Mengenal PMOS, Istilah Baru Pengganti PCOS dan Dampaknya bagi Wanita
Jumat, 26 Juni 2026 | 18:34
Perubahan nama ini didasari oleh tingginya angka underdiagnosis atau kasus yang tidak terdeteksi di masyarakat.
TANGERANGNEWS.com-Komisi VIII DPR RI berencana membentuk Panitia Kerja (Panja) validasi data penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Hal ini sebagai bentuk pengawasan agar program tersebut tepat sasaran dan tidak disalah gunakan.
"Jangan sampai jatuh kepada orang yang tidak berhak. Karena itu pengawalan di daerah masing-masing juga perlu kita tingkatkan. Kita sedang membuat Panja validasi data penerima manfaat," ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto saat Kunjungan Kerja pengawasan PKH dan BPNT di Kota Serang, Provinsi Banten, Jumat (6/12/2019).
Yandri juga menyatakan dukungan dan kesiapan dari sisi anggaran maupun pengawasan terhadap program-program Kementerian Sosial.
"Kami bermitra dengan Menteri Sosial. Karena lihat komitmen luar biasa, kami siap dari sisi anggaran dan sisi pengawasan maupun dari sistem komunikasi langsung," paparnya.
Sementara dalam laporannya, Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kementerian Sosial M O Royani menyatakan, PKH di Provinsi Banten saat ini telah menjangkau 271.522 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Adapun nominal bantuan yang dikucurkan selama kurun waktu 2019 sebesar Rp920,3 milyar.
Baca Juga :
"Termasuk di dalamnya di Kota Serang sebanyak 8.639 KPM, nominal bantuan di 2019 senilai Rp136,1 milyar," katanya di hadapan Komisi VIII dan 250 KPM yang hadir.
Dalam kunjungan tersebut, Komisi VIII DPR RI juga meninjau ekspos wirausaha mandiri dari KPM PKH di Kota Serang.
Mereka menampilkan berbagai jenis usaha yang sedang dirintis dengan mengoptimalkan sumber daya yang tersedia.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Direktorat Jaminan Sosial Keluarga, sejak Januari 2019 hingga Oktober 2019, KPM PKH di Kota Serang yang telah graduasi alami sebanyak 103 KPM.
Sedangkan yang graduasi mandiri sebanyak168 KPM, sehingga totalnya adalah 271 KPM atau 3,2% dari total peserta PKH.(RAZ/HRU)
TODAY TAGPerubahan nama ini didasari oleh tingginya angka underdiagnosis atau kasus yang tidak terdeteksi di masyarakat.
Terkait usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan dan pencegahan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), DPRD Kabupaten Tangerang menyatakan masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat dan DPR RI, sebagai dasar hukum
Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews