Connect With Us

Buruh Minta Wali Kota Tangerang Buat Perda tentang Outsourcing

| Rabu, 1 Mei 2013 | 17:25

Aksi petugas kepolisian dalam menghadapi buruh untuk mengantisipasi bandara. (tangerangnews / rangga)

TANGERANG-Dalam aksi memperingati hari buruh atau mayday, Rabu (1/5), ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja Tangerang, menuntut dihapusnya sistem kerja kontrak atau  outsourcing. Mereka juga meminta agar Pemerintah Kota Tangerang membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan outsourcing.

 “Saat ini, perekonomian dan buruh Kota Tangerang sangat terpuruk, jauh diatas kesejahteraan. Hal itu karena perusahaan menerapkan sistem outsourcing. Jadi kita ingin agar sistem itu dihapuskan, kita juga minta wali kota Tangerang membuat perda melarang outsourcing," pungkas Dedi Sudrajat, koordinator aksi buruh saat berdemo di Jalan Marsekal Suryadarma, Kota Tangerang.
 
Dedi menambahkan, kaum buruh di Indonesia juga tidak memiliki kepastian kerja dan terpangkas hak-hak akan dana pensiun, bonus dan pesangon bila terjadi PHK. Diberlakukannya UU No. 13/2003 tentang ketenagakerjaan menjadikan sistem kerja kontrak dan outsourcing semakin masif dan terstruktur.
 
“Kondisi ini tidak hanya terjadi di kalangan buruh pabrik dan sektor jasa di perkotaan saja. Kaum buruh di sektor agraria, khususnya perempuan juga mengalami nasib yang sama. Pada akhirnya sistem oursourcing menyebabkan politik upah murah semakin marak, kondisi kehidupan buruh tidak sejahtera,” pungkasnya.
 
Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang Hidayat mengaku siap menampung aspirasi buruh. Namun, pihaknya tidak memiliki kebijakan mengatur outsourcing karena sudah menjadi kewenangan di tingkat pemerintah pusat.
 
Outsourcing diatur dalam undang-undang yang menjadi ranah pusat untuk menghapus dan merevisinya. Jadi pemkot tidak bisa membuat perda, karena akan berbenturan dengan aturan pusat. Upaya yang bisa kita lakukan yakni menampung aspirasi teman-teman buruh, lalu menyampaikannya kepada DPR RI dan Kementerian Tenaga Kerja,” ujarnya.

 Menurutnya, tahun depan pemerintah akan merevisi aturan tentang sistem kerja kontrak dan outsourcing. Kedepan, outsourcing akan dibatasi untuk beberapa pekerjaan saja seperti cleaning service dan tidak boleh dikelola yayasan. “Kita akan mengawal peraturan baru itu dan mengawasinya sesuai dengan semestinya,” papar Hidayat.(RAZ)

MANCANEGARA
Khawatir Terpapar Radioaktif Cesium-137, Udang Impor dari Indonesia Ditarik Lagi dari Pasar AS 

Khawatir Terpapar Radioaktif Cesium-137, Udang Impor dari Indonesia Ditarik Lagi dari Pasar AS 

Senin, 20 Oktober 2025 | 12:07

Perusahaan makanan laut asal Seattle, Amerika Serikat (AS), Aquastar, melakukan penarikan sukarela (voluntary recall) terhadap sejumlah produk udang beku yang dijual di berbagai toko ritel besar di seluruh negeri.

BANDARA
Mulai 1 November Bandara Soetta Sediakan Jalur Jemput Premium di Terminal 2

Mulai 1 November Bandara Soetta Sediakan Jalur Jemput Premium di Terminal 2

Kamis, 30 Oktober 2025 | 16:57

Kabar gembira bagi pengguna jasa Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang yang menginginkan layanan penjemputan lebih cepat dan nyaman.

HIBURAN
Onad dan Istrinya Ditangkap Usai Pakai Ekstasi di Ciputat

Onad dan Istrinya Ditangkap Usai Pakai Ekstasi di Ciputat

Minggu, 2 November 2025 | 19:51

Artis sekaligus musisi Leonardo Arya atau Onadio Leonardo ditangap aparat Polres Metro Jakarta Barat terkait dengan kasus penyalahgunaan narkoba.

KOTA TANGERANG
BPBD Kota Tangerang 16 Menit Padamkan Truk Bermuatan Kaleng Bekas yang Terbakar di Daan Mogot

BPBD Kota Tangerang 16 Menit Padamkan Truk Bermuatan Kaleng Bekas yang Terbakar di Daan Mogot

Senin, 3 November 2025 | 11:45

Kebakaran sebuah truk bermuatan kaleng bekas terjadi di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, pada Senin, 3 November 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill