Connect With Us

Ingat! Berkendara Sambil Merokok Bisa Ditiliang Rp750 Ribu

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 10 Oktober 2021 | 15:52

Peringatan dilarang merokok saat berkendara. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Ketika di jalan, masih kerap ditemukan pengendara roda dua maupun empat yang berkendara sambil merokok. Perilaku ini membahayakan karena puntung atau bara abu rokok yang dibuang dapat mengenai pengendara di belakangnya.

Aksi ini ternyata dapat dijerat sanksi tilang sebesar Rp750 ribu, seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI No 12/2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Pada peraturan tersebut dijelaskan tentang larangan merokok dan melakukan aktivitas yang mengganggu konsentrasi pengemudi. Selain mengurangi konsentrasi, merokok juga dapat mengganggu pengendara dan pengguna jalan lain bahkan dapat menyebabkan kecelakaan.

"Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor," jelas isi Pasal 6 huruf c dalam aturan tersebut seperti dilansir dari CNN Indonesia, Minggu 10 Oktober 2021.

Peringatan dilarang merokok saat berkendara.

Polda Metro Jaya pun melalui akun Twitter resminya @TMCPoldaMetro, mengimbau masyarakat untuk menghilangkan budaya merokok saat berkendara, seraya menekankan peraturan menteri tersebut.

Meski pada aturan itu tertulis larangan untuk pengendara sepeda motor, sebenarnya bila mengacu pada UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No 22/2009 pasal 106 ayat 1, aktivitas berkendara penuh konsentrasi harus diterapkan oleh semua pengendara kendaraan bermotor.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi,” tulis Pasal tersebut.

Pelanggaran pada pasal tersebut dapat dijerat oleh pasal 283 dengan ancaman denda hingga Rp750 ribu. Pasal tersebut berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750,000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."

BISNIS
Jasa Pembuatan PT Murah untuk Bisnis Baru: Solusi Legal Cepat dan Aman

Jasa Pembuatan PT Murah untuk Bisnis Baru: Solusi Legal Cepat dan Aman

Kamis, 7 Mei 2026 | 11:08

Memulai bisnis tanpa legalitas yang jelas bisa menjadi hambatan besar di masa depan. Banyak pelaku usaha akhirnya kesulitan saat ingin bekerja sama dengan perusahaan besar atau mengikuti tender.

NASIONAL
Tes Pegawai Kopdes Merah Putih Dikeluhkan Peserta, BKN Sebut Banyak yang Panik

Tes Pegawai Kopdes Merah Putih Dikeluhkan Peserta, BKN Sebut Banyak yang Panik

Minggu, 10 Mei 2026 | 14:28

Seleksi calon pegawai Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) menemui sejumlah kendala di lapangan.

OPINI
May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

Jumat, 1 Mei 2026 | 16:57

Sejarah dari seluruh masyarakat yang ada hingga sekarang adalah sejarah perjuangan kelas." Kalimat pembuka Karl Marx dalam Manifesto Komunis (1848) ini sering kali dianggap sebagai peninggalan masa lalu yang tak lagi relevan.

WISATA
Petals Urban Market Tempat Joging Lengkap dengan Kuliner di Tangerang 

Petals Urban Market Tempat Joging Lengkap dengan Kuliner di Tangerang 

Minggu, 10 Mei 2026 | 15:15

Warga Tangerang kini punya pilihan baru untuk menghabiskan akhir pekan. Petals Urban Market di kawasan Paramount Petals menjadi salah satu destinasi favorit warga untuk jogging pagi sekaligus menikmati beragam hiburan dan kuliner keluarga.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill