Connect With Us

Sopir Angkot di Tangsel Diajar Tidak Merokok

Yudi Adiyatna | Selasa, 28 November 2017 | 22:30

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie secara simbolis menempelkan stiker informasi mengenai adanya perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di di salah satu mobil angkot jurusan Serpong-Cikokol. (@TangerangNews / Yudi Adiyatna)


TANGERANGNEWS.com- Pemerintah Kota Tangerang Selatan  melalui Dinas Kesehatan setempat mengajak para sopir angkutan umum (angkot) untuk mensosialisasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) khususnya di kendaraan umum.

Sosialisasi ini untuk mengajak sopir dan penumpang angkot untuk tidak merokok di dalam mobil.

Sebagai komitmen mendukung peraturan daerah nomor 4 tahun 2016 tentang KTR di Tangsel, Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menempelkan stiker informasi mengenai adanya perda KTR.

BACA JUGA : Angkot Paling Banyak Melanggar Lalu Lintas di Tangerang

BACA JUGA : 2018, Merokok Sembarangan di Tangsel Bisa Kena OTT

Wakil Wali kota secara simbolis menempelkan stiker dimobil angkot jurusan Serpong-Cikokol, Ciputat-Pondok Labu, sebagai komitmen bersama mendukung perda tersebut.

Benyamin mengatakan, kesehatan merupakan sebuah anugrah terbesar yang diberikan oleh Tuhan kepada manusia. Maka manusia patut untuk menjaganya, salah satunya dengan tidak merokok.

Pak Ben sapaan Benyamin Davnie menilai saat ini sudah tidak ada lagi perokok di dalam angkot, karena jika ada perokok di dalam angkot maka akan merasa malu dengan yang tidak merokok.

“Artinya itu sudah terbangun kesadarannya. Selanjutnya tinggal kewajiban pemerintah daerah membentuk KTR,”ungkapnya.

Sementara itu Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Tangerang Selatan Iin Sofiawati mengatakan, KTR sudah diatur dalam amanah Undang -undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Terlebih pada pasal 115 menjelaskan mengenai kewajiban pemerintah daerah wajib menetapkan KTR. 

Dalam perda nomor 4 tahun 2016 mengenai Kawasan Tanpa Rokok tidak melarang perokok untuk menghisap rokok, melainkan ada lokasi tertentu yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan melakukan aktivitas merokok. Karena yang diatur  dalam perda tersebut sejatinya adalah kawasannya yang tidak diperbolehkan.

Adapun ketujuh tempat yang tidak boleh terdapat aktivitas merokok sesuai perda adalah tempat pelayanan kesehatan, tempat nelajar mengajar, tempat bekerja, tempat ibadah, tempat bermain anak-anak, angkutan umum dan tempat umum.

Lebih lanjut agar dapat memaksimalkan KTR pada angkutan umum, pihaknya akan melibatkan ketua Organda yang akan diposisikan sebagai pengelola KTR atau pimpinan dalam OTT KTR serta kepala Organisasi Perangkat Daerah untuk mengawasi pengelolaan KTR diwilayahnya. 

“ Sanksinya kalau kepala OPD tidak dapat melaksanakan KTR akan dinonjobkan dari jabatannya, dan bagi yang swasta akan diberhentikan sementara izin operasionalnya”ungkapnya.

Sementara salah seorang sopir angkot, Hasyimpati mengatakan, acara sosialisasi yang diselenggarakan oleh Dinkes sangat bagus.

Karena dari kegiatan tersebut ia sadar akan dampak merokok bagi perekonomiannya.

“Acaranya bagus, karena merokok termasuk pemborosan dan dapat mengurangi pendapatan. Contohnya saya ini, begitu setres karena penumpangnya susah ya akhirnya merokok,” ujarnya.(DBI/HRU)

KAB. TANGERANG
Kasatpol PP Tangerang Mangkir Pemeriksaan Polda Banten Soal Kasus Dugaan Pelecehan

Kasatpol PP Tangerang Mangkir Pemeriksaan Polda Banten Soal Kasus Dugaan Pelecehan

Selasa, 29 September 2026 | 19:49

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna, mangkir dari pemeriksaan Polda Banten, dalam dugaan kasus pelecehan seksual terhadap bawahannya berinisial B.

TEKNO
Kemendikdasmen Dorong Pembelajaran Berbasis AI Lewat Program Terpujilah GURU

Kemendikdasmen Dorong Pembelajaran Berbasis AI Lewat Program Terpujilah GURU

Jumat, 25 September 2026 | 21:19

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI mendorong pemanfaatan Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) oleh tenaga pendidik dalam metode pembelajaran di ruang kelas lewat program Terpujilah GURU 2026

PROPERTI
Grand Boulevard Aniva Jadi Pusat Komersial Baru di Gading Serpong, Punya Lebih dari 10 Fitur Unggulan

Grand Boulevard Aniva Jadi Pusat Komersial Baru di Gading Serpong, Punya Lebih dari 10 Fitur Unggulan

Kamis, 10 September 2026 | 14:58

Paramount Land kembali menambah pilihan area komersial dengan menghadirkan Grand Boulevard Aniva ‘The Ultimate Grande Concept’, kawasan terbaru di Aniva @ Paramount Gading Serpong yang menawarkan lebih dari 10 fitur istimewa.

BISNIS
Pakons Prime Hotel Tangerang Hadirkan Wedding Showcase, Tawarkan Paket Mulai Rp32 Juta

Pakons Prime Hotel Tangerang Hadirkan Wedding Showcase, Tawarkan Paket Mulai Rp32 Juta

Jumat, 25 September 2026 | 22:29

Pakons Prime Hotel Tangerang menggelar Showcase Wedding selama dua hari selama tanggal 25 hingga 26 September 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill