Connect With Us

Prita Belum terima Salinan Putusan Bebas

| Kamis, 4 April 2013 | 16:25

Prita Mulyasari. (tangerangnews / dira)

TANGERANG-Prita Mulyasari ibu  yang pernah terjerat kasus Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) karena dilaporkan RS Omni Internasional, Kamis (4/4) siang mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
 
Kedatangan Prita untuk mempertanyakan salinan putusan bebas pada Peninjauan Kembali (PK) yang belum dia dapatkan dari Mahkamah Agung (MA).

Kuasa hukum Prita, Slamet Yuwono mengatakan, MA sudah menerima PK Prita dan membebaskannya dari kasus tersebut sejak September 2012. Namun, tujuh bulan berlalu, pihaknya belum mendapatkannya surat tersebut.

"Kami membaca putusan PK oleh Mahkamah Agung (MA) di salah satu media online, kalau MA mengabulkan permohonan, Prita bebas. Tapi surat putusan tersebut tak kunjung kami terima," ujarnya mendampingi Prita di PN Tangerang.


Slamet mengaku, pihaknya sudah menghubungi MA. Namun, tidak mendapat jawaban. Selain itu, pihaknya pun tidak bisa mengakses website MA, untuk mencari tahu hasil putusan PK Prita.
 
"Masa kami mengandalkan print out media online tersebut, kan itu tidak kuat dimata hukum," ujar Slamet.

Untuk mendapat kejelasan, Prita bersama kuasa hukumnya langsung mendatangi PN Tangerang untuk mencari tahu surat putusan bebas itu.
"Setelah kami konfirmasi, PN Tangerang juga mengaku belum dapat salinan putusan. Kenapa bisa begini? Secara teknis biasanya salinan putusan bisa didapatkan dua bulan, ini sampai tujuh bulan," kata Slamet.

Menurut Slamet, salinan putusan itu sangan penting untuk membuktikan kebebasan Prita sudah berkekuatan hukum tetap.
"Kalau tidak ada putusan, ngeri loh. Kalau nanti ada apa-apa, kita tidak punya bukti," tukasnya.

Prita pun mengaku, dirinya kecewa karena belum mendapat salinan putusan PK. Selama belum mendapatkannya, Prita mengaku khawatir.

"Lagi-lagi kesabaran saya harus diuji. Saya bingung dan takut, kalau nanti kedepan  ada apa-apa," katanya.

Prita pun berharap, surat putusan bebas oleh MA bisa diterimanya dengan cepat. Agar tidak perlu ada lagi yang ditakutinya. "Saya hanya ingin tenang," tuturnya.

Sementara itu, Kepala PN Tangerang Ridwan Ramlie mengaku, surat putusan bebas Prita di PK dari MA belum sampai ditangannya.
"Memang sidang PK-nya dilaksanakan disini pada akhir tahun lalu. Hasilnya semua diserahkan ke MA. Namun untuk surat putusan hingga hari ini belum kami terima," ujar Ridwan.(RAZ)
 
WISATA
Perahu Keramat Berusia Ratusan Tahun Dimandikan di Festival Peh Cun Tangerang

Perahu Keramat Berusia Ratusan Tahun Dimandikan di Festival Peh Cun Tangerang

Jumat, 19 Juni 2026 | 14:05

Ribuan pengunjung dari berbagai daerah memadati Klenteng Koet Goan Bio (Mpeh Peh Cun) Karawaci, Kota Tangerang. Mereka hadir untuk menyaksikan langsung kemeriahan Festival Budaya Pertjon (Peh Cun), sebuah tradisi khas warga Cina Benteng

BANDARA
Ngaku Mau Liburan ke Kamboja, 3 WNI Digagalkan Berangkat Kerja Secara Ilegal di Bandara Soetta

Ngaku Mau Liburan ke Kamboja, 3 WNI Digagalkan Berangkat Kerja Secara Ilegal di Bandara Soetta

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:08

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil mencegah keberangkatan tiga warga negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak bekerja secara ilegal atau nonprosedural di Kamboja.

PROPERTI
Pemerintah Hapus Batasan Domisili Pembelian Rumah Subsidi, Warga Jakarta Bisa Beli Rumah di Tangerang

Pemerintah Hapus Batasan Domisili Pembelian Rumah Subsidi, Warga Jakarta Bisa Beli Rumah di Tangerang

Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:39

Kabar baik bagi warga DKI Jakarta yang mendambakan hunian dengan harga terjangkau di kawasan sekitar Ibu Kota.

BISNIS
Investasi Rp177 Miliar, Motor Listrik Canggih Omoway Resmi Dirakit di Balaraja Tangerang

Investasi Rp177 Miliar, Motor Listrik Canggih Omoway Resmi Dirakit di Balaraja Tangerang

Rabu, 17 Juni 2026 | 16:50

Pasar kendaraan listrik di Indonesia kembali kedatangan pemain baru yang menawarkan beragam fitur canggih.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill