Connect With Us

WH Akui Pemkot Punya Keterbatasan Soal Pencemaran Air

| Kamis, 4 April 2013 | 17:07

AMK Tebar Benih Ikan di Situ Cipondoh (tangerangnews / dens)

 
TANGERANG-Wali Kota Tangerang Wahidin Halim bahwa Pemkot memiliki keterbatasan kewenangan dalam menangani permasalahan pengelolaan dan pencemaran air. Untuk itu perlu upaya keras melalui payung hukum yang disahkan dalam Perda.
 
“Tak bisa semuanya ditangani Pemkot, ada tanggung jawab pemerintah pusat dan provinsi juga. Seperti halnya izin penggunaan air tanah bagi industri atau pabrik yang harus melalui izin Pemerintah Provinsi.
 
Dimana dalam hal ini, kita tidak bisa kontrol,” katanya  dalam Rapat Paripurna pandangan Walikota atas Raperda inisiatif DRPD tentang Pengelolaan Air dan Pencemaran Air, Kamis (4/4).
 
Oleh karena itu, Wahidin mengajak seluruh stakeholder terkait untuk saling bersinergi dalam mengatasi masalah ini, karena air adalah sumber kehidupan yang tidak boleh diabaikan.

“Jaga selalu keseimbangan ekosistem air, jangan bisanya cuma ngotori aja. Saya mendukung diajukannnya Raperda Inisiatif Pengelolaan Air dan Pencemaran Air oleh DPRD,” pungkasnya
 
Sementara Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Tangerang Aulia Epriya Kembara mengatakan, raperda tersebut dibuat agar ada payung hukum yang tegas soal lingkungan.
 
Selain itu juga diatur soal anggaran untuk penataan  lingkungan bagi SKPD terkait. "Selama ini, untuk menata lingkungan anggaran yang disediakan kecil. Jadi dengan raperda ini, Bapeda harus memberi pagu anggaran yang ideal pada SKPD untuk menjaga lingkungan hidup Kota Tangerang," katanya.
 
Menurut Aulia, kebersihan lingkungan Kota Tangerang sudah cukup baik. Hal itu dilihat dari penghargaan yang diraih Pemkot Tangerang seperti piala Adhipura dan Langit Biru. Namun,  perlu adanya perda yang kuat untuk menjaganya.
 
"Meski kita sudah dapat penghargaan, tapi pencemaran udara dan air oleh industri masih terus terjadi. Maka perlu upaya penegakkan, pengawasan dan penataan yang berkelanjutan," ujarnya.(RAZ)
 
KAB. TANGERANG
PA Tigaraksa Catat 5.124 Kasus Perceraian, Judol Jadi Faktor Terbanyak Keretakan Rumah Tangga

PA Tigaraksa Catat 5.124 Kasus Perceraian, Judol Jadi Faktor Terbanyak Keretakan Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:47

Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa mencatat sebanyak 5.124 kasus perceraian pasangan suami-istri di wilayah Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dalam periode Januari hingga Agustus 2026.

SPORT
Persita Rekrut Pemain Terbaik Liga 1 2024/2025, Tyronne del Pino Jadi Rekrutan Asing ke-10

Persita Rekrut Pemain Terbaik Liga 1 2024/2025, Tyronne del Pino Jadi Rekrutan Asing ke-10

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:03

Persita Tangerang resmi mendatangkan gelandang asal Spanyol, Tyronne del Pino, untuk memperkuat skuad menghadapi musim Liga 1 2026/2027.

HIBURAN
Yamaha Fazzio Sunset Blue Bisa Didapat Gratis, Begini Cara Ikutan Giveaway-nya

Yamaha Fazzio Sunset Blue Bisa Didapat Gratis, Begini Cara Ikutan Giveaway-nya

Sabtu, 8 Agustus 2026 | 19:30

Yamaha Indonesia menggelar giveaway berhadiah satu unit Yamaha Fazzio Special Edition Sunset Blue dalam rangka menyambut momen kembali ke sekolah.

PROPERTI
Summarecon Tangerang Hadirkan Rumah Lapang di Tepi Danau Harga Rp2 Miliaran

Summarecon Tangerang Hadirkan Rumah Lapang di Tepi Danau Harga Rp2 Miliaran

Jumat, 7 Agustus 2026 | 19:31

PT Summarecon Agung Tbk melalui unit pengembangan Summarecon Tangerang kembali menghadirkan produk hunian terbaru bernama Halia di Cluster Havena Lakes, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill