Connect With Us

PT Kevin Tetap Membuang Sampah di TPS

| Selasa, 30 Oktober 2012 | 17:42

Wali Kota LIRA Kota Tangerang Yuhendi Alamsyah. (tangerangnews / dira)


 
TANGERANG-Meski sudah  disidak oleh  anggota DPRD, Dinas Kebersihan dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, PT Kevin Persada Mandiri sebuah perusahaan yang memproduksi plastik masih tetap saja membuang sampahnya di tempat pembuangan sampah sementara yang ada di depan perusahaan itu.

Bahkan segel yang dipasang oleh Dinas Lingkungan Hidup tak dihiraukan pihak perusahaan. Padahal sampah yang dihasilkan oleh perusahaan itu termasuk sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).  
 
 
DPD Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Kota Tangerang menyatakan, adanya penyalahgunaan tempat pembuangan sampah sementara atau pembuangan limbah industri itu.
 
“Sehari diinspeksi mendadak oleh DPRD,  Dinas Kebersihan dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang keesokan harinya mereka tetap membandel. Malah mereka mengelabui mengecat TPS untuk menghilangkan kesan mereka telah membakar sampah diatas pipa gas Negara, ” kata Wali Kota DPD Lira Kota Tangerang Yuhendi Alamsyah, Selasa (30/10).
 

Diketahui sebelumnya,  Selain membakar sampah, Lira juga telah menganalisa bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup ( UKLUPL).  
 
Hasil investigasi pihaknya di lapangan. PT Kevin Persada Mandiri yang beralamat di Jalan Pembangunan 1 No.5 RT02/03 Kelurahan Batusari, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang yang memproduksi plastik diduga limbah hasil produksinya mengandung limbah B3.
 
 “Dan, hasil produksinya tanpa ada pengolahan atau melakukan pengelolaan limbah secara tidak benar, yakni membuang ke tempat sampah,” katanya.

Sedangkan tempat sampah yang berada di depan perusahaan tersebut, serta yang dibangun oleh PT Kevin Persada Mandiriitu pun  menganggu pengguna jalan lain dan dibuat diatas pipa saluran gas milik  PT Perusahaan Gas Negara (PGN).  
 
“Sehingga kami menilai ada dugaan perusahaan itu belum memiliki unit penglohan limbah B3, bahwa sampah yang dibuang  dan sering dibakar tersebut sangat membahayakan,” kata Yuhendi Alamsyah.

Terlebih, analisa Lira juga mendapati bahwa PT Kevin Persada Mandiri tidak memiliki UKLUPL yang tentunya telah melanggar Undang-undang No.32 /2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 34 ayat 1.
 
Menanggapi persoalan itu, HRD PT Kevin Persada Mandiri  Syamsul Alam mengatakan, setelah dicek oleh Dinas Lingkungan Hidup limbah yang telah dibuangnya itu tidak mengandung B3. Selain itu, dia juga mengatakan, pihaknya membuang sampah di TPS itu lantaran memang dimiliki perusahaan.

“Jadi itu TPS bukan untuk umum, memang milik kami tanahnya termasuk jalan,” ujarnya. Ada pun soal segel Dinas Lingkungan Hidup dicopot oleh perusahaan, karena hal tersebut. “Tanah perusahaan,” katanya.

Sedangkan soal pembakaran diakui Syamsul, itu terjadi sebelum adanya pipa gas negara yang menumpang di tanahnya.  Dia menjelaskan, bahwa pipa gas yang ada dibawah TPS baru setahun yang lalu. Sedangkan usia TPS sudah ada sejak 2005.

“Sama aja, itu PT PGN juga menumpang ditanah kami,” ujarnya. Adapun soal IMB dan UKLUPL diakuinya dirinya tidak tahu.” Rasanya sih ada, tetapi itu yang tahu pak Hengki selaku Direktur,” ujarnya.
TANGSEL
Benyamin Dukung Polisi Tangkap Ormas Ricuh di RSU Tangsel

Benyamin Dukung Polisi Tangkap Ormas Ricuh di RSU Tangsel

Sabtu, 24 Mei 2025 | 17:45

Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie mengapresiasi langkah cepat dan responsif yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, dalam menangani kasus kericuhan ormas terkait lahan parkir di Rumah Sakit Umum (RSU) Tangsel, Pamulang.

KOTA TANGERANG
Bantu Pejuang Garis Dua, RSU Bhakti Asih Tangerang Buka Klinik Fertilitas dan Hypnobirthing

Bantu Pejuang Garis Dua, RSU Bhakti Asih Tangerang Buka Klinik Fertilitas dan Hypnobirthing

Jumat, 23 Mei 2025 | 20:17

Rumah Sakit Umum (RSU) Bhakti Asih, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, telah membuka layanan kesehatan baru, yakni Fertility Clinic dan Hypnobirthing.

KAB. TANGERANG
Limbah Pabrik Tekstil di Cikupa Cemari Sungai Cirarab sampai Danau Citra Raya

Limbah Pabrik Tekstil di Cikupa Cemari Sungai Cirarab sampai Danau Citra Raya

Jumat, 23 Mei 2025 | 19:12

Pabrik pewarna tekstil yang disegel Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, ternyata telah melakukan pencemaran lingkungan yang cukup luas.

HIBURAN
Unik, Mie Kangkung Johan di Kota Tangerang Jadi Incaran Pecinta Kuliner Klasik 

Unik, Mie Kangkung Johan di Kota Tangerang Jadi Incaran Pecinta Kuliner Klasik 

Sabtu, 24 Mei 2025 | 17:00

Di balik banyaknya kuliner dari luar negeri yang semakin menjamur, ada satu sajian legendaris yang mulai langka namun tetap dirindukan, yakni mie kangkung

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill