Connect With Us

Larangan Mudik Usai, Kini Ada Syarat Pergi ke Luar Kota

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 17 Mei 2021 | 10:55

Polisi saat berjaga menyekat kendaraan pemudik di pos penyekatan di Jalan Gatot Subroto. (TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Pemberlakuan larangan mudik Lebaran 2021 untuk moda transportasi darat, laut, dan udara sejak 6 Mei 2021 telah usai hari ini, Senin (17/5/2021). 

Namun demikian, pengetatan aturan perjalanan sebelum dan sesudah tanggal tersebut tetap berlaku. 

Bagi yang ingin melakukan perjalanan ke luar kota pada tanggal 18-24 Mei 2021, berikut syaratnya:

1. Untuk perjalanan keluar kota saat menggunakan kendaraan pribadi maupun transportasi umum harus ada dokumen yang menyatakan negatif COVID-19.

2. Ada beberapa tes COVID-19 yang bisa dilakukan para pelaku perjalanan seperti PCR, Swab Antigen, dan Ge-Nose.

3. Untuk PCR dan Antigen berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan Genose berlaku di hari keberangkatan. 

"Oleh karena itu kepada anggota masyarakat, kami terus mengingatkan bahwa perjalanan semua moda transportasi masih memerlukan syarat tersebut," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam konferensi pers virtual beberapa waktu lalu seperti yang dilansir dari Detikcom, Senin (17/5/2021).

Larangan Mudik Usai, Kini Ada Syarat Pergi ke Luar Kota Pemberlakuan larangan mudik Lebaran 2021 untuk moda transportasi darat, laut, dan udara sejak 6 Mei 2021 telah usai hari ini, Senin (17/5/2021). 

Namun demikian, pengetatan aturan perjalanan sebelum dan sesudah tanggal tersebut tetap berlaku. 

Bagi yang ingin melakukan perjalanan ke luar kota pada tanggal 18-24 Mei 2021, berikut syaratnya:

1. Untuk perjalanan keluar kota saat menggunakan kendaraan pribadi maupun transportasi umum harus ada dokumen yang menyatakan negatif COVID-19.

2. Ada beberapa tes COVID-19 yang bisa dilakukan para pelaku perjalanan seperti PCR, Swab Antigen, dan Ge-Nose.

3. Untuk PCR dan Antigen berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan Genose berlaku di hari keberangkatan. 

"Oleh karena itu kepada anggota masyarakat, kami terus mengingatkan bahwa perjalanan semua moda transportasi masih memerlukan syarat tersebut," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam konferensi pers virtual beberapa waktu lalu seperti yang dilansir dari Detikcom, Senin (17/5/2021). (RAZ/RAC)

AYO! TANGERANG CERDAS
Kampus dari Tangerang Ini Jadi Satu-satunya PTS yang Masuk 1.000 Besar QS World University Rankings 2026

Kampus dari Tangerang Ini Jadi Satu-satunya PTS yang Masuk 1.000 Besar QS World University Rankings 2026

Sabtu, 21 Juni 2025 | 17:18

Binus University masuk ke dalam jajaran 1.000 besar dunia versi QS World University Rankings (QS WUR) 2026.

NASIONAL
Kasus Tudingan Penggelapan Distop Polda Metro Jaya, Ketua PWI Pusat Pertimbangkan Lapor Balik

Kasus Tudingan Penggelapan Distop Polda Metro Jaya, Ketua PWI Pusat Pertimbangkan Lapor Balik

Sabtu, 21 Juni 2025 | 13:50

Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun merasa lega setelah Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan penggelapan yang ditujukan kepadanya.

BANTEN
Penyebaran HIV Terkonsentrasi di 11 Provinsi, Salah Satunya Banten

Penyebaran HIV Terkonsentrasi di 11 Provinsi, Salah Satunya Banten

Senin, 23 Juni 2025 | 19:31

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut penyebaran kasus HIV di Indonesia menunjukkan konsentrasi tinggi di sejumlah wilayah.

TEKNO
BlackBerry Tiba-tiba Jadi Incaran Gen Z, Masih Layak?

BlackBerry Tiba-tiba Jadi Incaran Gen Z, Masih Layak?

Sabtu, 21 Juni 2025 | 18:16

Ponsel legendaris era 2000-an, BlackBerry, kembali mencuri perhatian, khususnya di media sosial TikTok melalui tren menggunakan ponsel lawas

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill