Connect With Us

Bos Hotel Tangerang Terlibat Pembuangan Limbah APD COVID-19 di Bogor

Redaksi | Kamis, 25 Februari 2021 | 12:05

Tumpukan limbah medis Alat Pelindung Diri (APD) COVID-19 di pematang sawah di kawasan Leuweung Gede, Desa Tenjo, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Selasa (2/2/2021) sore. (@TangerangNews / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-Bos hotel di kawasan Tangerang ternyata terlibat dalam kasus pembuangan limbah medis bekas penanganan pasien COVID-19 di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

 

Pelaku diketahui berinisial IK yang menjabat sebagai General Manager dan SS sebagai HRD di salah satu hotel Kota Tangerang yang ditunjuk sebagai tempat karantina pasien COVID-19.

 

Polisi pun menetapkan keduanya sebagai tersangka atas kasus pemmbuangan limbah medis sembarangan.

 

Ada pun penetapan IK dan SS sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari penangkapan empat orang sebelumnya, yaitu berinisial IP dan AG dari pihak usaha laundry, kemudian WD dan AR sebagai sopir.

 

"Setelah cukup bukti, kami menetapkan SS dan IK sebagai tersangka kasus pembuangan limbah B3 APD," kata Kapolres Bogor AKBP Harun seperti dilansir dari Liputan6, Kamis (25/2/2021).

 

Dijelaskan Harun, dalam aksinya manajemen hotel tersebut sama dengan pihak laundry untuk membuang limbah APD bekas penanganan pasien COVID-19. Tujuannya untuk menekan biaya yang tinggi dalam mengelola limbah APD.

"Cost untuk pengelolaan limbah awalnya kerja sama dengan PT AP, karena mahal sampai Rp 10 jutaan. Pihak hotel akhirnya berkerja sama dengan laundry. Biayanya hanya Rp 1 juta per satu kali pengambilan pakai dua mobil boks," ucapnya.

 

Sebelumnya, Polres Bogor telah membekuk dua tersangka beberapa waktu lalu. Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, polisi akhirnya berhasil menangkap dua sopir dari pihak laundry. Mereka mengakui yang membuang sampah medis di wilayah Tenjo dan Cigudeg.

 

Beberapa hari kemudian, dua orang lagi ditangkap, salah satunya pemilik usaha laundry tersebut. Namun polisi masih mengembangan kasus ini, sehingga kemungkinan adanya tersangka baru.

 

"Kami masih lakukan pemeriksaan terhadap empat tersangka ini, termasuk pihak Pemkot Tanggerang, jadi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru," kata dia.

 

Tersangka dijerat Pasal 40 Ayat 1 UU No18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah dan Pasal 104 Jo No 60 dan UU RI No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

KAB. TANGERANG
Volume Kendaraan Masih Lengang, Puncak Arus Mudik di Tol Tangerang-Merak Diprediksi Mulai Besok

Volume Kendaraan Masih Lengang, Puncak Arus Mudik di Tol Tangerang-Merak Diprediksi Mulai Besok

Selasa, 17 Maret 2026 | 20:36

Menjelang hari raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi, PT Astra Infra Tol Road Tangerang - Merak mencatat sebanyak 162.447 kendaraan melintas di jalur Tol tersebut pada Senin 16 Maret 2026.

NASIONAL
Coway Hadirkan 50+ Water Station, Solusi Air Minum Bersih Saat Ramadan dan Mudik

Coway Hadirkan 50+ Water Station, Solusi Air Minum Bersih Saat Ramadan dan Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:52

Lebih dari 50 Water Station dihadirkan Coway di berbagai titik strategis sebagai solusi akses air minum bersih bagi masyarakat selama Ramadan hingga musim mudik Lebaran.

SPORT
Catat Tanggalnya! bank bjb Gelar The Ultimate10K Series 2026 di Tangerang hingga Semarang

Catat Tanggalnya! bank bjb Gelar The Ultimate10K Series 2026 di Tangerang hingga Semarang

Selasa, 10 Maret 2026 | 22:52

bank bjb resmi meluncurkan rangkaian event lari jarak 10 kilometer bertajuk The Ultimate10K Series Powered by bank bjb, dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui kolaborasi olahraga dan pariwisata.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill