TANGERANG-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang mengabulkan penangguhan penahanan lima mahasiswa Univesitas Pamulang (Unpam) yang menjadi terdakwa kasus kerusuhan unjuk rasa Wakapolri di kampusnya, beberapa waktu lalu.
Kelimanya terdakwa adalah Yudi Rizal Muslim, 25, Bernedectus Mega Prahipta, 22, Ilham Firmansyah, 21, Rian Sartono Perdana, 22, dan Soleman Keno, 20. Mereka sudah satu bulan mendekam di rutan Cijambe, Kabupaten Tangerang.
“Menimbang kelima terdakwa masih dalam proses belajar mengajar dan tercatat sebagai mahasiswa di kampus, juga menimbang faktor kesehatan, kami mengabulkan penangguhan penahanan kelima terdakwa, dengan catatan wajib datang setiap sidang,” ungkap Ketua Majelis Hakim I Gede Mayun, Selasa (20/2).
Sementara itu, Kuasa Hukum ke lima terdakwa, Ibrani menuturkan, pihaknya mengaku cukup lega atas dikabulkannya penangguhan penahanan kliennya. Namun, pihaknya akan tetap mengawal proses sidang hingga akhirm, karena menyimpan berbagai barang bukti yang bisa meringankan kliennya. “Bersyukur, tapi ini bukan akhir kemenangan. Masih panjang perjalanan pembelaan atas klien kami,” tutur Ibrani.
Setelah pembacaan penangguhan penahanan, proses persidangan berlanjut memperdengarkan keterangan lima orang saksi dari aparat kepolisian Polsek Pamulang. Ibrani pun menyesalkan, apa yang diungkapkan kelima saksi tersebut, sangat bertolak belakang dengan BAP yang sudah tertulis sebelumnya.
“Sangat berbeda, mereka kan awalnya mengaku di BAP berada di luar Unpam. Tapi kenapa saat menjadi saksi mereka berbicara seolah-olah hapal semua apa yang dibicarakan Wakapolri di dalam kampus, itu sangat aneh,” ungkap Ibrani.(RAZ)