Connect With Us

Luna, Cut Tari dan Ariel Belum Bisa Dipidanakan

| Jumat, 11 Juni 2010 | 08:06

Luna Ariel dan Cut Tari (tangerangnews / dira)


 
TANGERANGNEWS-Meski pemeran utama dalam video porno mirip vokalis Peterpan Nazriel Irham alias Ariel dan presenter cantik Luna Maya serta Cut Tari, namun ketiganya belum dapat dipidanakan.
 
Pengamat Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Rudy Satrio menilai, yang bersangkut tidak dapat dijerat oleh UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan UU No 11 tahu 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) jika tidak ada niat untuk mempublikasikan. ”Ya tidak bisa, dua-duanya
tidak bisa, karena tidak ada niat untuk mempublikasikan ke masyarakat,” ujarnya.
 
Tidak hanya itu, yang bersangkutan juga tidak dapat dipidanakan apabila pembuatan film tersebut untuk koleksi pribadi. Meski demikian, kata Rudy, pemeran dalam film itu dapat dikenakan pidana apabila ada niatan dari pelaku untuk mempublikasikan kepada masyarakat.
 
Selain ada niatan, para pelaku juga bisa dijerat dengan pasal 284 Jo Pasal 55 KUHP tentang perzinahan. Namun, ada persyaratan lain yang harus dipenuhi yakni, adanya laporan pengaduan dari isteri atau suami para pembuat film tersebut. Rudy mencontohkan, jika saat pembuatan film tersebut si A masih dalam ikatan perkawinan kemudian isterinya keberatan dan mengadukan ke polisi. ”Kalau tidak ada yang mengadukan, ya tidak bisa,” tegasnya.
 
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Pol Ito
Sumardi mengatakan, berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh
information technology (IT) Mabes Polri patut diduga orang-orang yang ada
dalam film tersebut bisa dimintai keterangan. ”Patut diduga bahwa apa yang
terjadi itu mungkin terkait dengan orang yang akan kita minta keterangan,”
katanya.
 
Disinggung apakah ada rekayasa dalam adegan film tersebut, Jenderal
Bintang Tiga tersebut mengaku, tidak ada. Menurut Ito, pihaknya sudah
berkoordinasi dengan pengacara dari ketiganya. Dalam koordinasinya, kuasa
hukum mereka meminta waktu untuk menyampaikan klarifikasi mengingat hal
ini menyangkut privasi orang. ”Kita belum bisa menyampaikan kapan
pelaksanaannya tapi secepatnya.”(si/dira)
 

HIBURAN
Rumah Hantu 'Kampung Sunyi Suwirjo' di Gading Serpong, Bangkitkan Teror Tragedi Pembantaian Banyuwangi 1987

Rumah Hantu 'Kampung Sunyi Suwirjo' di Gading Serpong, Bangkitkan Teror Tragedi Pembantaian Banyuwangi 1987

Selasa, 30 September 2025 | 17:05

Suasana mistis bulan Oktober di Gading Serpong, Tangerang tahun ini akan diselimuti teror sejarah. Mall Carstensz secara resmi membuka wahana Rumah Hantu "Kampung Sunyi Suwirjo" mulai 1 hingga 30 Oktober 2025.

BANTEN
ASN Pemprov Banten Dapat Kejutan Tes Urine Mendadak saat HUT ke-25

ASN Pemprov Banten Dapat Kejutan Tes Urine Mendadak saat HUT ke-25

Sabtu, 4 Oktober 2025 | 18:08

Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 Provinsi Banten pada Sabtu 4 Oktober 2025, di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) diwarnai kejutan.

OPINI
Perampasan Tanah Atas Nama Investasi

Perampasan Tanah Atas Nama Investasi

Rabu, 1 Oktober 2025 | 17:31

Janji pembangunan dan investasi kerap dikemas sebagai jalan menuju kesejahteraan. Namun, di lapangan, janji itu berubah jadi ancaman nyata bagi masyarakat adat, petani kecil, dan penjaga ruang hidup.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill