Connect With Us

Ingat! Berkendara Sambil Merokok Bisa Ditiliang Rp750 Ribu

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 10 Oktober 2021 | 15:52

Peringatan dilarang merokok saat berkendara. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Ketika di jalan, masih kerap ditemukan pengendara roda dua maupun empat yang berkendara sambil merokok. Perilaku ini membahayakan karena puntung atau bara abu rokok yang dibuang dapat mengenai pengendara di belakangnya.

Aksi ini ternyata dapat dijerat sanksi tilang sebesar Rp750 ribu, seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI No 12/2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Pada peraturan tersebut dijelaskan tentang larangan merokok dan melakukan aktivitas yang mengganggu konsentrasi pengemudi. Selain mengurangi konsentrasi, merokok juga dapat mengganggu pengendara dan pengguna jalan lain bahkan dapat menyebabkan kecelakaan.

"Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor," jelas isi Pasal 6 huruf c dalam aturan tersebut seperti dilansir dari CNN Indonesia, Minggu 10 Oktober 2021.

Peringatan dilarang merokok saat berkendara.

Polda Metro Jaya pun melalui akun Twitter resminya @TMCPoldaMetro, mengimbau masyarakat untuk menghilangkan budaya merokok saat berkendara, seraya menekankan peraturan menteri tersebut.

Meski pada aturan itu tertulis larangan untuk pengendara sepeda motor, sebenarnya bila mengacu pada UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No 22/2009 pasal 106 ayat 1, aktivitas berkendara penuh konsentrasi harus diterapkan oleh semua pengendara kendaraan bermotor.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi,” tulis Pasal tersebut.

Pelanggaran pada pasal tersebut dapat dijerat oleh pasal 283 dengan ancaman denda hingga Rp750 ribu. Pasal tersebut berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750,000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."

BANDARA
4 Hari Penutupan Wilayah Udara Timur Tengah, 60 Penerbangan di Bandara Soetta Dibatalkan

4 Hari Penutupan Wilayah Udara Timur Tengah, 60 Penerbangan di Bandara Soetta Dibatalkan

Selasa, 3 Maret 2026 | 15:33

Wilayah udara di sejumlah kawasan Timur Tengah ditutup akibat konflik antara Israel dan Iran. Hal ini berdampak pada sejumlah penerbangan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang.

MANCANEGARA
Muhammadiyah Kecam Aksi Israel dan Amerika Serang Iran hingga Tewaskan Khamenei

Muhammadiyah Kecam Aksi Israel dan Amerika Serang Iran hingga Tewaskan Khamenei

Senin, 2 Maret 2026 | 22:45

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan surat pernyataan resmi terkait konflik di Timur Tengah menyusul serangan Amerika Serikat dan Israel ke Republik Islam Iran yang dilaporkan menewaskan Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatullah Ali Khamenei.

SPORT
Prediksi Skor Persita vs Dewa United Pekan ke-23 BRI Super League 2025/2026, Duel Tim Perwakilan Banten

Prediksi Skor Persita vs Dewa United Pekan ke-23 BRI Super League 2025/2026, Duel Tim Perwakilan Banten

Kamis, 26 Februari 2026 | 17:39

Persita Tangerang akan menjamu Dewa United FC lanjutan pekan ke-23 BRI Super League 2025/2026, di Indomilk Arena, Kamis, 26 Februari 2026, pukul 20.30 WIB.

OPINI
Konflik AS–Israel vs Iran: Nuklir, Energi, dan Peta Ulang Kekuatan Global

Konflik AS–Israel vs Iran: Nuklir, Energi, dan Peta Ulang Kekuatan Global

Senin, 2 Maret 2026 | 16:39

Ketegangan di Timur Tengah kembali memasuki fase paling berbahaya ketika serangan udara terkoordinasi yang melibatkan Amerika Serikat dan Israel diarahkan ke target strategis di Iran.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill