Connect With Us

Bos Hotel Tangerang Terlibat Pembuangan Limbah APD COVID-19 di Bogor

Redaksi | Kamis, 25 Februari 2021 | 12:05

Tumpukan limbah medis Alat Pelindung Diri (APD) COVID-19 di pematang sawah di kawasan Leuweung Gede, Desa Tenjo, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Selasa (2/2/2021) sore. (@TangerangNews / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-Bos hotel di kawasan Tangerang ternyata terlibat dalam kasus pembuangan limbah medis bekas penanganan pasien COVID-19 di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

 

Pelaku diketahui berinisial IK yang menjabat sebagai General Manager dan SS sebagai HRD di salah satu hotel Kota Tangerang yang ditunjuk sebagai tempat karantina pasien COVID-19.

 

Polisi pun menetapkan keduanya sebagai tersangka atas kasus pemmbuangan limbah medis sembarangan.

 

Ada pun penetapan IK dan SS sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari penangkapan empat orang sebelumnya, yaitu berinisial IP dan AG dari pihak usaha laundry, kemudian WD dan AR sebagai sopir.

 

"Setelah cukup bukti, kami menetapkan SS dan IK sebagai tersangka kasus pembuangan limbah B3 APD," kata Kapolres Bogor AKBP Harun seperti dilansir dari Liputan6, Kamis (25/2/2021).

 

Dijelaskan Harun, dalam aksinya manajemen hotel tersebut sama dengan pihak laundry untuk membuang limbah APD bekas penanganan pasien COVID-19. Tujuannya untuk menekan biaya yang tinggi dalam mengelola limbah APD.

"Cost untuk pengelolaan limbah awalnya kerja sama dengan PT AP, karena mahal sampai Rp 10 jutaan. Pihak hotel akhirnya berkerja sama dengan laundry. Biayanya hanya Rp 1 juta per satu kali pengambilan pakai dua mobil boks," ucapnya.

 

Sebelumnya, Polres Bogor telah membekuk dua tersangka beberapa waktu lalu. Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, polisi akhirnya berhasil menangkap dua sopir dari pihak laundry. Mereka mengakui yang membuang sampah medis di wilayah Tenjo dan Cigudeg.

 

Beberapa hari kemudian, dua orang lagi ditangkap, salah satunya pemilik usaha laundry tersebut. Namun polisi masih mengembangan kasus ini, sehingga kemungkinan adanya tersangka baru.

 

"Kami masih lakukan pemeriksaan terhadap empat tersangka ini, termasuk pihak Pemkot Tanggerang, jadi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru," kata dia.

 

Tersangka dijerat Pasal 40 Ayat 1 UU No18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah dan Pasal 104 Jo No 60 dan UU RI No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

HIBURAN
Terinspirasi Sosok Ibu, Koleksi “Garis Tangan” Hadir pada Peringatan Hari Kartini di Tangerang

Terinspirasi Sosok Ibu, Koleksi “Garis Tangan” Hadir pada Peringatan Hari Kartini di Tangerang

Rabu, 22 April 2026 | 09:06

Peringatan Hari Kartini dimanfaatkan sebagai momentum untuk menghadirkan karya busana yang mengangkat peran perempuan dalam berbagai aspek kehidupan

BANDARA
Haji 2026, Injourney Airports Hadirkan Layanan Mecca Route hingga Embarkasi Terintegrasi

Haji 2026, Injourney Airports Hadirkan Layanan Mecca Route hingga Embarkasi Terintegrasi

Selasa, 21 April 2026 | 22:00

Kantor Regional I PT Angkasa Pura Indonesia (Injourney Airports) menyatakan kesiapan penuh untuk melayani keberangkatan jemaah haji tahun 1447H/2026.

TEKNO
Cek Beragam Promo Internet Telkomsel Agar WFH Makin Hemat di Jakarta dan Banten

Cek Beragam Promo Internet Telkomsel Agar WFH Makin Hemat di Jakarta dan Banten

Selasa, 21 April 2026 | 21:43

Mendukung kebijakan Work From Home (WFH) yang diterapkan pemerintah di wilayah Jabotabek, Telkomsel menghadirkan beragam solusi konektivitas digital yang andal dan terjangkau.

KOTA TANGERANG
Lebih dari Separuh ASN Pemkot Tangerang Perempuan, Isi Beragam Jabatan Strategis

Lebih dari Separuh ASN Pemkot Tangerang Perempuan, Isi Beragam Jabatan Strategis

Selasa, 21 April 2026 | 16:03

Peringatan Hari Kartini tahun 2026 menjadi momentum spesial bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill