Connect With Us

PT Kevin Tetap Membuang Sampah di TPS

| Selasa, 30 Oktober 2012 | 17:42

Wali Kota LIRA Kota Tangerang Yuhendi Alamsyah. (tangerangnews / dira)


 
TANGERANG-Meski sudah  disidak oleh  anggota DPRD, Dinas Kebersihan dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, PT Kevin Persada Mandiri sebuah perusahaan yang memproduksi plastik masih tetap saja membuang sampahnya di tempat pembuangan sampah sementara yang ada di depan perusahaan itu.

Bahkan segel yang dipasang oleh Dinas Lingkungan Hidup tak dihiraukan pihak perusahaan. Padahal sampah yang dihasilkan oleh perusahaan itu termasuk sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).  
 
 
DPD Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Kota Tangerang menyatakan, adanya penyalahgunaan tempat pembuangan sampah sementara atau pembuangan limbah industri itu.
 
“Sehari diinspeksi mendadak oleh DPRD,  Dinas Kebersihan dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang keesokan harinya mereka tetap membandel. Malah mereka mengelabui mengecat TPS untuk menghilangkan kesan mereka telah membakar sampah diatas pipa gas Negara, ” kata Wali Kota DPD Lira Kota Tangerang Yuhendi Alamsyah, Selasa (30/10).
 

Diketahui sebelumnya,  Selain membakar sampah, Lira juga telah menganalisa bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup ( UKLUPL).  
 
Hasil investigasi pihaknya di lapangan. PT Kevin Persada Mandiri yang beralamat di Jalan Pembangunan 1 No.5 RT02/03 Kelurahan Batusari, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang yang memproduksi plastik diduga limbah hasil produksinya mengandung limbah B3.
 
 “Dan, hasil produksinya tanpa ada pengolahan atau melakukan pengelolaan limbah secara tidak benar, yakni membuang ke tempat sampah,” katanya.

Sedangkan tempat sampah yang berada di depan perusahaan tersebut, serta yang dibangun oleh PT Kevin Persada Mandiriitu pun  menganggu pengguna jalan lain dan dibuat diatas pipa saluran gas milik  PT Perusahaan Gas Negara (PGN).  
 
“Sehingga kami menilai ada dugaan perusahaan itu belum memiliki unit penglohan limbah B3, bahwa sampah yang dibuang  dan sering dibakar tersebut sangat membahayakan,” kata Yuhendi Alamsyah.

Terlebih, analisa Lira juga mendapati bahwa PT Kevin Persada Mandiri tidak memiliki UKLUPL yang tentunya telah melanggar Undang-undang No.32 /2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 34 ayat 1.
 
Menanggapi persoalan itu, HRD PT Kevin Persada Mandiri  Syamsul Alam mengatakan, setelah dicek oleh Dinas Lingkungan Hidup limbah yang telah dibuangnya itu tidak mengandung B3. Selain itu, dia juga mengatakan, pihaknya membuang sampah di TPS itu lantaran memang dimiliki perusahaan.

“Jadi itu TPS bukan untuk umum, memang milik kami tanahnya termasuk jalan,” ujarnya. Ada pun soal segel Dinas Lingkungan Hidup dicopot oleh perusahaan, karena hal tersebut. “Tanah perusahaan,” katanya.

Sedangkan soal pembakaran diakui Syamsul, itu terjadi sebelum adanya pipa gas negara yang menumpang di tanahnya.  Dia menjelaskan, bahwa pipa gas yang ada dibawah TPS baru setahun yang lalu. Sedangkan usia TPS sudah ada sejak 2005.

“Sama aja, itu PT PGN juga menumpang ditanah kami,” ujarnya. Adapun soal IMB dan UKLUPL diakuinya dirinya tidak tahu.” Rasanya sih ada, tetapi itu yang tahu pak Hengki selaku Direktur,” ujarnya.
OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

BANDARA
Kursi Penerbangan Capai 3,32 Juta, Bandara Soetta Tempati Peringkat Kedua Tersibuk di Asia Tenggara

Kursi Penerbangan Capai 3,32 Juta, Bandara Soetta Tempati Peringkat Kedua Tersibuk di Asia Tenggara

Jumat, 7 Agustus 2026 | 21:30

Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang mencatatkan posisi sebagai bandara tersibuk kedua di kawasan Asia Tenggara, berdasarkan laporan OAG Southeast Asia Aviation Market edisi Juli 2026.

KOTA TANGERANG
Remaja 15 Tahun Jadi Kurir Ganja 3,4 Kg, Ditangkap di Pul Bus Tanah Tinggi Tangerang

Remaja 15 Tahun Jadi Kurir Ganja 3,4 Kg, Ditangkap di Pul Bus Tanah Tinggi Tangerang

Jumat, 7 Agustus 2026 | 18:58

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat 3,4 kilogram yang dikirim dari Sumatera Utara menuju Jakarta.

SPORT
Cari Bibit Unggul Sepak Bola di Tangerang, 48 Tim Bakal Berlaga dalam Rajawali Junior League 2026

Cari Bibit Unggul Sepak Bola di Tangerang, 48 Tim Bakal Berlaga dalam Rajawali Junior League 2026

Senin, 3 Agustus 2026 | 22:17

Ajang kompetisi sepak bola usia dini bertajuk Rajawali Junior League (RJL) 2026 siap digulirkan oleh RTV pada 29–30 Agustus 2026 di Sport Center Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill