Connect With Us

Buruh Minta Wali Kota Tangerang Buat Perda tentang Outsourcing

| Rabu, 1 Mei 2013 | 17:25

Aksi petugas kepolisian dalam menghadapi buruh untuk mengantisipasi bandara. (tangerangnews / rangga)

TANGERANG-Dalam aksi memperingati hari buruh atau mayday, Rabu (1/5), ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja Tangerang, menuntut dihapusnya sistem kerja kontrak atau  outsourcing. Mereka juga meminta agar Pemerintah Kota Tangerang membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan outsourcing.

 “Saat ini, perekonomian dan buruh Kota Tangerang sangat terpuruk, jauh diatas kesejahteraan. Hal itu karena perusahaan menerapkan sistem outsourcing. Jadi kita ingin agar sistem itu dihapuskan, kita juga minta wali kota Tangerang membuat perda melarang outsourcing," pungkas Dedi Sudrajat, koordinator aksi buruh saat berdemo di Jalan Marsekal Suryadarma, Kota Tangerang.
 
Dedi menambahkan, kaum buruh di Indonesia juga tidak memiliki kepastian kerja dan terpangkas hak-hak akan dana pensiun, bonus dan pesangon bila terjadi PHK. Diberlakukannya UU No. 13/2003 tentang ketenagakerjaan menjadikan sistem kerja kontrak dan outsourcing semakin masif dan terstruktur.
 
“Kondisi ini tidak hanya terjadi di kalangan buruh pabrik dan sektor jasa di perkotaan saja. Kaum buruh di sektor agraria, khususnya perempuan juga mengalami nasib yang sama. Pada akhirnya sistem oursourcing menyebabkan politik upah murah semakin marak, kondisi kehidupan buruh tidak sejahtera,” pungkasnya.
 
Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang Hidayat mengaku siap menampung aspirasi buruh. Namun, pihaknya tidak memiliki kebijakan mengatur outsourcing karena sudah menjadi kewenangan di tingkat pemerintah pusat.
 
Outsourcing diatur dalam undang-undang yang menjadi ranah pusat untuk menghapus dan merevisinya. Jadi pemkot tidak bisa membuat perda, karena akan berbenturan dengan aturan pusat. Upaya yang bisa kita lakukan yakni menampung aspirasi teman-teman buruh, lalu menyampaikannya kepada DPR RI dan Kementerian Tenaga Kerja,” ujarnya.

 Menurutnya, tahun depan pemerintah akan merevisi aturan tentang sistem kerja kontrak dan outsourcing. Kedepan, outsourcing akan dibatasi untuk beberapa pekerjaan saja seperti cleaning service dan tidak boleh dikelola yayasan. “Kita akan mengawal peraturan baru itu dan mengawasinya sesuai dengan semestinya,” papar Hidayat.(RAZ)

BANTEN
Polda Banten Kerahkan Anjing Pelacak dan X-Ray Periksa Barang Bawaan Pemudik di Pelabuhan Merak

Polda Banten Kerahkan Anjing Pelacak dan X-Ray Periksa Barang Bawaan Pemudik di Pelabuhan Merak

Jumat, 20 Maret 2026 | 23:12

Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Banten mengerahkan dua unit anjing pelacak (K9) untuk menyisir kendaraan pemudik di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak.

HIBURAN
Bukan Cuma Opor, Tradisi Makan Bakso saat Lebaran Ternyata Sudah Ada Sejak 1981

Bukan Cuma Opor, Tradisi Makan Bakso saat Lebaran Ternyata Sudah Ada Sejak 1981

Senin, 23 Maret 2026 | 22:37

Opor, ketupat, dan aneka kue kerap menjadi menu utama saat Hari Raya Idulfitri. Namun setelah terasa dengan sajian khas Lebaran, banyak warga justru beralih mencari semangkuk bakso hangat.

BISNIS
Kapan Bank Mandiri dan BCA Buka Lagi Usai Lebaran 2026? Ini Jadwalnya

Kapan Bank Mandiri dan BCA Buka Lagi Usai Lebaran 2026? Ini Jadwalnya

Selasa, 24 Maret 2026 | 09:21

Layanan kantor cabang Bank Mandiri dan BCA masih tutup selama periode libur Lebaran 2026 dan baru akan kembali beroperasi normal pada 25 Maret 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill