Connect With Us

Luna, Cut Tari dan Ariel Belum Bisa Dipidanakan

| Jumat, 11 Juni 2010 | 08:06

Luna Ariel dan Cut Tari (tangerangnews / dira)


 
TANGERANGNEWS-Meski pemeran utama dalam video porno mirip vokalis Peterpan Nazriel Irham alias Ariel dan presenter cantik Luna Maya serta Cut Tari, namun ketiganya belum dapat dipidanakan.
 
Pengamat Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Rudy Satrio menilai, yang bersangkut tidak dapat dijerat oleh UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan UU No 11 tahu 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) jika tidak ada niat untuk mempublikasikan. ”Ya tidak bisa, dua-duanya
tidak bisa, karena tidak ada niat untuk mempublikasikan ke masyarakat,” ujarnya.
 
Tidak hanya itu, yang bersangkutan juga tidak dapat dipidanakan apabila pembuatan film tersebut untuk koleksi pribadi. Meski demikian, kata Rudy, pemeran dalam film itu dapat dikenakan pidana apabila ada niatan dari pelaku untuk mempublikasikan kepada masyarakat.
 
Selain ada niatan, para pelaku juga bisa dijerat dengan pasal 284 Jo Pasal 55 KUHP tentang perzinahan. Namun, ada persyaratan lain yang harus dipenuhi yakni, adanya laporan pengaduan dari isteri atau suami para pembuat film tersebut. Rudy mencontohkan, jika saat pembuatan film tersebut si A masih dalam ikatan perkawinan kemudian isterinya keberatan dan mengadukan ke polisi. ”Kalau tidak ada yang mengadukan, ya tidak bisa,” tegasnya.
 
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Pol Ito
Sumardi mengatakan, berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh
information technology (IT) Mabes Polri patut diduga orang-orang yang ada
dalam film tersebut bisa dimintai keterangan. ”Patut diduga bahwa apa yang
terjadi itu mungkin terkait dengan orang yang akan kita minta keterangan,”
katanya.
 
Disinggung apakah ada rekayasa dalam adegan film tersebut, Jenderal
Bintang Tiga tersebut mengaku, tidak ada. Menurut Ito, pihaknya sudah
berkoordinasi dengan pengacara dari ketiganya. Dalam koordinasinya, kuasa
hukum mereka meminta waktu untuk menyampaikan klarifikasi mengingat hal
ini menyangkut privasi orang. ”Kita belum bisa menyampaikan kapan
pelaksanaannya tapi secepatnya.”(si/dira)
 

BANDARA
Polisi Tangkap 11 Penyalur Pekerja Migran Ilegal di Bandara Soetta, Korbannya 340 Orang

Polisi Tangkap 11 Penyalur Pekerja Migran Ilegal di Bandara Soetta, Korbannya 340 Orang

Kamis, 3 Juli 2025 | 19:52

Polisi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengamankan 11 orang tersangka dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang menyalurkan pekerja migran Indonesia secara non prosedural atau ilegal.

SPORT
Gelandang Persita Rifky Dwi Septiawan Dipinjamkan ke PSM Makassar untuk Liga 1 Musim 2025/2026

Gelandang Persita Rifky Dwi Septiawan Dipinjamkan ke PSM Makassar untuk Liga 1 Musim 2025/2026

Rabu, 25 Juni 2025 | 11:07

Gelandang Persita Tangerang Rifky Dwi Septiawan resmi bergabung dengan PSM Makassar dengan status pinjaman untuk kompetisi Liga 1 musim 2025/2026.

OPINI
Kemiskinan Ekstrem: Pelanggaran HAM yang Terabaikan

Kemiskinan Ekstrem: Pelanggaran HAM yang Terabaikan

Senin, 30 Juni 2025 | 15:57

Dalam banyak laporan pembangunan, kemiskinan sering digambarkan melalui statistik: angka pengangguran, persentase penduduk miskin, dan garis kemiskinan.

BISNIS
Episode Love Story 3.0 di Hotel Episode Gading Serpong, Hadirkan 30 Vendor Pernikahan Terbaik

Episode Love Story 3.0 di Hotel Episode Gading Serpong, Hadirkan 30 Vendor Pernikahan Terbaik

Jumat, 27 Juni 2025 | 21:17

-Setelah dua penyelenggaraan yang penuh cerita, Hotel Episode Gading Serpong kembali menghadirkan momen yang dinanti banyak pasangan yakni Episode Love Story 3.0.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill