Connect With Us

Cemari Lingkungan, Tiga Pabrik di Tangerang Didenda Rp4,4 M

| Rabu, 5 September 2012 | 18:36

HMZ usai membuka car free day (Dok Humas Kota Tangerang / Dok Humas Kota Tangerang)

Reporter : Rangga A Zuliansyah

TANGERANG-Badan Pengelolan Lingkungan Hidup Kota Tangerang memberikan sanksi kepada empat pabrik karena terbukti mencemari lingkungan. Tiga pabrik diantaranya dikenakan sanksi administratif  berupa denda hingga miliaran rupiah, sedangkan satu pabrik dijatuhkan sanksi pidana di pengadilan.
 
Hal itu dikatakan Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Tangerang Aulia Epriya Kembara, Rabu (5/9). Menurutnya, dari hasil pengawasan BPLH, ke empat perusahaan tersebut terbukti membuang limbah B3 sehingga mencemari lingkungan.
 
“Awalnya pihak perusahaan diberi peringatan dan pembinaan, namun karena tetap membandel akhirnya mereka diberi sanksi administratif dan pidana,” ujarnya.
 
Aulia menyebutkan, salah satu perusahaan yang dikenakan denda adalah PT Cussons Indonesia yang beralamat di kawasan industry Batu Ceper, Kota Tangerang.
 
Pabrik yang memproduksi bedak dan sabun bayi ini didenda Rp 2,5 miliar. “Ada satu perusahan lagi, saya lupa namanya, didenda Rp 4,4 miliar,” tukasnya.
 
Ia menjelaskan, pencemaran yang dilakukan keempat pabrik ini telah merugikan masyarakat sekitar. Pabrik tersebut juga sempat didemo oleh masyarakat. “Pihak perusahaan bahkan sudah mendapat peringatan dari Kementerian Lingkungan Hidup. Akhirnya diputuskan untuk memberikan sanksi,” katanya.
 
Aulia mengaku, kinerja BPLH Kota Tangerang dalam pengawasan dan penindakan perusahaan yang mencemari lingkungan sudah sangat bagus.
 
Kedepannya, BPLH dan DPRD Kota Tangerang akan mengundang para owner  perusahaan yang terdaftar untuk diberikan peringatan bahwa di Kota Tangerang tidak bisa lagi dicemari lingkungannya.“Semoga lingkungan Kota Tangerang semakin terjaga,” ujarnya.
 
Sementara itu, Sekertaris Daerah Kota Tangerang Harry Mulya Zein mengatakan, Pemerintah Kota Tangerang melalui BPLH selalu melakukan pengendalian lingkungan sesuai prosedur. Hasilnya, banyak perusahaan yang sudah ditindak. “Sudah banyak perusahaan yang kedapatan mencemari lingkungan dan langsung diproses sesuai UU Lingkungan hidup,” ujarnya.

Menurut Sekda, banyaknya Perusahaan yang berani melakukan pencemaran dikarenakan pemerintah daerah tidak punya otoritas kuat dalam menangani persoalan lingkungan. Hal ini disebabkan UU Lingkungan Hidup yang dinilai lemah. “UU-nya harus direvormasi supaya keribawaan UU ada. Dan harus diatur soal sanksi yang berat, sehingga perusahaan takut,” tukasnya.
 

HIBURAN
Apa Itu Generasi Strawberry? Ini Penjelasannya

Apa Itu Generasi Strawberry? Ini Penjelasannya

Selasa, 13 Mei 2025 | 12:30

Fenomena generasi strawberry kembali menjadi perbincangan publik. Istilah ini merujuk pada karakter anak muda yang dinilai rapuh dalam menghadapi tekanan, meski tumbuh dalam lingkungan yang serba nyaman dan berpendidikan tinggi.

TANGSEL
Pilar Dukung Ketua KNPI Tangsel Baru

Pilar Dukung Ketua KNPI Tangsel Baru

Rabu, 14 Mei 2025 | 20:10

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichan menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) Ke-V Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Tangsel, di Hotel Marilyn Serpong, Rabu 14 Mei 2025.

SPORT
Persib Vs Persita Jumat Ini, Bobotoh Diimbau Tidak Datang ke Tangerang

Persib Vs Persita Jumat Ini, Bobotoh Diimbau Tidak Datang ke Tangerang

Selasa, 13 Mei 2025 | 21:35

Persib Bandung dijadwalkan bertanding dengan Persita Tangerang di pekan ke-31 BRI Liga 1 2024/2025, pada Jumat 16 Mei 2025, pukul 15.30 WIB.

KAB. TANGERANG
Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Kekerasan dan Pencurian

Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Kekerasan dan Pencurian

Selasa, 13 Mei 2025 | 20:39

Jajaran Polresta Tangerang mengungkap dan menangkap Tersangka, D.F., warga Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Mei 2025 setelah gelar perkara berdasarkan bukti cukup.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill