Connect With Us

Ingat! Berkendara Sambil Merokok Bisa Ditiliang Rp750 Ribu

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 10 Oktober 2021 | 15:52

Peringatan dilarang merokok saat berkendara. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Ketika di jalan, masih kerap ditemukan pengendara roda dua maupun empat yang berkendara sambil merokok. Perilaku ini membahayakan karena puntung atau bara abu rokok yang dibuang dapat mengenai pengendara di belakangnya.

Aksi ini ternyata dapat dijerat sanksi tilang sebesar Rp750 ribu, seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI No 12/2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Pada peraturan tersebut dijelaskan tentang larangan merokok dan melakukan aktivitas yang mengganggu konsentrasi pengemudi. Selain mengurangi konsentrasi, merokok juga dapat mengganggu pengendara dan pengguna jalan lain bahkan dapat menyebabkan kecelakaan.

"Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor," jelas isi Pasal 6 huruf c dalam aturan tersebut seperti dilansir dari CNN Indonesia, Minggu 10 Oktober 2021.

Peringatan dilarang merokok saat berkendara.

Polda Metro Jaya pun melalui akun Twitter resminya @TMCPoldaMetro, mengimbau masyarakat untuk menghilangkan budaya merokok saat berkendara, seraya menekankan peraturan menteri tersebut.

Meski pada aturan itu tertulis larangan untuk pengendara sepeda motor, sebenarnya bila mengacu pada UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No 22/2009 pasal 106 ayat 1, aktivitas berkendara penuh konsentrasi harus diterapkan oleh semua pengendara kendaraan bermotor.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi,” tulis Pasal tersebut.

Pelanggaran pada pasal tersebut dapat dijerat oleh pasal 283 dengan ancaman denda hingga Rp750 ribu. Pasal tersebut berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750,000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."

TANGSEL
Pilar Ingatkan WFH Jumat Bukan Libur, ASN Tangsel Dilarang Keluyuran

Pilar Ingatkan WFH Jumat Bukan Libur, ASN Tangsel Dilarang Keluyuran

Selasa, 7 April 2026 | 19:43

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat, terhitung mulai 1 April 2026.

BANTEN
Hadir di Pasar-pasar, Mobil POLI Perizinan Banten Bantu UMKM Bikin NIB Gratis Cuma 15 Menit

Hadir di Pasar-pasar, Mobil POLI Perizinan Banten Bantu UMKM Bikin NIB Gratis Cuma 15 Menit

Selasa, 7 April 2026 | 21:03

Pemerintah Provinsi Banten meluncurkan Mobil Pendampingan On The Spot Layanan Terintegrasi (POLI) Perizinan, sebagai upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya bagi para pelaku UMKM.

BISNIS
1 Dolar AS Tembus Rp17.105, Catat Rekor Nilai Rupiah Terlemah Sepanjang Sejarah

1 Dolar AS Tembus Rp17.105, Catat Rekor Nilai Rupiah Terlemah Sepanjang Sejarah

Selasa, 7 April 2026 | 19:50

Nilai tukar rupiah kembali tertekan dan mencatat level terendah baru sepanjang sejarah pada perdagangan Selasa, 7 April 2026. Mata uang Garuda ditutup di posisi Rp17.105 per dolar Amerika Serikat (AS), melemah 70 poin atau 0,41 persen

HIBURAN
Cuma 2 Hari, Serunya Keliling Nusantara di Pesta Budaya Gading Serpong

Cuma 2 Hari, Serunya Keliling Nusantara di Pesta Budaya Gading Serpong

Minggu, 5 April 2026 | 14:06

Akhir pekan ini warga Tangerang dan sekitarnya tidak perlu bingung mencari tempat hiburan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill