TANGERANG-Pasangan Alih Budi Kristianto-Redy Prasetyo batal mendaftarkan diri menjadi bakal calon independen atau jalur perorangan wali kota dan wakil wali kota Tangerang. Padahal sebelumnya mereka telah mendatangi KPU Kota Tangerang untuk menanyakan tata cara pendafataran di hari terakhir pendaftaran, Senin (29/4) sore.
Alih Budhi Kristianto mengatakan, pihaknya mengaku kesulitan untuk melengkapi berkas yang diminta oleh KPU Kota Tangerang karena waktu yang mepet, sedangkan bukti dukungan berupa forokopi KTP yang diserahkan itu harus tiga rangkap.
"Keputusan kami maju lewat jalur independen baru tercapai tiga hari lalu, karena sebelumnya kami masih fokus melakukan lobi-lobi ke partai politik (parpol)," ujarnya.
Kemarin, Alih-Redy mendatangi KPU, sekitar pukul 17.00 WIB, namun hanya sebatas membawa biodata diri dan persyaratan lainnya. Sementara bukti suara dukungan, meski diakuinya telah memiliki 55 ribu KTP, belum bisa diberikan karena kurang lengkap.
KPU pun memberikan waku kepada mereka untuk melengkapi berkas hingga pukul 24.00 WIB. Setelah ditunggu hingga batas waktu penyerahan berkas, mereka tidak kembali. Akhirnya mereka dianggap batal mendaftar.
Sebelumnya, KPU sudah memberikan kesempatan mulai 25-29 April 2013 kepada balon wali kota yang berniat maju lewat jalur independen, untuk menyerahkan bukti dukungan berupa fotokopi KTP minimal 51.733 lembar atau tiga persen dari jumlah penduduk Kota Tangerang yang tercatat ada sebanyak 1.725.768 jiwa.
(RAZ)