Kurang Bukti, Kasus Mark Up Lahan Bandara Dihentikan
Senin, 25 Februari 2013 | 17:47
TANGERANG-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang menghentikan penyelidikan kasus pembebasan lahan Bandara Soekarno - Hatta seluas 80 hektar. Kejari menyatakan tidak cukup bukti melanjutkan kasus yang merugikan Negara sebesar Rp 2,537 miliar itu.

