Connect With Us

Bos Hotel Tangerang Terlibat Pembuangan Limbah APD COVID-19 di Bogor

Redaksi | Kamis, 25 Februari 2021 | 12:05

Tumpukan limbah medis Alat Pelindung Diri (APD) COVID-19 di pematang sawah di kawasan Leuweung Gede, Desa Tenjo, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Selasa (2/2/2021) sore. (@TangerangNews / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-Bos hotel di kawasan Tangerang ternyata terlibat dalam kasus pembuangan limbah medis bekas penanganan pasien COVID-19 di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

 

Pelaku diketahui berinisial IK yang menjabat sebagai General Manager dan SS sebagai HRD di salah satu hotel Kota Tangerang yang ditunjuk sebagai tempat karantina pasien COVID-19.

 

Polisi pun menetapkan keduanya sebagai tersangka atas kasus pemmbuangan limbah medis sembarangan.

 

Ada pun penetapan IK dan SS sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari penangkapan empat orang sebelumnya, yaitu berinisial IP dan AG dari pihak usaha laundry, kemudian WD dan AR sebagai sopir.

 

"Setelah cukup bukti, kami menetapkan SS dan IK sebagai tersangka kasus pembuangan limbah B3 APD," kata Kapolres Bogor AKBP Harun seperti dilansir dari Liputan6, Kamis (25/2/2021).

 

Dijelaskan Harun, dalam aksinya manajemen hotel tersebut sama dengan pihak laundry untuk membuang limbah APD bekas penanganan pasien COVID-19. Tujuannya untuk menekan biaya yang tinggi dalam mengelola limbah APD.

"Cost untuk pengelolaan limbah awalnya kerja sama dengan PT AP, karena mahal sampai Rp 10 jutaan. Pihak hotel akhirnya berkerja sama dengan laundry. Biayanya hanya Rp 1 juta per satu kali pengambilan pakai dua mobil boks," ucapnya.

 

Sebelumnya, Polres Bogor telah membekuk dua tersangka beberapa waktu lalu. Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, polisi akhirnya berhasil menangkap dua sopir dari pihak laundry. Mereka mengakui yang membuang sampah medis di wilayah Tenjo dan Cigudeg.

 

Beberapa hari kemudian, dua orang lagi ditangkap, salah satunya pemilik usaha laundry tersebut. Namun polisi masih mengembangan kasus ini, sehingga kemungkinan adanya tersangka baru.

 

"Kami masih lakukan pemeriksaan terhadap empat tersangka ini, termasuk pihak Pemkot Tanggerang, jadi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru," kata dia.

 

Tersangka dijerat Pasal 40 Ayat 1 UU No18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah dan Pasal 104 Jo No 60 dan UU RI No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

KAB. TANGERANG
Terinspirasi Sosok Bupati Tangerang, Bayi di Sepatan Diberi Nama Moch. Maesyal Rasyid

Terinspirasi Sosok Bupati Tangerang, Bayi di Sepatan Diberi Nama Moch. Maesyal Rasyid

Jumat, 15 Mei 2026 | 14:00

Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid mendatangi rumah seorang bayi di Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, yang diberi nama sama persis dengan dirinya, Kamis, 14 Mei 2026.

BISNIS
Warga Banten Makin Jarang Pakai Uang Tunai, Transaksi QRIS Tembus Rp34 Triliun

Warga Banten Makin Jarang Pakai Uang Tunai, Transaksi QRIS Tembus Rp34 Triliun

Kamis, 14 Mei 2026 | 14:20

Penggunaan pembayaran digital di Provinsi Banten terus melonjak sepanjang awal 2026. Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten mencatat nilai transaksi menggunakan QRIS mencapai lebih dari Rp34 triliun.

PROPERTI
Bukan di Bali, Hunian Ala Resort dengan Danau 32 Hektare Ini Ada di Tangerang

Bukan di Bali, Hunian Ala Resort dengan Danau 32 Hektare Ini Ada di Tangerang

Kamis, 14 Mei 2026 | 07:45

Suasana hunian bergaya resort dengan pemandangan danau luas kini tak hanya bisa ditemukan di Bali. Konsep serupa mulai hadir di Tangerang lewat peluncuran klaster premium Matera Lakeside di kawasan Gading Serpong.

TANGSEL
Belum Ada Temuan Hantavirus di Tangsel, Warga Diimbau Hindari Kontak dengan Tikus

Belum Ada Temuan Hantavirus di Tangsel, Warga Diimbau Hindari Kontak dengan Tikus

Jumat, 15 Mei 2026 | 14:06

Warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diminta waspada terhadap risiko terpapar penyakit Hantavirus.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill