Connect With Us

Sopir Angkot di Tangsel Diajar Tidak Merokok

Yudi Adiyatna | Selasa, 28 November 2017 | 22:30

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie secara simbolis menempelkan stiker informasi mengenai adanya perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di di salah satu mobil angkot jurusan Serpong-Cikokol. (@TangerangNews / Yudi Adiyatna)


TANGERANGNEWS.com- Pemerintah Kota Tangerang Selatan  melalui Dinas Kesehatan setempat mengajak para sopir angkutan umum (angkot) untuk mensosialisasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) khususnya di kendaraan umum.

Sosialisasi ini untuk mengajak sopir dan penumpang angkot untuk tidak merokok di dalam mobil.

Sebagai komitmen mendukung peraturan daerah nomor 4 tahun 2016 tentang KTR di Tangsel, Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menempelkan stiker informasi mengenai adanya perda KTR.

BACA JUGA : Angkot Paling Banyak Melanggar Lalu Lintas di Tangerang

BACA JUGA : 2018, Merokok Sembarangan di Tangsel Bisa Kena OTT

Wakil Wali kota secara simbolis menempelkan stiker dimobil angkot jurusan Serpong-Cikokol, Ciputat-Pondok Labu, sebagai komitmen bersama mendukung perda tersebut.

Benyamin mengatakan, kesehatan merupakan sebuah anugrah terbesar yang diberikan oleh Tuhan kepada manusia. Maka manusia patut untuk menjaganya, salah satunya dengan tidak merokok.

Pak Ben sapaan Benyamin Davnie menilai saat ini sudah tidak ada lagi perokok di dalam angkot, karena jika ada perokok di dalam angkot maka akan merasa malu dengan yang tidak merokok.

“Artinya itu sudah terbangun kesadarannya. Selanjutnya tinggal kewajiban pemerintah daerah membentuk KTR,”ungkapnya.

Sementara itu Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Tangerang Selatan Iin Sofiawati mengatakan, KTR sudah diatur dalam amanah Undang -undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Terlebih pada pasal 115 menjelaskan mengenai kewajiban pemerintah daerah wajib menetapkan KTR. 

Dalam perda nomor 4 tahun 2016 mengenai Kawasan Tanpa Rokok tidak melarang perokok untuk menghisap rokok, melainkan ada lokasi tertentu yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan melakukan aktivitas merokok. Karena yang diatur  dalam perda tersebut sejatinya adalah kawasannya yang tidak diperbolehkan.

Adapun ketujuh tempat yang tidak boleh terdapat aktivitas merokok sesuai perda adalah tempat pelayanan kesehatan, tempat nelajar mengajar, tempat bekerja, tempat ibadah, tempat bermain anak-anak, angkutan umum dan tempat umum.

Lebih lanjut agar dapat memaksimalkan KTR pada angkutan umum, pihaknya akan melibatkan ketua Organda yang akan diposisikan sebagai pengelola KTR atau pimpinan dalam OTT KTR serta kepala Organisasi Perangkat Daerah untuk mengawasi pengelolaan KTR diwilayahnya. 

“ Sanksinya kalau kepala OPD tidak dapat melaksanakan KTR akan dinonjobkan dari jabatannya, dan bagi yang swasta akan diberhentikan sementara izin operasionalnya”ungkapnya.

Sementara salah seorang sopir angkot, Hasyimpati mengatakan, acara sosialisasi yang diselenggarakan oleh Dinkes sangat bagus.

Karena dari kegiatan tersebut ia sadar akan dampak merokok bagi perekonomiannya.

“Acaranya bagus, karena merokok termasuk pemborosan dan dapat mengurangi pendapatan. Contohnya saya ini, begitu setres karena penumpangnya susah ya akhirnya merokok,” ujarnya.(DBI/HRU)

OPINI
Korupsi dan Politik Pilih-Pilih Standar Global

Korupsi dan Politik Pilih-Pilih Standar Global

Jumat, 23 Oktober 2026 | 19:42

Wacana redefinisi korupsi yang dilemparkan oleh Dewan Ekonomi Nasional (DEN) memicu kegaduhan baru di ruang publik. Pemerintah mengusulkan agar penegakan hukum tindak pidana korupsi bergeser mengikuti standar global

TOKOH
KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

Senin, 7 September 2026 | 15:29

‎Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.

BANDARA
Mantan Dirut Angkasa Pura Kargo Jadi Tersangka, Rugikan Negara Rp4,94 Miliar

Mantan Dirut Angkasa Pura Kargo Jadi Tersangka, Rugikan Negara Rp4,94 Miliar

Jumat, 23 Oktober 2026 | 13:46

Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura Kargo (APK) berinisial GM ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang dalam perkara dugaan korupsi kerja sama pengoperasian pesawat udara tahun 2022.

KAB. TANGERANG
Genjot Hasil Panen Padi, Teknologi Pertanian BRIN Diuji Coba di Kabupaten Tangerang

Genjot Hasil Panen Padi, Teknologi Pertanian BRIN Diuji Coba di Kabupaten Tangerang

Jumat, 23 Oktober 2026 | 19:36

Guna meningkatkan produktivitas padi sawah, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tangerang menggandeng Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk inovasi dan riset ilmiah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill