Connect With Us

Bos Hotel Tangerang Terlibat Pembuangan Limbah APD COVID-19 di Bogor

Redaksi | Kamis, 25 Februari 2021 | 12:05

Tumpukan limbah medis Alat Pelindung Diri (APD) COVID-19 di pematang sawah di kawasan Leuweung Gede, Desa Tenjo, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Selasa (2/2/2021) sore. (@TangerangNews / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-Bos hotel di kawasan Tangerang ternyata terlibat dalam kasus pembuangan limbah medis bekas penanganan pasien COVID-19 di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

 

Pelaku diketahui berinisial IK yang menjabat sebagai General Manager dan SS sebagai HRD di salah satu hotel Kota Tangerang yang ditunjuk sebagai tempat karantina pasien COVID-19.

 

Polisi pun menetapkan keduanya sebagai tersangka atas kasus pemmbuangan limbah medis sembarangan.

 

Ada pun penetapan IK dan SS sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari penangkapan empat orang sebelumnya, yaitu berinisial IP dan AG dari pihak usaha laundry, kemudian WD dan AR sebagai sopir.

 

"Setelah cukup bukti, kami menetapkan SS dan IK sebagai tersangka kasus pembuangan limbah B3 APD," kata Kapolres Bogor AKBP Harun seperti dilansir dari Liputan6, Kamis (25/2/2021).

 

Dijelaskan Harun, dalam aksinya manajemen hotel tersebut sama dengan pihak laundry untuk membuang limbah APD bekas penanganan pasien COVID-19. Tujuannya untuk menekan biaya yang tinggi dalam mengelola limbah APD.

"Cost untuk pengelolaan limbah awalnya kerja sama dengan PT AP, karena mahal sampai Rp 10 jutaan. Pihak hotel akhirnya berkerja sama dengan laundry. Biayanya hanya Rp 1 juta per satu kali pengambilan pakai dua mobil boks," ucapnya.

 

Sebelumnya, Polres Bogor telah membekuk dua tersangka beberapa waktu lalu. Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, polisi akhirnya berhasil menangkap dua sopir dari pihak laundry. Mereka mengakui yang membuang sampah medis di wilayah Tenjo dan Cigudeg.

 

Beberapa hari kemudian, dua orang lagi ditangkap, salah satunya pemilik usaha laundry tersebut. Namun polisi masih mengembangan kasus ini, sehingga kemungkinan adanya tersangka baru.

 

"Kami masih lakukan pemeriksaan terhadap empat tersangka ini, termasuk pihak Pemkot Tanggerang, jadi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru," kata dia.

 

Tersangka dijerat Pasal 40 Ayat 1 UU No18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah dan Pasal 104 Jo No 60 dan UU RI No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

NASIONAL
IDI Nilai Komentar Nirempati Oknum Nakes ke Yurizal Pasien BPJS karena Dipicu Burnout

IDI Nilai Komentar Nirempati Oknum Nakes ke Yurizal Pasien BPJS karena Dipicu Burnout

Rabu, 5 Agustus 2026 | 14:41

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menanggapi munculnya komentar yang dinilai tidak berempati dari sejumlah akun yang mengaku sebagai tenaga kesehatan terhadap pasien BPJS Kesehatan bernama Yurizal Tri Chaerawan.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill