Connect With Us

Ini Penjahat Pertama yang gunakan Bitcoin di Indonesia

Denny Bagus Irawan | Jumat, 30 Oktober 2015 | 15:26

Ilustrasi Bitcoin (Istimewa / Tangerangnews)

 

TANGERANG-Sebuah lembaga yang mengamati khusus tentang teknologi informasi di Indonesia mencatat, pengebom Mal Alam Sutera di Kota Tangerang, Banten  Leopard Wisnu Kumala adalah pelaku tindak kriminal pertama yang menggunakan Bitcoin untuk melakukan transaksi atas pemerasan.

 

“Di sini (Indonesia) iya,  memang belum pernah terdengar ada kasus kejahatan apa pun dimana penjahatnya meminta tebusan dalam bentuk Bitcoin. Karena Indonesia memang belum familiar dengan sistem mata uang ini. Kalaupun ada, Leopard tetap merupakan orang pertama yang terungkap melakukan pemerasan dengan imbalan Bitcoin," kata Ketua Lembaga riset keamanan cyber Communication and Information System Security Research Centre (CISSReC), Pratama Persadha, Jumat (30/10) saat dihubungi wartawan.

 

Lalu apa itu Bitcoin? Untuk diketahui, Bitcoin adalah sebuah mata uang elektronik yang proses transaksinya dilakukan via internet tanpa menunjukkan identitas pemilik akun mata uang tersebut.

 

Pratama mengatakan, keuntungan transaski dengan Bitcoin yang utama adalah tidak bisa terdeteksinya proses perputaran uang atau transfer yang dilakukan penggunanya.

"Bitcoin ini tidak terpantau lembaga keuangan, tidak seperti bank yang bisa melacak proses transfer. Ditambah lagi, belum ada Undang-undang atau aturan khusus yang mengatur soal penggunaan Bitcoin," kata Pratama.

 

Pratama menuturkan, aksi Leopard ini bukan tidak mungkin akan diikuti oleh orang-orang yang berniat jahat, termasuk koruptor.

 

"Persitiwa Alam Sutera ini booming langsung, karena akan bikin orang penasaran, apa sih Bitcoin itu? Orang pasti akan ada yang mencari tahu dan akan meniru modus ini. Polisi dan pemerintah harus bertindak cepat," kata Pratama.

BANTEN
Dua Truk Ekspedisi Kepergok Angkut 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak, Nilainya Rp12,6 Miliar

Dua Truk Ekspedisi Kepergok Angkut 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak, Nilainya Rp12,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 21:30

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak menggagalkan upaya peredaran 8.262.000 batang rokok ilegal bernilai miliaran rupiah di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, Kamis 11 Juni 2026.

BISNIS
Atasi Masalah Hama di Rumah dan Tempat Usaha, ecoCare Pest Padukan Konsep P.E.S.T dan Teknologi Modern

Atasi Masalah Hama di Rumah dan Tempat Usaha, ecoCare Pest Padukan Konsep P.E.S.T dan Teknologi Modern

Jumat, 12 Juni 2026 | 13:16

Gangguan hama di rumah maupun area bisnis bukan sekadar mengurangi kenyamanan, tetapi juga dapat menimbulkan risiko kesehatan serta merusak struktur bangunan.

TANGSEL
Modus Sewa untuk Taksi Online, 2 Pelaku Penggelapan di Tangsel Bawa Kabur Mobil Rental ke Pandeglang

Modus Sewa untuk Taksi Online, 2 Pelaku Penggelapan di Tangsel Bawa Kabur Mobil Rental ke Pandeglang

Jumat, 12 Juni 2026 | 16:34

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tangerang Selatan membongkar kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

OPINI
Merindukan Rumah di Bawah Naungan Syariah

Merindukan Rumah di Bawah Naungan Syariah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:20

Berbagai kasus kejahatan dan kekerasan justru datang dari tempat yang seharusnya memberikan perlindungan. Baik yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri maupun orang lain.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill