Connect With Us

Irwansyah Tak Hadir, Aima Diaz Ngaku Beli Mobil BMW Rp5 Juta dari Suami Airin

Redaksi | Selasa, 10 Maret 2020 | 09:34

Aima Diaz. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Beberapa artis dipanggil sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, yakni Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Satu di antaranya adalah aktor sekaligus penyanyi Irwansyah. Namun, jaksa menyebut Irwansyah mangkir alias tak hadir dalam persidangan hari ini di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Muhaimin menajer Irwansyah mengatakan, dia tidak tahu menahu soal pemanggilan tersebut. Muhaimin menyebut saat ini Irwansyah sedang tidak berada di Indonesia.

"Kami tidak tahu dan baru dengar malah beritanya, Irwansyah hari ini masih berada di Eropa," kata Muhaimin saat dihubungi wartawan, Senin (9/3/2020).

"Tidak pernah tahu lagi, karena sejak berapa tahun terakhir ini sudah tidak ada sangkut pautnya lagi dengan Irwansyah," sambungnya.

Sedangkan mantan pemain sinetron "Cinta Fitri", Aima Mawaddah Warohmah alias Aima Diaz menjadi saksi dipersidangan terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020). Aima awalnya ditanya oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait apartemen di Bellagio Residence di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan. "Anda pernah tinggal di apartemen di Bellagio Residence?" kata jaksa.

Jaksa pun menanyakan kepada Aima apakah ia tinggal di apartemen itu selama Desember 2010 hingga Oktober 2013. Aima lantas mengiyakan jaksa. "Ya sesuai BAP saya," ujar dia.  Kemudian, jaksa bertanya kepada Aima mengenai siapa pemilik apartemen itu. Aima pun menjawab bahwa properti tersebut milik Wawan.  Selanjutnya, jaksa bertanya aset apalagi yang diberikan Wawan kepada Aima.  Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa Aima, pernah menerima BMW 320i AT E90 dari Wawan.  "Ini mobilnya BMW itu masa enggak inget? Pernah bawa mobil itu?" tanya jaksa. "Pernah," jawab Aima. "Dapatnya dari mana?" ujar jaksa. "Saya beli dari Wawan," ucap Aima.

Dia mengaku membeli mobil tersebut dengan uang muka Rp 5 juta. Namun, setelah membayar yang muka, Aima tidak melanjutkan pembayaran karena hilang kontak dengan Wawan. Berdasarkan surat dakwaan Wawan, Aima menjual mobil tersebut seharga Rp 230 juta. Wawan didakwa jaksa KPK dalam dugaan tindak pidana pencucian uang. Jaksa membagi dugaan pencucian uang Wawan ke dalam dua dakwaan, yaitu dugaan pencucian uang pada periode 2005-2010 dan 2019.

Pada dakwaan pertama, Wawan didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Pada dakwaan kedua, ia didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) huruf a, c, dan g Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

PROPERTI
Fasilitasi Ibadah Warga, Perumahan MGK Serang Resmikan Masjid Ar-Rahmah

Fasilitasi Ibadah Warga, Perumahan MGK Serang Resmikan Masjid Ar-Rahmah

Senin, 27 April 2026 | 11:47

Perumahan Mulia Gading Kencana (MGK) di Kibin, Kabupaten Serang, yang dikembangkan oleh PT Infiniti Triniti Jaya, menambah fasilitas kawasan dengan membangun Masjid Ar-Rahmah

TANGSEL
Usai Serah Terima Aset, Pemkot Tangsel Segera Perbaiki Jalan dan Drainase Villa Dago Pamulang

Usai Serah Terima Aset, Pemkot Tangsel Segera Perbaiki Jalan dan Drainase Villa Dago Pamulang

Rabu, 29 April 2026 | 20:03

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan segera melakukan perbaikan kawasan Villa Dago, Kecamatan Pamulang.

KOTA TANGERANG
Cegah Kekerasan Anak, DP3AP2KB Kota Tangerang Dorong Daycare Ikut Program Tamasya

Cegah Kekerasan Anak, DP3AP2KB Kota Tangerang Dorong Daycare Ikut Program Tamasya

Rabu, 29 April 2026 | 19:33

Kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di daycare Umbulharjo, Yogyakarta, menjadi perhatian berbagai pihak.

BISNIS
RUPST 2025, bank bjb Tebar Dividen Rp900 Miliar, Tunjuk Susi Pudjiastuti Jadi Komisaris Utama

RUPST 2025, bank bjb Tebar Dividen Rp900 Miliar, Tunjuk Susi Pudjiastuti Jadi Komisaris Utama

Selasa, 28 April 2026 | 20:09

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb) kembali membuktikan komitmennya dalam memberikan nilai tambah bagi para pemegang saham.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill