Connect With Us

Ingat! Berkendara Sambil Merokok Bisa Ditiliang Rp750 Ribu

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 10 Oktober 2021 | 15:52

Peringatan dilarang merokok saat berkendara. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Ketika di jalan, masih kerap ditemukan pengendara roda dua maupun empat yang berkendara sambil merokok. Perilaku ini membahayakan karena puntung atau bara abu rokok yang dibuang dapat mengenai pengendara di belakangnya.

Aksi ini ternyata dapat dijerat sanksi tilang sebesar Rp750 ribu, seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI No 12/2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Pada peraturan tersebut dijelaskan tentang larangan merokok dan melakukan aktivitas yang mengganggu konsentrasi pengemudi. Selain mengurangi konsentrasi, merokok juga dapat mengganggu pengendara dan pengguna jalan lain bahkan dapat menyebabkan kecelakaan.

"Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor," jelas isi Pasal 6 huruf c dalam aturan tersebut seperti dilansir dari CNN Indonesia, Minggu 10 Oktober 2021.

Peringatan dilarang merokok saat berkendara.

Polda Metro Jaya pun melalui akun Twitter resminya @TMCPoldaMetro, mengimbau masyarakat untuk menghilangkan budaya merokok saat berkendara, seraya menekankan peraturan menteri tersebut.

Meski pada aturan itu tertulis larangan untuk pengendara sepeda motor, sebenarnya bila mengacu pada UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No 22/2009 pasal 106 ayat 1, aktivitas berkendara penuh konsentrasi harus diterapkan oleh semua pengendara kendaraan bermotor.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi,” tulis Pasal tersebut.

Pelanggaran pada pasal tersebut dapat dijerat oleh pasal 283 dengan ancaman denda hingga Rp750 ribu. Pasal tersebut berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750,000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."

OPINI
Tragedi Logika 'Editing Gratis' di Meja Hijau

Tragedi Logika 'Editing Gratis' di Meja Hijau

Kamis, 2 April 2026 | 20:42

Baru-baru ini, di sebuah ruang sidang di Kabupaten Karo, akal sehat kolektif kita baru saja dieksekusi tanpa ampun. Seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan wajah serius—dan mungkin tanpa beban dosa—menggugat sebuah realitas ekonomi modern

HIBURAN
Bikin Konten Bisa Dapat iPhone 17 Pro Max, Yuk Ikut SML Video Competition 2026

Bikin Konten Bisa Dapat iPhone 17 Pro Max, Yuk Ikut SML Video Competition 2026

Kamis, 2 April 2026 | 20:28

Punya hobi ngonten atau sekadar suka berbagi momen estetik di media sosial? Tahun ini adalah kesempatan emas bagi kamu untuk mengubah kreativitas menjadi pundi-pundi hadiah.

BANDARA
Kemenekraf Dorong IP Lokal Mendunia Lewat Instalasi di Bandara Soekarno-Hatta

Kemenekraf Dorong IP Lokal Mendunia Lewat Instalasi di Bandara Soekarno-Hatta

Jumat, 3 April 2026 | 21:18

Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) mendorong brand lokal berbasis Intellectual Property (IP) atau kekayaan intelektual agar mampu bersaing di panggung global.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Sasar 109 Ribu Anak Program ORI Campak

Pemkot Tangsel Sasar 109 Ribu Anak Program ORI Campak

Kamis, 2 April 2026 | 20:37

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai menggelar program Outbreak Response Immunization (ORI) secara serentak, guna memperkuat perlindungan kesehatan anak dari risiko penularan campak.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill