Connect With Us

Kasus Pencucian Uang, KPK Bongkar Penyamaran Aset Korupsi Wawan ke Tatu & Airin

Denny Bagus Irawan | Kamis, 5 Januari 2017 | 16:00

Tubagus Chaeri Wardana saat menjalani pemeriksaan oleh KPK beberapa waktu lalu. KPK kini tengah mendalami kasus Wawan, termasuk menjadwalkan akan memanggil tiga saksi (radarpena / tangerangnews)

 

TANGERANGNews.com-Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan pengusaha atas nama Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan dilanjutkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lima orang diperiksa KPK atas kesaksian korupsi di Banten itu. Kelima orang tersebut adalah Lioe Seng Tjin (swasta), H. Epi Surya (swasta), Siti Halimah alias Iim, (swasta), Untung, KN (notaris) dan Yayah Rodiah (swasta).

"Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus TPPU TCW," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (5/1/2017).

Febri mengatakan,  pihaknya juga telah mengantongi bukti dan informasi dugaan Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan melakukan penyamaran aset melalui pihak keluarga, yang sebagian besarnya merupakan penyelenggara negara, seperti kakak kandungnya Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, istri Wawan Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rahmi Diany dan keponakannya anggota DPR RI, Andika Hazrumy.

Lembaga antirasuah itu terus mendalami bukti dan informasi dugaan penyamaran dari hasil tindak pidana korupsi tersebut.

"Beberapa harus kita teliti dan pastikan ada indikasi uang dari hasil kejahatan," jelasnya.

Dalam kasus Pencucian Uang, Wawan disangka KPK melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Wawan juga disangka melanggar Pasal 3 Ayat (1) dan atau Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal itu disematkan, lantaran Wawan diduga melakukan pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi. Diduga di antaranya dari hasil tindak pidana korupsi Alkes Banten dan Tangsel. Terkait kasus korupsi itu, Wawan dan kakaknya Ratu Atut telah dijerat menjadi pesakitan.

 

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

PROPERTI
Hunian Bergaya American Classic Klaster Mimosa Diluncurkan, Harganya Mulai Rp1,6 M

Hunian Bergaya American Classic Klaster Mimosa Diluncurkan, Harganya Mulai Rp1,6 M

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:24

Paramount Petals meluncurkan Mimosa, klaster hunian terbaru bergaya American Classic yang menjadi proyek residensial kelima di kawasan kota mandiri tersebut.

OPINI
Menanti Keadilan Pendidikan untuk Madrasah Aliyah di Banten

Menanti Keadilan Pendidikan untuk Madrasah Aliyah di Banten

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:58

Masuknya MA swasta ke dalam Program Sekolah Gratis sejatinya merupakan langkah yang sudah semestinya dilakukan. Madrasah Aliyah merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang memiliki kontribusi besar dalam mencetak generasi berilmu

TEKNO
Yuk Ikut Kompetisi Video Kreatif Telkomsel, Boleh Pakai AI dan Berhadiah Gadget 5G

Yuk Ikut Kompetisi Video Kreatif Telkomsel, Boleh Pakai AI dan Berhadiah Gadget 5G

Senin, 13 Juli 2026 | 21:25

Telkomsel Jabotabek menggelar Telkomsel 5G Video Competition, sebuah ajang kreatif bagi masyarakat umum, pelajar, hingga mahasiswa untuk mengekspresikan perspektif mereka melalui karya video inspiratif.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill