Connect With Us

Larangan Mudik Usai, Kini Ada Syarat Pergi ke Luar Kota

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 17 Mei 2021 | 10:55

Polisi saat berjaga menyekat kendaraan pemudik di pos penyekatan di Jalan Gatot Subroto. (TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Pemberlakuan larangan mudik Lebaran 2021 untuk moda transportasi darat, laut, dan udara sejak 6 Mei 2021 telah usai hari ini, Senin (17/5/2021). 

Namun demikian, pengetatan aturan perjalanan sebelum dan sesudah tanggal tersebut tetap berlaku. 

Bagi yang ingin melakukan perjalanan ke luar kota pada tanggal 18-24 Mei 2021, berikut syaratnya:

1. Untuk perjalanan keluar kota saat menggunakan kendaraan pribadi maupun transportasi umum harus ada dokumen yang menyatakan negatif COVID-19.

2. Ada beberapa tes COVID-19 yang bisa dilakukan para pelaku perjalanan seperti PCR, Swab Antigen, dan Ge-Nose.

3. Untuk PCR dan Antigen berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan Genose berlaku di hari keberangkatan. 

"Oleh karena itu kepada anggota masyarakat, kami terus mengingatkan bahwa perjalanan semua moda transportasi masih memerlukan syarat tersebut," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam konferensi pers virtual beberapa waktu lalu seperti yang dilansir dari Detikcom, Senin (17/5/2021).

Larangan Mudik Usai, Kini Ada Syarat Pergi ke Luar Kota Pemberlakuan larangan mudik Lebaran 2021 untuk moda transportasi darat, laut, dan udara sejak 6 Mei 2021 telah usai hari ini, Senin (17/5/2021). 

Namun demikian, pengetatan aturan perjalanan sebelum dan sesudah tanggal tersebut tetap berlaku. 

Bagi yang ingin melakukan perjalanan ke luar kota pada tanggal 18-24 Mei 2021, berikut syaratnya:

1. Untuk perjalanan keluar kota saat menggunakan kendaraan pribadi maupun transportasi umum harus ada dokumen yang menyatakan negatif COVID-19.

2. Ada beberapa tes COVID-19 yang bisa dilakukan para pelaku perjalanan seperti PCR, Swab Antigen, dan Ge-Nose.

3. Untuk PCR dan Antigen berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan Genose berlaku di hari keberangkatan. 

"Oleh karena itu kepada anggota masyarakat, kami terus mengingatkan bahwa perjalanan semua moda transportasi masih memerlukan syarat tersebut," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam konferensi pers virtual beberapa waktu lalu seperti yang dilansir dari Detikcom, Senin (17/5/2021). (RAZ/RAC)

TOKOH
Menang 57,52%, Ini Sosok Andra Soni Si Kuda Hitam yang Taklukkan Airin di Pilgub Banten 2024 

Menang 57,52%, Ini Sosok Andra Soni Si Kuda Hitam yang Taklukkan Airin di Pilgub Banten 2024 

Kamis, 28 November 2024 | 06:59

Hasil Pilgub Banten 2024 cukup mengejutkan. Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 02, Andra Soni-Dimyati Natakusumah, berhasil unggul atas pasangan Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi.

NASIONAL
Mengenal Lumbar Disc Replacement, Solusi Penanganan Masalah Tulang Belakang

Mengenal Lumbar Disc Replacement, Solusi Penanganan Masalah Tulang Belakang

Kamis, 12 Desember 2024 | 15:02

Masalah tulang belakang, khususnya pada daerah lumbar (pinggang), menjadi salah satu gangguan kesehatan yang sering ditemui.

BANTEN
Keren, PLN Jaga Keandalan Listrik Selama Proses Rekapitulasi Suara Pilkada Banten 2024

Keren, PLN Jaga Keandalan Listrik Selama Proses Rekapitulasi Suara Pilkada Banten 2024

Kamis, 12 Desember 2024 | 09:39

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten berhasil menjaga keandalan listrik selama proses rekapitulasi suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati, Wali Kota, hingga Gubernur se-Provinsi Banten.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill