Connect With Us

Dianggap Salah Objek, Warga Ricuh Soal Lahan di Panunggangan

| Senin, 29 Oktober 2012 | 13:13

Ricuh tanah di Kebon Nanas. (tangerangnews / rangga)


Reporter : Rangga A Zuliansyah

TANGERANG-Warga Gang Wakaf, RT 04/02, Kelurahan Panunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, menghadang puluhan pria yang berbadan gelap yang akan melakukan eksekusi lahan seluas 5770 m2 . Warga yang merupakan ahli waris dari almarhum Hj Sainah Nasih mempertahankan lahan yang bersengketa sejak /1995 itu.

Para ahli waris menimpuki para pria dengan batu dan tanah kuburan saat eksekusi lahan. Proyek yang  terletak disamping proyek pergudangan Duta Iconic.
Aksi itu kemudian dihentikan setelah pihak ahli waris dan penggugat tanah tersebut berunding.

Menurut ahli waris Hj Sainah,  Nurhayati, awalnya lahan tersebut milik almarhum Ami Ahmad. Kemudian dibeli oleh Hj Sainah Nasih pada tahun 1948. Namun, pada tahun 1995, lahan tersebut diakui oleh anak Ami Ahmad, Sapri.

"Sapri mengaku memiliki alat bukti tanah tersebut dan merasa tidak pernah menjual. Padahal kita punya bukti Girik dan SPPT tanah itu sejak dijual pada tahun 1948. Akhirnya, Sapri menggugat kami ke pengadilan," katanya.

Nurhayati menambahkan, alat bukti tanah milik Sapri yang dijadikan bukti di persidangan adalah fiktif. Dalam surat tersebut, tanah ahli waris beralamat di Kelurahan Panunggangan, Kecamatan Ciledug. Padahal tanah itu beralamat di Kelurahan Panunggangan Utara, Kecamatan Pinang. Hal itu telah dibenarkan Lurah setempat.

"Selama beberapa kali pemekaran, tanah itu tidak pernah masuk ke wilayah Ciledug. Alat bukti tanah itu salah objek. Tapi anehnya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang dan Mahkamah Agung,  gugatan tersebut dimenangkan oleh pihak Sapri," pungkasnya.

Menurut Nurhayati, meski gugatan dimenangkan pihak Sapri, dia tidak bisa payar pajak tanah karena suratnya tidak diakui oleh pemerintah, lantaran alat bukti tanah beralamat fiktif. Satpol PP Kota Tangerang juga tidak melakukan mengeksekusi. Malah eksekusi dilakukan oleh puluhan preman berbadan gelap.

"Eksekusi pertama dilakukan tahun 2006. Kami diintimidasi dan diancam. Mereka membongkar satu rumah keluarga kami yang berdiri diatas lahan itu. Tapi kami masih mempertahan lahan itu karena kita punya bukti yang sah," tandasnya.

Sementara kuasa keluarga Sapri, Devi Pati mengatakan, pihaknya tidak melakukan eksekusi, namun hanya ingin memagari lahan.
 
Menurutnya, lahan itu sudah mendapat keputusan tetap dari pengadilan yang dimenangkan Sapri ahli waris Ami Ahmad.

"Masalah ini secara perdata dan pidana sudah selesai. Pengadilan memutuskan tanah ini milik Sapri. Kita tidak bisa mengeksekusi lagi karena sudah pernah kita lakukan dua kali pada 2004 dan 2006. Kita mau melakukan pemagaran saja," tutur Devi.

PROPERTI
Laris Manis, Northridge Ultimate Business Center di BSD City Kembali Diluncurkan

Laris Manis, Northridge Ultimate Business Center di BSD City Kembali Diluncurkan

Kamis, 16 Mei 2024 | 22:21

Sinar Mas Land kembali meluncurkan produk komersial terbaru yakni Northridge Ultimate Business Center. Berlokasi strategis di pusat BSD City, klaster komersial premium ini dibangun di atas lahan seluas 9.972 m2.

BANDARA
Bandara Soetta Gandeng ACI Tingkatkan Standar Keselamatan Lewat Program APEX in Safety

Bandara Soetta Gandeng ACI Tingkatkan Standar Keselamatan Lewat Program APEX in Safety

Senin, 13 Mei 2024 | 19:32

Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) bermitra dengan Airport Council International (ACI) menggelar kegiatan Airport Excellence (APEX) in Safety pada 13 - 17 Mei 2024.

TANGSEL
KPU Tangsel Lantik 35 Anggota PPK untuk Pilkada 2024

KPU Tangsel Lantik 35 Anggota PPK untuk Pilkada 2024

Jumat, 17 Mei 2024 | 16:06

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melantik 35 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill