Awas Penipuan, Ini Ciri-ciri Petugas Resmi PLN
Kamis, 25 April 2024 | 18:19
Tindak kejahatan dengan modus penipuan kian marak terjadi, salah satunya ialah mengaku sebagai petugas PLN.
TANGERANGNEWS.com- Pemerintah telah menetapkan libur nasional tahun 2022, yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo. SKB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022 itu ditandatangani pada Rabu 22 September 2021.
Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan untuk tahun 2022 telah ditetapkan libur nasional berjumlah 16 hari. “Kesepakatan tersebut tertuang dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022,” kata Muhadjir dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu 22 September 2021.
Adapun 16 hari libur nasional dimaksud yaitu:
Muhadjir melanjutkan, penetapan cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan pemerintah kemudian sambil melihat perkembangan pandemi Covid-19.
“Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas, serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja,” terang dia.
Tindak kejahatan dengan modus penipuan kian marak terjadi, salah satunya ialah mengaku sebagai petugas PLN.
Institut Teknologi PLN (ITPLN) menjadi salah satu perguruan tinggi incaran banyak mahasiswa untuk mengembangkan karirnya di masa depan.
Transportasi umum Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta (Soetta), bakal ditetapkan tarif berbayar sebesar Rp3.500.