Connect With Us

Awas, Merokok Dikawasan Khusus di Tangsel Kena Denda Rp50 Juta

Rachman Deniansyah | Selasa, 9 April 2019 | 21:00

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Tangsel, Iin Sofiawati. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Perokok di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) harus benar-benar memperhatikan tempat-tempat khusus yang terlarang terkena asap rokok. Pasalnya, mulai Mei 2019 Satgas penegakan Perda No. 4/2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) akan mulai bekerja.Sesuai Perda tersebut, pelanggar dikenakan sanksi berupa denda Rp2,5 juta. 

Terkait baru akan ditegakkannya Perda yang mulai berlaku sejak Agustus 2016 silam, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Tangsel, Iin Sofiawati mengaku selama ini Perda tersebut tidak efektif berlaku karena belum terbentuknya Satuan Tugas (Satgas). Sejak disahkan hingga saat ini, pihaknya baru melakukan sosialisasi secara bertahap. 

“Bulan Mei ini kami akan membentuk Satgas. Kita baru sosialisasi ke Kelurahan dan Kecamatan, nanti baru sosialisasi ke OPD (Organisasi Perangkat Daerah),” tutur Iin di Ruang Kerjanya, Kantor Dinkes Tangsel, Jalan Tekno Widya, Selasa (9/4/2019).

Iin menjelaskan Satgas KTR nantinya akan terdiri dari beberapa unsur. Mereka akan melakukan penindakan  terhadap masyarakat ataupun ASN di Tangsel yang tertangkap sedang merokok di kawasan yang dilarang. 

“Namanya Satgas OTT KTR (Operasi Tangkap Tangan Kawasan Tanpa Rokok), nanti Satgas itu kita pilih dari perwakilan Perguruan Tinggi, Ormas (Organisasi Masyarakat), Kawasan Strategis Nasional (KSN), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Badan Narkotika Nasional (BNN), itu menjadi satgas termasuk nanti Kepala OPD menjadi ketua satgas di tempat kerjanya masing masing,” bebernya. 

Dengan terbentuknya Satgas nanti, kata dia, pelanggar akan dikenakan sanksi pidana ringan. Mulai dari sanksi denda hingga kurungan. 

“Sanksinya bagi perokok yang dapatan merokok diruangan (KTR), pertama kita tegur dulu, tapi kalau masih bandel, kita sanksi dengan denda Rp 2,5 Juta sekali ngerokok, itu untuk perokok, tapi kalau pimpinan OPD atau Perusahaan kena denda Rp50 Juta. Kalau dia tidak mau membayar, dia harus mau dikurung selama tiga bulan,” tegasnya. 

Adapun kawasan yang termasuk dalam Kawasan Tanpa Rokok, diantaranya adalah area publik, sarana pendidikan, kesehatan, taman bermain, perkantoran, pusat perbelanjaan, dan restoran.(MRI/RGI)

OPINI
Negara di Dalam Citra: Morowali, Nikel, dan Hiperrealitas Politik

Negara di Dalam Citra: Morowali, Nikel, dan Hiperrealitas Politik

Minggu, 30 November 2025 | 15:05

i jantung Sulawesi Tengah, di tengah hiruk pikuk investasi triliunan rupiah dan janji manis hilirisasi nikel, berdiri sebuah landasan pacu yang kini membelah kesadaran politik nasional: Bandara Khusus IMIP di Morowali.

KAB. TANGERANG
Viral! Cairan Berwarna Kuning Tersebar di Laut Wilayah Tanjung Burung Tangerang

Viral! Cairan Berwarna Kuning Tersebar di Laut Wilayah Tanjung Burung Tangerang

Rabu, 3 Desember 2025 | 21:15

Beredar sebuah video yang menghebohkan warganet di sosial media Instagram yang memperlihatkan adanya cairan berwarna kuning di atas permukaan air laut.

TANGSEL
Peluang Karir Masa Depan, Mahasiswa UPJ Tangsel Diajari Kuasai AI dan Blockchain

Peluang Karir Masa Depan, Mahasiswa UPJ Tangsel Diajari Kuasai AI dan Blockchain

Senin, 1 Desember 2025 | 12:51

PT Pintu Kemana Saja (PINTU) menegaskan komitmennya dalam memperkuat literasi aset digital dan teknologi kepada generasi muda Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill