Connect With Us

Ini Penjahat Pertama yang gunakan Bitcoin di Indonesia

Denny Bagus Irawan | Jumat, 30 Oktober 2015 | 15:26

Ilustrasi Bitcoin (Istimewa / Tangerangnews)

 

TANGERANG-Sebuah lembaga yang mengamati khusus tentang teknologi informasi di Indonesia mencatat, pengebom Mal Alam Sutera di Kota Tangerang, Banten  Leopard Wisnu Kumala adalah pelaku tindak kriminal pertama yang menggunakan Bitcoin untuk melakukan transaksi atas pemerasan.

 

“Di sini (Indonesia) iya,  memang belum pernah terdengar ada kasus kejahatan apa pun dimana penjahatnya meminta tebusan dalam bentuk Bitcoin. Karena Indonesia memang belum familiar dengan sistem mata uang ini. Kalaupun ada, Leopard tetap merupakan orang pertama yang terungkap melakukan pemerasan dengan imbalan Bitcoin," kata Ketua Lembaga riset keamanan cyber Communication and Information System Security Research Centre (CISSReC), Pratama Persadha, Jumat (30/10) saat dihubungi wartawan.

 

Lalu apa itu Bitcoin? Untuk diketahui, Bitcoin adalah sebuah mata uang elektronik yang proses transaksinya dilakukan via internet tanpa menunjukkan identitas pemilik akun mata uang tersebut.

 

Pratama mengatakan, keuntungan transaski dengan Bitcoin yang utama adalah tidak bisa terdeteksinya proses perputaran uang atau transfer yang dilakukan penggunanya.

"Bitcoin ini tidak terpantau lembaga keuangan, tidak seperti bank yang bisa melacak proses transfer. Ditambah lagi, belum ada Undang-undang atau aturan khusus yang mengatur soal penggunaan Bitcoin," kata Pratama.

 

Pratama menuturkan, aksi Leopard ini bukan tidak mungkin akan diikuti oleh orang-orang yang berniat jahat, termasuk koruptor.

 

"Persitiwa Alam Sutera ini booming langsung, karena akan bikin orang penasaran, apa sih Bitcoin itu? Orang pasti akan ada yang mencari tahu dan akan meniru modus ini. Polisi dan pemerintah harus bertindak cepat," kata Pratama.

BANTEN
Dua Truk Ekspedisi Kepergok Angkut 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak, Nilainya Rp12,6 Miliar

Dua Truk Ekspedisi Kepergok Angkut 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak, Nilainya Rp12,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 21:30

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak menggagalkan upaya peredaran 8.262.000 batang rokok ilegal bernilai miliaran rupiah di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, Kamis 11 Juni 2026.

TEKNO
Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Jumat, 5 Juni 2026 | 18:50

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI), Taruna Ikrar mengungkapkan ada sebanyak 263.000 link penjualan kosmetik ilegal yang telah beredar di seluruh wilayah Indonesia.

AYO! TANGERANG CERDAS
PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

Jumat, 5 Juni 2026 | 13:45

Sejumlah orang tua dan calon peserta didik di Kota Tangerang masih mengeluhkan PIN Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang belum diterima melalui WhatsApp.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill