Connect With Us

Sopir Angkot di Tangsel Diajar Tidak Merokok

Yudi Adiyatna | Selasa, 28 November 2017 | 22:30

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie secara simbolis menempelkan stiker informasi mengenai adanya perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di di salah satu mobil angkot jurusan Serpong-Cikokol. (@TangerangNews / Yudi Adiyatna)


TANGERANGNEWS.com- Pemerintah Kota Tangerang Selatan  melalui Dinas Kesehatan setempat mengajak para sopir angkutan umum (angkot) untuk mensosialisasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) khususnya di kendaraan umum.

Sosialisasi ini untuk mengajak sopir dan penumpang angkot untuk tidak merokok di dalam mobil.

Sebagai komitmen mendukung peraturan daerah nomor 4 tahun 2016 tentang KTR di Tangsel, Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menempelkan stiker informasi mengenai adanya perda KTR.

BACA JUGA : Angkot Paling Banyak Melanggar Lalu Lintas di Tangerang

BACA JUGA : 2018, Merokok Sembarangan di Tangsel Bisa Kena OTT

Wakil Wali kota secara simbolis menempelkan stiker dimobil angkot jurusan Serpong-Cikokol, Ciputat-Pondok Labu, sebagai komitmen bersama mendukung perda tersebut.

Benyamin mengatakan, kesehatan merupakan sebuah anugrah terbesar yang diberikan oleh Tuhan kepada manusia. Maka manusia patut untuk menjaganya, salah satunya dengan tidak merokok.

Pak Ben sapaan Benyamin Davnie menilai saat ini sudah tidak ada lagi perokok di dalam angkot, karena jika ada perokok di dalam angkot maka akan merasa malu dengan yang tidak merokok.

“Artinya itu sudah terbangun kesadarannya. Selanjutnya tinggal kewajiban pemerintah daerah membentuk KTR,”ungkapnya.

Sementara itu Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Tangerang Selatan Iin Sofiawati mengatakan, KTR sudah diatur dalam amanah Undang -undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Terlebih pada pasal 115 menjelaskan mengenai kewajiban pemerintah daerah wajib menetapkan KTR. 

Dalam perda nomor 4 tahun 2016 mengenai Kawasan Tanpa Rokok tidak melarang perokok untuk menghisap rokok, melainkan ada lokasi tertentu yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan melakukan aktivitas merokok. Karena yang diatur  dalam perda tersebut sejatinya adalah kawasannya yang tidak diperbolehkan.

Adapun ketujuh tempat yang tidak boleh terdapat aktivitas merokok sesuai perda adalah tempat pelayanan kesehatan, tempat nelajar mengajar, tempat bekerja, tempat ibadah, tempat bermain anak-anak, angkutan umum dan tempat umum.

Lebih lanjut agar dapat memaksimalkan KTR pada angkutan umum, pihaknya akan melibatkan ketua Organda yang akan diposisikan sebagai pengelola KTR atau pimpinan dalam OTT KTR serta kepala Organisasi Perangkat Daerah untuk mengawasi pengelolaan KTR diwilayahnya. 

“ Sanksinya kalau kepala OPD tidak dapat melaksanakan KTR akan dinonjobkan dari jabatannya, dan bagi yang swasta akan diberhentikan sementara izin operasionalnya”ungkapnya.

Sementara salah seorang sopir angkot, Hasyimpati mengatakan, acara sosialisasi yang diselenggarakan oleh Dinkes sangat bagus.

Karena dari kegiatan tersebut ia sadar akan dampak merokok bagi perekonomiannya.

“Acaranya bagus, karena merokok termasuk pemborosan dan dapat mengurangi pendapatan. Contohnya saya ini, begitu setres karena penumpangnya susah ya akhirnya merokok,” ujarnya.(DBI/HRU)

SPORT
Lawan Timnas Indonesia di FIFA Series 2026, Saint Kitts and Nevis Tiba di Bandara Seokarno-Hatta

Lawan Timnas Indonesia di FIFA Series 2026, Saint Kitts and Nevis Tiba di Bandara Seokarno-Hatta

Selasa, 24 Maret 2026 | 17:20

Tim Nasional (Timnas) sepak bola Saint Kitts and Nevis tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) pada Senin, 23 Maret 2026 untuk menghadapi Skuad Indonesia dalam turnamen FIFA Series 2026.

NASIONAL
Warga Kota Tangerang Tewas Tenggelam saat Liburan di Pulau Pahawang

Warga Kota Tangerang Tewas Tenggelam saat Liburan di Pulau Pahawang

Rabu, 25 Maret 2026 | 20:48

Suasana liburan di kawasan wisata bahari Pulau Pahawang, Desa Pahawang, Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, berubah menjadi duka.

KAB. TANGERANG
 Polsek Kronjo Digeruduk Emak-emak Gegara Tangkap Pelaku Pungli Pulau Cangkir

Polsek Kronjo Digeruduk Emak-emak Gegara Tangkap Pelaku Pungli Pulau Cangkir

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:10

Beredar sebuah unggahan video di sosial media yang berisi video dengan narasi puluhan ibu rumah tangga (IRT) dan anak yatim menggruduk Markas Kepolisian Sektor (Polsek) Kronjo, Kabupaten Tangerang, pada Rabu 25 Maret 2026.

KOTA TANGERANG
Terminal Poris Plawad Kota Tangerang Mulai Dipadati Ratusan Bus Arus Balik Lebaran

Terminal Poris Plawad Kota Tangerang Mulai Dipadati Ratusan Bus Arus Balik Lebaran

Rabu, 25 Maret 2026 | 19:36

Arus balik Lebaran 2026 di Terminal Poris Plawad Kota Tangerang mulai ramai menyusul ratusan bus yang berdatangan dari Jawa dan Sumatera.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill