Connect With Us

WH Akui Pemkot Punya Keterbatasan Soal Pencemaran Air

| Kamis, 4 April 2013 | 17:07

AMK Tebar Benih Ikan di Situ Cipondoh (tangerangnews / dens)

 
TANGERANG-Wali Kota Tangerang Wahidin Halim bahwa Pemkot memiliki keterbatasan kewenangan dalam menangani permasalahan pengelolaan dan pencemaran air. Untuk itu perlu upaya keras melalui payung hukum yang disahkan dalam Perda.
 
“Tak bisa semuanya ditangani Pemkot, ada tanggung jawab pemerintah pusat dan provinsi juga. Seperti halnya izin penggunaan air tanah bagi industri atau pabrik yang harus melalui izin Pemerintah Provinsi.
 
Dimana dalam hal ini, kita tidak bisa kontrol,” katanya  dalam Rapat Paripurna pandangan Walikota atas Raperda inisiatif DRPD tentang Pengelolaan Air dan Pencemaran Air, Kamis (4/4).
 
Oleh karena itu, Wahidin mengajak seluruh stakeholder terkait untuk saling bersinergi dalam mengatasi masalah ini, karena air adalah sumber kehidupan yang tidak boleh diabaikan.

“Jaga selalu keseimbangan ekosistem air, jangan bisanya cuma ngotori aja. Saya mendukung diajukannnya Raperda Inisiatif Pengelolaan Air dan Pencemaran Air oleh DPRD,” pungkasnya
 
Sementara Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Tangerang Aulia Epriya Kembara mengatakan, raperda tersebut dibuat agar ada payung hukum yang tegas soal lingkungan.
 
Selain itu juga diatur soal anggaran untuk penataan  lingkungan bagi SKPD terkait. "Selama ini, untuk menata lingkungan anggaran yang disediakan kecil. Jadi dengan raperda ini, Bapeda harus memberi pagu anggaran yang ideal pada SKPD untuk menjaga lingkungan hidup Kota Tangerang," katanya.
 
Menurut Aulia, kebersihan lingkungan Kota Tangerang sudah cukup baik. Hal itu dilihat dari penghargaan yang diraih Pemkot Tangerang seperti piala Adhipura dan Langit Biru. Namun,  perlu adanya perda yang kuat untuk menjaganya.
 
"Meski kita sudah dapat penghargaan, tapi pencemaran udara dan air oleh industri masih terus terjadi. Maka perlu upaya penegakkan, pengawasan dan penataan yang berkelanjutan," ujarnya.(RAZ)
 
WISATA
Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan

Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan

Selasa, 6 Oktober 2026 | 19:40

Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

BANTEN
Kapolda Banten Sebar Nomor Pribadi, Terima Aduan Kamtibmas dan Keadaan Darurat

Kapolda Banten Sebar Nomor Pribadi, Terima Aduan Kamtibmas dan Keadaan Darurat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:30

Kapolda Banten Irjen Pol. Hendra Kurniawan membuka akses nomor pribadinya, yakni 0811-1123-9696 bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan terkait keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)

KAB. TANGERANG
Bakar Sampah Picu 6 Jam Kebakaran Gudang Paralon di Legok, Pekerja Jebol Tembok Selamatkan Diri

Bakar Sampah Picu 6 Jam Kebakaran Gudang Paralon di Legok, Pekerja Jebol Tembok Selamatkan Diri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 16:42

Kebakaran hebat melanda gudang paralon (PVC) milik PT Mitra Bangun Abadi (PIPA ONE PLUS) di Jalan Angsana Lestari II, Desa Legok, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, pada Selasa sore 13 Oktober 2026.

OPINI
Darurat Perundungan, Saatnya Islam Menjadi Solusi Hakiki

Darurat Perundungan, Saatnya Islam Menjadi Solusi Hakiki

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:02

Orang tua mana yang tidak hancur hatinya, ketika melihat anaknya tersakiti? Terlebih jika peristiwa menyakitkan itu terjadi di lingkungan sekolah, tempat yang semestinya menjadi ruang aman bagi anak untuk belajar, bertumbuh

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill