Connect With Us

Awas, Merokok Dikawasan Khusus di Tangsel Kena Denda Rp50 Juta

Rachman Deniansyah | Selasa, 9 April 2019 | 21:00

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Tangsel, Iin Sofiawati. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Perokok di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) harus benar-benar memperhatikan tempat-tempat khusus yang terlarang terkena asap rokok. Pasalnya, mulai Mei 2019 Satgas penegakan Perda No. 4/2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) akan mulai bekerja.Sesuai Perda tersebut, pelanggar dikenakan sanksi berupa denda Rp2,5 juta. 

Terkait baru akan ditegakkannya Perda yang mulai berlaku sejak Agustus 2016 silam, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Tangsel, Iin Sofiawati mengaku selama ini Perda tersebut tidak efektif berlaku karena belum terbentuknya Satuan Tugas (Satgas). Sejak disahkan hingga saat ini, pihaknya baru melakukan sosialisasi secara bertahap. 

“Bulan Mei ini kami akan membentuk Satgas. Kita baru sosialisasi ke Kelurahan dan Kecamatan, nanti baru sosialisasi ke OPD (Organisasi Perangkat Daerah),” tutur Iin di Ruang Kerjanya, Kantor Dinkes Tangsel, Jalan Tekno Widya, Selasa (9/4/2019).

Iin menjelaskan Satgas KTR nantinya akan terdiri dari beberapa unsur. Mereka akan melakukan penindakan  terhadap masyarakat ataupun ASN di Tangsel yang tertangkap sedang merokok di kawasan yang dilarang. 

“Namanya Satgas OTT KTR (Operasi Tangkap Tangan Kawasan Tanpa Rokok), nanti Satgas itu kita pilih dari perwakilan Perguruan Tinggi, Ormas (Organisasi Masyarakat), Kawasan Strategis Nasional (KSN), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Badan Narkotika Nasional (BNN), itu menjadi satgas termasuk nanti Kepala OPD menjadi ketua satgas di tempat kerjanya masing masing,” bebernya. 

Dengan terbentuknya Satgas nanti, kata dia, pelanggar akan dikenakan sanksi pidana ringan. Mulai dari sanksi denda hingga kurungan. 

“Sanksinya bagi perokok yang dapatan merokok diruangan (KTR), pertama kita tegur dulu, tapi kalau masih bandel, kita sanksi dengan denda Rp 2,5 Juta sekali ngerokok, itu untuk perokok, tapi kalau pimpinan OPD atau Perusahaan kena denda Rp50 Juta. Kalau dia tidak mau membayar, dia harus mau dikurung selama tiga bulan,” tegasnya. 

Adapun kawasan yang termasuk dalam Kawasan Tanpa Rokok, diantaranya adalah area publik, sarana pendidikan, kesehatan, taman bermain, perkantoran, pusat perbelanjaan, dan restoran.(MRI/RGI)

TANGSEL
Tangsel Digital Academy Asah Skill IT Pelajar, Berpeluang Direkrut Diskominfo

Tangsel Digital Academy Asah Skill IT Pelajar, Berpeluang Direkrut Diskominfo

Jumat, 17 April 2026 | 14:37

Kabar gembira bagi para pelajar di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang bercita-cita menjadi ahli digital.

TEKNO
Bikin Laporan Polisi dan Kehilangan Bisa Lewat Aplikasi, Sudah Digunakan Polda Banten

Bikin Laporan Polisi dan Kehilangan Bisa Lewat Aplikasi, Sudah Digunakan Polda Banten

Rabu, 15 April 2026 | 22:32

Masyarakat kini dapat membuat laporan polisi (LP) dan laporan kehilangan secara online melalui Super App Polri yang baru saja diluncurkan pada Selasa, 14 April 2026.

KOTA TANGERANG
Antisipasi El Nino, Pemkot Tangerang Siapkan Mitigasi Cegah Kebakaran Terulang di TPA Rawa Kucing

Antisipasi El Nino, Pemkot Tangerang Siapkan Mitigasi Cegah Kebakaran Terulang di TPA Rawa Kucing

Jumat, 17 April 2026 | 19:15

Pemerintah Kota Tangerang menyiapkan langkah mitigasi bencana kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Rawa Kucing akibat musim kemarau ekstrem yang diprediksi akan berlangsung lebih lama.

PROPERTI
Paramount Land Ajak Masyarakat Eksplor Properti di Living World Alam Sutera

Paramount Land Ajak Masyarakat Eksplor Properti di Living World Alam Sutera

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Masyarakat yang sedang mencari hunian atau peluang investasi properti kini punya kesempatan untuk mengenal lebih dekat berbagai produk unggulan dari Paramount Land melalui ajang Paramount Land Big Exhibition 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill