Connect With Us

Prita Belum terima Salinan Putusan Bebas

| Kamis, 4 April 2013 | 16:25

Prita Mulyasari. (tangerangnews / dira)

TANGERANG-Prita Mulyasari ibu  yang pernah terjerat kasus Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) karena dilaporkan RS Omni Internasional, Kamis (4/4) siang mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
 
Kedatangan Prita untuk mempertanyakan salinan putusan bebas pada Peninjauan Kembali (PK) yang belum dia dapatkan dari Mahkamah Agung (MA).

Kuasa hukum Prita, Slamet Yuwono mengatakan, MA sudah menerima PK Prita dan membebaskannya dari kasus tersebut sejak September 2012. Namun, tujuh bulan berlalu, pihaknya belum mendapatkannya surat tersebut.

"Kami membaca putusan PK oleh Mahkamah Agung (MA) di salah satu media online, kalau MA mengabulkan permohonan, Prita bebas. Tapi surat putusan tersebut tak kunjung kami terima," ujarnya mendampingi Prita di PN Tangerang.


Slamet mengaku, pihaknya sudah menghubungi MA. Namun, tidak mendapat jawaban. Selain itu, pihaknya pun tidak bisa mengakses website MA, untuk mencari tahu hasil putusan PK Prita.
 
"Masa kami mengandalkan print out media online tersebut, kan itu tidak kuat dimata hukum," ujar Slamet.

Untuk mendapat kejelasan, Prita bersama kuasa hukumnya langsung mendatangi PN Tangerang untuk mencari tahu surat putusan bebas itu.
"Setelah kami konfirmasi, PN Tangerang juga mengaku belum dapat salinan putusan. Kenapa bisa begini? Secara teknis biasanya salinan putusan bisa didapatkan dua bulan, ini sampai tujuh bulan," kata Slamet.

Menurut Slamet, salinan putusan itu sangan penting untuk membuktikan kebebasan Prita sudah berkekuatan hukum tetap.
"Kalau tidak ada putusan, ngeri loh. Kalau nanti ada apa-apa, kita tidak punya bukti," tukasnya.

Prita pun mengaku, dirinya kecewa karena belum mendapat salinan putusan PK. Selama belum mendapatkannya, Prita mengaku khawatir.

"Lagi-lagi kesabaran saya harus diuji. Saya bingung dan takut, kalau nanti kedepan  ada apa-apa," katanya.

Prita pun berharap, surat putusan bebas oleh MA bisa diterimanya dengan cepat. Agar tidak perlu ada lagi yang ditakutinya. "Saya hanya ingin tenang," tuturnya.

Sementara itu, Kepala PN Tangerang Ridwan Ramlie mengaku, surat putusan bebas Prita di PK dari MA belum sampai ditangannya.
"Memang sidang PK-nya dilaksanakan disini pada akhir tahun lalu. Hasilnya semua diserahkan ke MA. Namun untuk surat putusan hingga hari ini belum kami terima," ujar Ridwan.(RAZ)
 
KAB. TANGERANG
Atasi Banjir di Bencongan Indah, Pemkab Tangerang Bangun Pompa dan Tinggikan Tanggul Kali Sabi

Atasi Banjir di Bencongan Indah, Pemkab Tangerang Bangun Pompa dan Tinggikan Tanggul Kali Sabi

Kamis, 13 November 2025 | 18:03

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang tengah berupaya mengatasi masalah banjir yang kerap melanda kawasan Bencongan Indah, Kecamatan Kelapa Dua, akibat luapan Kali Sabi.

PROPERTI
Paramount Land Buka Penjualan Terbatas Dua Studio Loft Unggulan di Gading Serpong, Segini Harganya

Paramount Land Buka Penjualan Terbatas Dua Studio Loft Unggulan di Gading Serpong, Segini Harganya

Jumat, 7 November 2025 | 13:56

Paramount Land kembali menawarkan penjualan terbatas untuk dua produk komersial andalannya di kawasan Paramount Gading Serpong.

BISNIS
382 Nasabah BTPN Syariah Diberangkatkan Umrah Gratis

382 Nasabah BTPN Syariah Diberangkatkan Umrah Gratis

Jumat, 7 November 2025 | 22:40

Sebuah momen haru mewarnai keberangkatan 382 peserta menuju Tanah Suci melalui Program Umrah Satu Pesawat yang diselenggarakan oleh BTPN Syariah.

MANCANEGARA
Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Rabu, 5 November 2025 | 12:34

Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill