Merindukan Rumah di Bawah Naungan Syariah
Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:20
Berbagai kasus kejahatan dan kekerasan justru datang dari tempat yang seharusnya memberikan perlindungan. Baik yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri maupun orang lain.
TANGERANGNEWS.com-Sebuah limbah medis Alat Pelindung Diri (APD) COVID-19 ditemukan berserakan di pematang sawah di kawasan Leuweung Gede, Desa Tenjo, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Selasa (2/2/2021) sore. Pemerintah daerah setempat menduga APD tersebut berasal dari rumah sakit di Kabupaten Tangerang.
"Kalau Tenjo kan perbatasan dengan Tangerang, itu bisa aja dari mana kan, terus dibuang di jalan. Tapi kita belum tahu juga dari mana limbah itu berasal," katanya Kepala Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor dr. Dedi Syarif, seperti dilansir dari Suara Bogor, Rabu (3/2/2021).
Menurut dr. Dedi limbah medis tidak boleh dibuang sembarangan karena akan berampak pada lingkungan, sehingga harus ditangani secara khusus.
“Kita dari Dinkes baik Puskesmas, sudah bekerjasama dengan pihak ketiga untuk pembuangan sampah APD. Jadi tidak bisa dibuang sembarangan," tegasnya.
Sementara ketika ditemukan, limbah APD tersebut langsung segera dievakuasi oleh petugas puskesmas. Kasus ini pun ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Bogor yang bekerja sama dengan kepolisian untuk menyelidiki pelaku yang membuang APD tersebut.

"Polsek sedang menyelidiki siapa yang membuang. Mudah-mudahan bisa ketahuan siapa yang buang," tukas Camat Tenjo Kurnia Indra.
Jubir Satgas Covid-19 Kabupaten Tangerang Hendra Tarmizi ketika dikonfirmasi perihal limbah APD tersebut mengaku tidak tahu menahu. Menurutnya limbah itu bisa berasal dari mana saja, termasuk dari Tangerang.
"Saya enggak tahu, soalnya bisa dari mana saja tuh. Bisa aja masker bisa masker biasa yang memang dibuang orang, biasa ke sampah tercecer di situ, bisa aja. Bisa aja dari kota Tangerang, atau bisa dari mana aja," ujar Hendra, Rabu (3/2/2021).
Kendati demikian, Hendra menegaskan bahwa seluruh puskemas dan rumah sakit di Kabupaten Tangerang dilarang membuat limbah APD disembarang tempat. Sebab, mereka sudah memiliki tempatnya sendiri. Proses pembuangannya pun dilakukan satu atau dua kali dalam seminggu. (RAZ/RAC)
Berbagai kasus kejahatan dan kekerasan justru datang dari tempat yang seharusnya memberikan perlindungan. Baik yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri maupun orang lain.
TODAY TAGSatuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tangerang Selatan membongkar kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Gangguan hama di rumah maupun area bisnis bukan sekadar mengurangi kenyamanan, tetapi juga dapat menimbulkan risiko kesehatan serta merusak struktur bangunan.
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak menggagalkan upaya peredaran 8.262.000 batang rokok ilegal bernilai miliaran rupiah di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, Kamis 11 Juni 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews