Connect With Us

Awas, Merokok Dikawasan Khusus di Tangsel Kena Denda Rp50 Juta

Rachman Deniansyah | Selasa, 9 April 2019 | 21:00

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Tangsel, Iin Sofiawati. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Perokok di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) harus benar-benar memperhatikan tempat-tempat khusus yang terlarang terkena asap rokok. Pasalnya, mulai Mei 2019 Satgas penegakan Perda No. 4/2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) akan mulai bekerja.Sesuai Perda tersebut, pelanggar dikenakan sanksi berupa denda Rp2,5 juta. 

Terkait baru akan ditegakkannya Perda yang mulai berlaku sejak Agustus 2016 silam, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Tangsel, Iin Sofiawati mengaku selama ini Perda tersebut tidak efektif berlaku karena belum terbentuknya Satuan Tugas (Satgas). Sejak disahkan hingga saat ini, pihaknya baru melakukan sosialisasi secara bertahap. 

“Bulan Mei ini kami akan membentuk Satgas. Kita baru sosialisasi ke Kelurahan dan Kecamatan, nanti baru sosialisasi ke OPD (Organisasi Perangkat Daerah),” tutur Iin di Ruang Kerjanya, Kantor Dinkes Tangsel, Jalan Tekno Widya, Selasa (9/4/2019).

Iin menjelaskan Satgas KTR nantinya akan terdiri dari beberapa unsur. Mereka akan melakukan penindakan  terhadap masyarakat ataupun ASN di Tangsel yang tertangkap sedang merokok di kawasan yang dilarang. 

“Namanya Satgas OTT KTR (Operasi Tangkap Tangan Kawasan Tanpa Rokok), nanti Satgas itu kita pilih dari perwakilan Perguruan Tinggi, Ormas (Organisasi Masyarakat), Kawasan Strategis Nasional (KSN), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Badan Narkotika Nasional (BNN), itu menjadi satgas termasuk nanti Kepala OPD menjadi ketua satgas di tempat kerjanya masing masing,” bebernya. 

Dengan terbentuknya Satgas nanti, kata dia, pelanggar akan dikenakan sanksi pidana ringan. Mulai dari sanksi denda hingga kurungan. 

“Sanksinya bagi perokok yang dapatan merokok diruangan (KTR), pertama kita tegur dulu, tapi kalau masih bandel, kita sanksi dengan denda Rp 2,5 Juta sekali ngerokok, itu untuk perokok, tapi kalau pimpinan OPD atau Perusahaan kena denda Rp50 Juta. Kalau dia tidak mau membayar, dia harus mau dikurung selama tiga bulan,” tegasnya. 

Adapun kawasan yang termasuk dalam Kawasan Tanpa Rokok, diantaranya adalah area publik, sarana pendidikan, kesehatan, taman bermain, perkantoran, pusat perbelanjaan, dan restoran.(MRI/RGI)

TANGSEL
Modus Jemput PKL, Remaja di Tangsel Malah Cabuli Teman SMP di Apartemen Cisauk

Modus Jemput PKL, Remaja di Tangsel Malah Cabuli Teman SMP di Apartemen Cisauk

Minggu, 25 Januari 2026 | 20:41

Seorang remaja berinisial OJF, 19, ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangerang Selatan atas kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

TEKNO
Saldo Tiba-tiba Habis? Kenali Penipuan Modus Wallet Drainer dan Cara Pencegahannya

Saldo Tiba-tiba Habis? Kenali Penipuan Modus Wallet Drainer dan Cara Pencegahannya

Selasa, 20 Januari 2026 | 16:13

Kasus saldo kripto yang mendadak terkuras tanpa disadari semakin sering terjadi. Salah satu penyebab yang kini banyak digunakan penipu adalah wallet drainer, alat berbahaya yang mampu menguras aset kripto hanya lewat satu persetujuan transaksi.

KOTA TANGERANG
Pemprov Banten Bakal Evaluasi Penanganan Banjir Seluruh Kabupaten/Kota

Pemprov Banten Bakal Evaluasi Penanganan Banjir Seluruh Kabupaten/Kota

Minggu, 25 Januari 2026 | 21:25

Gubernur Banten Andra Soni mengatakan akan mengevaluasi efektivitas program penanganan banjir yang telah direncanakan sejak tahun 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill