Connect With Us

Irwansyah Tak Hadir, Aima Diaz Ngaku Beli Mobil BMW Rp5 Juta dari Suami Airin

Redaksi | Selasa, 10 Maret 2020 | 09:34

Aima Diaz. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Beberapa artis dipanggil sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, yakni Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Satu di antaranya adalah aktor sekaligus penyanyi Irwansyah. Namun, jaksa menyebut Irwansyah mangkir alias tak hadir dalam persidangan hari ini di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Muhaimin menajer Irwansyah mengatakan, dia tidak tahu menahu soal pemanggilan tersebut. Muhaimin menyebut saat ini Irwansyah sedang tidak berada di Indonesia.

"Kami tidak tahu dan baru dengar malah beritanya, Irwansyah hari ini masih berada di Eropa," kata Muhaimin saat dihubungi wartawan, Senin (9/3/2020).

"Tidak pernah tahu lagi, karena sejak berapa tahun terakhir ini sudah tidak ada sangkut pautnya lagi dengan Irwansyah," sambungnya.

Sedangkan mantan pemain sinetron "Cinta Fitri", Aima Mawaddah Warohmah alias Aima Diaz menjadi saksi dipersidangan terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020). Aima awalnya ditanya oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait apartemen di Bellagio Residence di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan. "Anda pernah tinggal di apartemen di Bellagio Residence?" kata jaksa.

Jaksa pun menanyakan kepada Aima apakah ia tinggal di apartemen itu selama Desember 2010 hingga Oktober 2013. Aima lantas mengiyakan jaksa. "Ya sesuai BAP saya," ujar dia.  Kemudian, jaksa bertanya kepada Aima mengenai siapa pemilik apartemen itu. Aima pun menjawab bahwa properti tersebut milik Wawan.  Selanjutnya, jaksa bertanya aset apalagi yang diberikan Wawan kepada Aima.  Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa Aima, pernah menerima BMW 320i AT E90 dari Wawan.  "Ini mobilnya BMW itu masa enggak inget? Pernah bawa mobil itu?" tanya jaksa. "Pernah," jawab Aima. "Dapatnya dari mana?" ujar jaksa. "Saya beli dari Wawan," ucap Aima.

Dia mengaku membeli mobil tersebut dengan uang muka Rp 5 juta. Namun, setelah membayar yang muka, Aima tidak melanjutkan pembayaran karena hilang kontak dengan Wawan. Berdasarkan surat dakwaan Wawan, Aima menjual mobil tersebut seharga Rp 230 juta. Wawan didakwa jaksa KPK dalam dugaan tindak pidana pencucian uang. Jaksa membagi dugaan pencucian uang Wawan ke dalam dua dakwaan, yaitu dugaan pencucian uang pada periode 2005-2010 dan 2019.

Pada dakwaan pertama, Wawan didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Pada dakwaan kedua, ia didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) huruf a, c, dan g Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

TOKOH
Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:28

Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

KOTA TANGERANG
750 Tramadol dan 1.035 Hexymer Disita Polisi di Neglasari Tangerang

750 Tramadol dan 1.035 Hexymer Disita Polisi di Neglasari Tangerang

Sabtu, 8 Agustus 2026 | 17:54

Pengedar obat keras ilegal di wilayah Kota Tangerang, kembali dibekuk. Kali ini seorang pria berinisial AF, 26, ditangkap bersama ribuan butir obat jenis Tramadol dan Hexymer di area parkiran Wisma Griya Anggrek,

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

WISATA
BSD Urbanatura Eco Urban Park, Taman Kota Seluas 12 Hektare dengan Aliran Sungai Cijantra

BSD Urbanatura Eco Urban Park, Taman Kota Seluas 12 Hektare dengan Aliran Sungai Cijantra

Kamis, 6 Agustus 2026 | 14:41

Sebuah taman kota multifungsi dengan bentangan jalur sungai sepanjang 1,5 kilometer yang dikelilingi lanskap tropis rimbun kini hadir di BSD City, Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill