Connect With Us

Prita Belum terima Salinan Putusan Bebas

| Kamis, 4 April 2013 | 16:25

Prita Mulyasari. (tangerangnews / dira)

TANGERANG-Prita Mulyasari ibu  yang pernah terjerat kasus Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) karena dilaporkan RS Omni Internasional, Kamis (4/4) siang mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
 
Kedatangan Prita untuk mempertanyakan salinan putusan bebas pada Peninjauan Kembali (PK) yang belum dia dapatkan dari Mahkamah Agung (MA).

Kuasa hukum Prita, Slamet Yuwono mengatakan, MA sudah menerima PK Prita dan membebaskannya dari kasus tersebut sejak September 2012. Namun, tujuh bulan berlalu, pihaknya belum mendapatkannya surat tersebut.

"Kami membaca putusan PK oleh Mahkamah Agung (MA) di salah satu media online, kalau MA mengabulkan permohonan, Prita bebas. Tapi surat putusan tersebut tak kunjung kami terima," ujarnya mendampingi Prita di PN Tangerang.


Slamet mengaku, pihaknya sudah menghubungi MA. Namun, tidak mendapat jawaban. Selain itu, pihaknya pun tidak bisa mengakses website MA, untuk mencari tahu hasil putusan PK Prita.
 
"Masa kami mengandalkan print out media online tersebut, kan itu tidak kuat dimata hukum," ujar Slamet.

Untuk mendapat kejelasan, Prita bersama kuasa hukumnya langsung mendatangi PN Tangerang untuk mencari tahu surat putusan bebas itu.
"Setelah kami konfirmasi, PN Tangerang juga mengaku belum dapat salinan putusan. Kenapa bisa begini? Secara teknis biasanya salinan putusan bisa didapatkan dua bulan, ini sampai tujuh bulan," kata Slamet.

Menurut Slamet, salinan putusan itu sangan penting untuk membuktikan kebebasan Prita sudah berkekuatan hukum tetap.
"Kalau tidak ada putusan, ngeri loh. Kalau nanti ada apa-apa, kita tidak punya bukti," tukasnya.

Prita pun mengaku, dirinya kecewa karena belum mendapat salinan putusan PK. Selama belum mendapatkannya, Prita mengaku khawatir.

"Lagi-lagi kesabaran saya harus diuji. Saya bingung dan takut, kalau nanti kedepan  ada apa-apa," katanya.

Prita pun berharap, surat putusan bebas oleh MA bisa diterimanya dengan cepat. Agar tidak perlu ada lagi yang ditakutinya. "Saya hanya ingin tenang," tuturnya.

Sementara itu, Kepala PN Tangerang Ridwan Ramlie mengaku, surat putusan bebas Prita di PK dari MA belum sampai ditangannya.
"Memang sidang PK-nya dilaksanakan disini pada akhir tahun lalu. Hasilnya semua diserahkan ke MA. Namun untuk surat putusan hingga hari ini belum kami terima," ujar Ridwan.(RAZ)
 
TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

OPINI
Urbanisasi Bukti Kesenjangan Tinggi

Urbanisasi Bukti Kesenjangan Tinggi

Selasa, 7 April 2026 | 15:06

Libur lebaran telah usai, tapi masalah baru yang mesti dihadapi pemerintah pasca Ramadan justru mulai muncul, salah satunya adalah urbanisasi. Euforia gemerlapnya kota meracuni penduduk desa untuk bisa menikmatinya.

BISNIS
RS Berstandar Internasional dengan Teknologi Bedah Robotik Segera Dibangun di KEK ETKI Banten

RS Berstandar Internasional dengan Teknologi Bedah Robotik Segera Dibangun di KEK ETKI Banten

Kamis, 9 April 2026 | 19:36

Banten bersiap menyambut layanan kesehatan kelas dunia. Sebab, rumah sakit (RS) berstandar internasional dengan teknologi medis paling mutakhir akan dibangun di Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional (KEK-ETKI) Banten

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill