Connect With Us

Bos Hotel Tangerang Terlibat Pembuangan Limbah APD COVID-19 di Bogor

Redaksi | Kamis, 25 Februari 2021 | 12:05

Tumpukan limbah medis Alat Pelindung Diri (APD) COVID-19 di pematang sawah di kawasan Leuweung Gede, Desa Tenjo, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Selasa (2/2/2021) sore. (@TangerangNews / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-Bos hotel di kawasan Tangerang ternyata terlibat dalam kasus pembuangan limbah medis bekas penanganan pasien COVID-19 di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

 

Pelaku diketahui berinisial IK yang menjabat sebagai General Manager dan SS sebagai HRD di salah satu hotel Kota Tangerang yang ditunjuk sebagai tempat karantina pasien COVID-19.

 

Polisi pun menetapkan keduanya sebagai tersangka atas kasus pemmbuangan limbah medis sembarangan.

 

Ada pun penetapan IK dan SS sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari penangkapan empat orang sebelumnya, yaitu berinisial IP dan AG dari pihak usaha laundry, kemudian WD dan AR sebagai sopir.

 

"Setelah cukup bukti, kami menetapkan SS dan IK sebagai tersangka kasus pembuangan limbah B3 APD," kata Kapolres Bogor AKBP Harun seperti dilansir dari Liputan6, Kamis (25/2/2021).

 

Dijelaskan Harun, dalam aksinya manajemen hotel tersebut sama dengan pihak laundry untuk membuang limbah APD bekas penanganan pasien COVID-19. Tujuannya untuk menekan biaya yang tinggi dalam mengelola limbah APD.

"Cost untuk pengelolaan limbah awalnya kerja sama dengan PT AP, karena mahal sampai Rp 10 jutaan. Pihak hotel akhirnya berkerja sama dengan laundry. Biayanya hanya Rp 1 juta per satu kali pengambilan pakai dua mobil boks," ucapnya.

 

Sebelumnya, Polres Bogor telah membekuk dua tersangka beberapa waktu lalu. Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, polisi akhirnya berhasil menangkap dua sopir dari pihak laundry. Mereka mengakui yang membuang sampah medis di wilayah Tenjo dan Cigudeg.

 

Beberapa hari kemudian, dua orang lagi ditangkap, salah satunya pemilik usaha laundry tersebut. Namun polisi masih mengembangan kasus ini, sehingga kemungkinan adanya tersangka baru.

 

"Kami masih lakukan pemeriksaan terhadap empat tersangka ini, termasuk pihak Pemkot Tanggerang, jadi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru," kata dia.

 

Tersangka dijerat Pasal 40 Ayat 1 UU No18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah dan Pasal 104 Jo No 60 dan UU RI No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

TEKNO
Terapkan Verifikasi Usia, Roblox Hapus Fitur Chat untuk Pengguna Anak di Indonesia

Terapkan Verifikasi Usia, Roblox Hapus Fitur Chat untuk Pengguna Anak di Indonesia

Rabu, 6 Mei 2026 | 08:52

Platform gim sandbox Roblox menerapkan sistem verifikasi usia bagi penggunanya di Indonesia. Hal ini lantaran menyesuaikan dengan PP Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola sistem elektronik dalam pelindungan anak.

SPORT
Bertanding Hanya dengan 9 Pemain, Persita Kalah 0-2 dari Borneo FC

Bertanding Hanya dengan 9 Pemain, Persita Kalah 0-2 dari Borneo FC

Rabu, 6 Mei 2026 | 08:38

Persita Tangerang harus mengakui keunggulan Borneo FC dengan skor 0-2 pada lanjutan pekan ke-31 BRI Super League.

WISATA
Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan

Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan

Senin, 27 April 2026 | 07:36

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meluncurkan program pembayaran berbasis QRIS untuk akses transportasi menuju kawasan wisata Baduy.

NASIONAL
Gas Baru Pengganti LPG Mulai Disiapkan Tahun Ini, Distribusi Lebih Dulu di Kota-kota Besar

Gas Baru Pengganti LPG Mulai Disiapkan Tahun Ini, Distribusi Lebih Dulu di Kota-kota Besar

Rabu, 6 Mei 2026 | 19:45

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)mulai mendorong penggunaan gas alam terkompresi atau Compressed Natural Gas sebagai alternatif pengganti Liquefied Petroleum Gas untuk kebutuhan rumah tangga.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill