilometer

Senin, 21 September 2026 | 17:38

PLN Mobile Jawara Run 2026 kembali digelar di Provinsi Banten. Setelah berlangsung pada 2025, ajang lari ini akan kembali mengajak ribuan peserta berolahraga sekaligus membawa pesan tentang gaya hidup sehat

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill