Connect With Us

Luna, Cut Tari dan Ariel Belum Bisa Dipidanakan

| Jumat, 11 Juni 2010 | 08:06

Luna Ariel dan Cut Tari (tangerangnews / dira)


 
TANGERANGNEWS-Meski pemeran utama dalam video porno mirip vokalis Peterpan Nazriel Irham alias Ariel dan presenter cantik Luna Maya serta Cut Tari, namun ketiganya belum dapat dipidanakan.
 
Pengamat Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Rudy Satrio menilai, yang bersangkut tidak dapat dijerat oleh UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan UU No 11 tahu 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) jika tidak ada niat untuk mempublikasikan. ”Ya tidak bisa, dua-duanya
tidak bisa, karena tidak ada niat untuk mempublikasikan ke masyarakat,” ujarnya.
 
Tidak hanya itu, yang bersangkutan juga tidak dapat dipidanakan apabila pembuatan film tersebut untuk koleksi pribadi. Meski demikian, kata Rudy, pemeran dalam film itu dapat dikenakan pidana apabila ada niatan dari pelaku untuk mempublikasikan kepada masyarakat.
 
Selain ada niatan, para pelaku juga bisa dijerat dengan pasal 284 Jo Pasal 55 KUHP tentang perzinahan. Namun, ada persyaratan lain yang harus dipenuhi yakni, adanya laporan pengaduan dari isteri atau suami para pembuat film tersebut. Rudy mencontohkan, jika saat pembuatan film tersebut si A masih dalam ikatan perkawinan kemudian isterinya keberatan dan mengadukan ke polisi. ”Kalau tidak ada yang mengadukan, ya tidak bisa,” tegasnya.
 
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Pol Ito
Sumardi mengatakan, berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh
information technology (IT) Mabes Polri patut diduga orang-orang yang ada
dalam film tersebut bisa dimintai keterangan. ”Patut diduga bahwa apa yang
terjadi itu mungkin terkait dengan orang yang akan kita minta keterangan,”
katanya.
 
Disinggung apakah ada rekayasa dalam adegan film tersebut, Jenderal
Bintang Tiga tersebut mengaku, tidak ada. Menurut Ito, pihaknya sudah
berkoordinasi dengan pengacara dari ketiganya. Dalam koordinasinya, kuasa
hukum mereka meminta waktu untuk menyampaikan klarifikasi mengingat hal
ini menyangkut privasi orang. ”Kita belum bisa menyampaikan kapan
pelaksanaannya tapi secepatnya.”(si/dira)
 

NASIONAL
Jangan Salah, Ini Daftar Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per Juli 2026

Jangan Salah, Ini Daftar Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per Juli 2026

Senin, 6 Juli 2026 | 12:59

Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu mengetahui bahwa tidak semua tindakan operasi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

KAB. TANGERANG
Warga Binaan Lapas Ciangir Produksi 863 Kg Telur Ayam Per Hari, Pasok Pasar Jabodetabek

Warga Binaan Lapas Ciangir Produksi 863 Kg Telur Ayam Per Hari, Pasok Pasar Jabodetabek

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:59

Lapas Terbuka Kelas IIB Ciangir, Kabupaten Tangerang, terus mengembangkan program pembinaan berbasis kemandirian bagi warga binaan melalui sektor pertanian, peternakan, dan persawahan.

BANTEN
Jadi Penggerak Ekonomi Nasional, PLN Beri Suplai Kelistrikan untuk Sektor Kelautan dan Perikanan

Jadi Penggerak Ekonomi Nasional, PLN Beri Suplai Kelistrikan untuk Sektor Kelautan dan Perikanan

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:44

PT PLN (Persero) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait penyediaan infrastruktur ketenagalistrikan yang terintegrasi dengan pengelolaan ruang laut.

AYO! TANGERANG CERDAS
Jadwal dan Materi MPLS SMP 2026 yang Resmi dari Kemendikdasmen

Jadwal dan Materi MPLS SMP 2026 yang Resmi dari Kemendikdasmen

Rabu, 8 Juli 2026 | 13:45

Tahun ajaran baru 2026/2027 segera dimulai. Sebelum mengikuti kegiatan belajar mengajar di kelas, seluruh siswa baru jenjang SMP akan menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selama lima hari.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill