Connect With Us

Ingat! Berkendara Sambil Merokok Bisa Ditiliang Rp750 Ribu

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 10 Oktober 2021 | 15:52

Peringatan dilarang merokok saat berkendara. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Ketika di jalan, masih kerap ditemukan pengendara roda dua maupun empat yang berkendara sambil merokok. Perilaku ini membahayakan karena puntung atau bara abu rokok yang dibuang dapat mengenai pengendara di belakangnya.

Aksi ini ternyata dapat dijerat sanksi tilang sebesar Rp750 ribu, seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI No 12/2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Pada peraturan tersebut dijelaskan tentang larangan merokok dan melakukan aktivitas yang mengganggu konsentrasi pengemudi. Selain mengurangi konsentrasi, merokok juga dapat mengganggu pengendara dan pengguna jalan lain bahkan dapat menyebabkan kecelakaan.

"Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor," jelas isi Pasal 6 huruf c dalam aturan tersebut seperti dilansir dari CNN Indonesia, Minggu 10 Oktober 2021.

Peringatan dilarang merokok saat berkendara.

Polda Metro Jaya pun melalui akun Twitter resminya @TMCPoldaMetro, mengimbau masyarakat untuk menghilangkan budaya merokok saat berkendara, seraya menekankan peraturan menteri tersebut.

Meski pada aturan itu tertulis larangan untuk pengendara sepeda motor, sebenarnya bila mengacu pada UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No 22/2009 pasal 106 ayat 1, aktivitas berkendara penuh konsentrasi harus diterapkan oleh semua pengendara kendaraan bermotor.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi,” tulis Pasal tersebut.

Pelanggaran pada pasal tersebut dapat dijerat oleh pasal 283 dengan ancaman denda hingga Rp750 ribu. Pasal tersebut berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750,000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."

KOTA TANGERANG
Sky Bridge Penghubung Stasiun Batuceper-Terminal Poris Plawad Bakal Dibangun 2027

Sky Bridge Penghubung Stasiun Batuceper-Terminal Poris Plawad Bakal Dibangun 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 17:25

Pembangunan jembatan penyeberangan layang (Sky Bridge) yang akan menghubungkan langsung Stasiun Batuceper dengan Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang ditargetkan mulai realisasi tahun 2027.

NASIONAL
Program Makan Bergizi Gratis Diusulkan Setop Sementara Saat Libur Sekolah

Program Makan Bergizi Gratis Diusulkan Setop Sementara Saat Libur Sekolah

Senin, 15 Juni 2026 | 03:35

Komisi IX DPR RI mengusulkan agar pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan sementara selama masa libur sekolah yang dijadwalkan berlangsung pada 29 Juni hingga 10 Juli 2026.

HIBURAN
Ini 5 Perubahan Besar Free Fire, dari Senjata Winchester hingga Loadout Baru

Ini 5 Perubahan Besar Free Fire, dari Senjata Winchester hingga Loadout Baru

Minggu, 14 Juni 2026 | 15:45

Free Fire terus berkembang dengan update-update baru yang membuat permainan semakin seru dan menantang. Di tahun 2026 ini, ada lima update terbaru yang penting untuk Anda.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill