Cegah Kriminal, pengusaha angkot wajib Berbadan Hukum
Rabu, 20 Februari 2013 | 15:33
TANGERANG-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang mewajibkan seluruh pengusaha angkutan kota (angkot) memiliki badan hukum, pada tahun 2013. Hal tersebut untuk mencegah aksi kriminal didalam angkot.

