Connect With Us

Larangan Mudik Usai, Kini Ada Syarat Pergi ke Luar Kota

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 17 Mei 2021 | 10:55

Polisi saat berjaga menyekat kendaraan pemudik di pos penyekatan di Jalan Gatot Subroto. (TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Pemberlakuan larangan mudik Lebaran 2021 untuk moda transportasi darat, laut, dan udara sejak 6 Mei 2021 telah usai hari ini, Senin (17/5/2021). 

Namun demikian, pengetatan aturan perjalanan sebelum dan sesudah tanggal tersebut tetap berlaku. 

Bagi yang ingin melakukan perjalanan ke luar kota pada tanggal 18-24 Mei 2021, berikut syaratnya:

1. Untuk perjalanan keluar kota saat menggunakan kendaraan pribadi maupun transportasi umum harus ada dokumen yang menyatakan negatif COVID-19.

2. Ada beberapa tes COVID-19 yang bisa dilakukan para pelaku perjalanan seperti PCR, Swab Antigen, dan Ge-Nose.

3. Untuk PCR dan Antigen berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan Genose berlaku di hari keberangkatan. 

"Oleh karena itu kepada anggota masyarakat, kami terus mengingatkan bahwa perjalanan semua moda transportasi masih memerlukan syarat tersebut," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam konferensi pers virtual beberapa waktu lalu seperti yang dilansir dari Detikcom, Senin (17/5/2021).

Larangan Mudik Usai, Kini Ada Syarat Pergi ke Luar Kota Pemberlakuan larangan mudik Lebaran 2021 untuk moda transportasi darat, laut, dan udara sejak 6 Mei 2021 telah usai hari ini, Senin (17/5/2021). 

Namun demikian, pengetatan aturan perjalanan sebelum dan sesudah tanggal tersebut tetap berlaku. 

Bagi yang ingin melakukan perjalanan ke luar kota pada tanggal 18-24 Mei 2021, berikut syaratnya:

1. Untuk perjalanan keluar kota saat menggunakan kendaraan pribadi maupun transportasi umum harus ada dokumen yang menyatakan negatif COVID-19.

2. Ada beberapa tes COVID-19 yang bisa dilakukan para pelaku perjalanan seperti PCR, Swab Antigen, dan Ge-Nose.

3. Untuk PCR dan Antigen berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan Genose berlaku di hari keberangkatan. 

"Oleh karena itu kepada anggota masyarakat, kami terus mengingatkan bahwa perjalanan semua moda transportasi masih memerlukan syarat tersebut," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam konferensi pers virtual beberapa waktu lalu seperti yang dilansir dari Detikcom, Senin (17/5/2021). (RAZ/RAC)

BANDARA
Belasan Penerbangan Dialihkan dan Go Around Akibat Cuaca Ekstrem di Bandara Soekarno-Hatta

Belasan Penerbangan Dialihkan dan Go Around Akibat Cuaca Ekstrem di Bandara Soekarno-Hatta

Senin, 6 April 2026 | 20:10

PT Angkasa Pura Indonesia menginformasikan terjadi hujan lebat dengan intensitas tinggi yang disertai potensi windshear di kawasan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, pada Senin 6 April 2026 siang.

KOTA TANGERANG
Maryono Tegaskan WFH Setiap Jumat Bukan Libur untuk ASN, Pelanggar Akan Disanksi

Maryono Tegaskan WFH Setiap Jumat Bukan Libur untuk ASN, Pelanggar Akan Disanksi

Senin, 6 April 2026 | 19:32

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara setiap hari Jumat.

PROPERTI
Pengamat Nilai Konsep Kota Mandiri Seperti Paramount Gading Serpong Kian Dilirik, Tak Hanya Soal Rumah Hunian

Pengamat Nilai Konsep Kota Mandiri Seperti Paramount Gading Serpong Kian Dilirik, Tak Hanya Soal Rumah Hunian

Kamis, 2 April 2026 | 10:54

Perkembangan kawasan perkotaan di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir menunjukkan perubahan dalam pola pengembangan hunian. 

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill