Connect With Us

Awas, Merokok Dikawasan Khusus di Tangsel Kena Denda Rp50 Juta

Rachman Deniansyah | Selasa, 9 April 2019 | 21:00

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Tangsel, Iin Sofiawati. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Perokok di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) harus benar-benar memperhatikan tempat-tempat khusus yang terlarang terkena asap rokok. Pasalnya, mulai Mei 2019 Satgas penegakan Perda No. 4/2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) akan mulai bekerja.Sesuai Perda tersebut, pelanggar dikenakan sanksi berupa denda Rp2,5 juta. 

Terkait baru akan ditegakkannya Perda yang mulai berlaku sejak Agustus 2016 silam, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Tangsel, Iin Sofiawati mengaku selama ini Perda tersebut tidak efektif berlaku karena belum terbentuknya Satuan Tugas (Satgas). Sejak disahkan hingga saat ini, pihaknya baru melakukan sosialisasi secara bertahap. 

“Bulan Mei ini kami akan membentuk Satgas. Kita baru sosialisasi ke Kelurahan dan Kecamatan, nanti baru sosialisasi ke OPD (Organisasi Perangkat Daerah),” tutur Iin di Ruang Kerjanya, Kantor Dinkes Tangsel, Jalan Tekno Widya, Selasa (9/4/2019).

Iin menjelaskan Satgas KTR nantinya akan terdiri dari beberapa unsur. Mereka akan melakukan penindakan  terhadap masyarakat ataupun ASN di Tangsel yang tertangkap sedang merokok di kawasan yang dilarang. 

“Namanya Satgas OTT KTR (Operasi Tangkap Tangan Kawasan Tanpa Rokok), nanti Satgas itu kita pilih dari perwakilan Perguruan Tinggi, Ormas (Organisasi Masyarakat), Kawasan Strategis Nasional (KSN), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Badan Narkotika Nasional (BNN), itu menjadi satgas termasuk nanti Kepala OPD menjadi ketua satgas di tempat kerjanya masing masing,” bebernya. 

Dengan terbentuknya Satgas nanti, kata dia, pelanggar akan dikenakan sanksi pidana ringan. Mulai dari sanksi denda hingga kurungan. 

“Sanksinya bagi perokok yang dapatan merokok diruangan (KTR), pertama kita tegur dulu, tapi kalau masih bandel, kita sanksi dengan denda Rp 2,5 Juta sekali ngerokok, itu untuk perokok, tapi kalau pimpinan OPD atau Perusahaan kena denda Rp50 Juta. Kalau dia tidak mau membayar, dia harus mau dikurung selama tiga bulan,” tegasnya. 

Adapun kawasan yang termasuk dalam Kawasan Tanpa Rokok, diantaranya adalah area publik, sarana pendidikan, kesehatan, taman bermain, perkantoran, pusat perbelanjaan, dan restoran.(MRI/RGI)

SPORT
Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Senin, 20 Juli 2026 | 07:04

Spanyol berhasil merebut trofi Piala Dunia 2026 setelah menaklukkan juara bertahan Argentina dengan skor tipis 1-0 pada laga final yang berlangsung di New Jersey, Amerika Serikat, Senin, 20 Juli 2026, dini hari WIB.

TEKNO
AI dan Medsos Picu Trafik Situs Berita Anjlok hingga 70 Persen

AI dan Medsos Picu Trafik Situs Berita Anjlok hingga 70 Persen

Selasa, 28 Juli 2026 | 19:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence atau AI) dan pergeseran pola konsumsi informasi ke media sosial (medsos) menjadi tantangan berat bagi industri media digital global maupun nasional.

KOTA TANGERANG
Kemarau, Kementerian PU Pastikan Pasokan Air Pintu Air 10 Tangerang Masih Aman

Kemarau, Kementerian PU Pastikan Pasokan Air Pintu Air 10 Tangerang Masih Aman

Rabu, 29 Juli 2026 | 19:51

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memastikan pasokan air dari Sungai Cisadane masih aman hingga beberapa bulan ke depan saat musim kemarau ekstrem.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill