MUI Haramkan Atribut Kampanye Cawalkot Tanpa Izin
Minggu, 3 Maret 2013 | 18:14
TANGERANG-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang mengeluarkan fatwa haram memasang atribut kampanye bakal Calon Wali Kota (Cawalkot) dan Calon Wakil Wali Kota tanpa izin. Pasalnya, hal terebut dinilai merusak dan mengotori keindahan kota yang dilara

