Connect With Us

Sopir Angkot di Tangsel Diajar Tidak Merokok

Yudi Adiyatna | Selasa, 28 November 2017 | 22:30

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie secara simbolis menempelkan stiker informasi mengenai adanya perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di di salah satu mobil angkot jurusan Serpong-Cikokol. (@TangerangNews / Yudi Adiyatna)


TANGERANGNEWS.com- Pemerintah Kota Tangerang Selatan  melalui Dinas Kesehatan setempat mengajak para sopir angkutan umum (angkot) untuk mensosialisasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) khususnya di kendaraan umum.

Sosialisasi ini untuk mengajak sopir dan penumpang angkot untuk tidak merokok di dalam mobil.

Sebagai komitmen mendukung peraturan daerah nomor 4 tahun 2016 tentang KTR di Tangsel, Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menempelkan stiker informasi mengenai adanya perda KTR.

BACA JUGA : Angkot Paling Banyak Melanggar Lalu Lintas di Tangerang

BACA JUGA : 2018, Merokok Sembarangan di Tangsel Bisa Kena OTT

Wakil Wali kota secara simbolis menempelkan stiker dimobil angkot jurusan Serpong-Cikokol, Ciputat-Pondok Labu, sebagai komitmen bersama mendukung perda tersebut.

Benyamin mengatakan, kesehatan merupakan sebuah anugrah terbesar yang diberikan oleh Tuhan kepada manusia. Maka manusia patut untuk menjaganya, salah satunya dengan tidak merokok.

Pak Ben sapaan Benyamin Davnie menilai saat ini sudah tidak ada lagi perokok di dalam angkot, karena jika ada perokok di dalam angkot maka akan merasa malu dengan yang tidak merokok.

“Artinya itu sudah terbangun kesadarannya. Selanjutnya tinggal kewajiban pemerintah daerah membentuk KTR,”ungkapnya.

Sementara itu Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Tangerang Selatan Iin Sofiawati mengatakan, KTR sudah diatur dalam amanah Undang -undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Terlebih pada pasal 115 menjelaskan mengenai kewajiban pemerintah daerah wajib menetapkan KTR. 

Dalam perda nomor 4 tahun 2016 mengenai Kawasan Tanpa Rokok tidak melarang perokok untuk menghisap rokok, melainkan ada lokasi tertentu yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan melakukan aktivitas merokok. Karena yang diatur  dalam perda tersebut sejatinya adalah kawasannya yang tidak diperbolehkan.

Adapun ketujuh tempat yang tidak boleh terdapat aktivitas merokok sesuai perda adalah tempat pelayanan kesehatan, tempat nelajar mengajar, tempat bekerja, tempat ibadah, tempat bermain anak-anak, angkutan umum dan tempat umum.

Lebih lanjut agar dapat memaksimalkan KTR pada angkutan umum, pihaknya akan melibatkan ketua Organda yang akan diposisikan sebagai pengelola KTR atau pimpinan dalam OTT KTR serta kepala Organisasi Perangkat Daerah untuk mengawasi pengelolaan KTR diwilayahnya. 

“ Sanksinya kalau kepala OPD tidak dapat melaksanakan KTR akan dinonjobkan dari jabatannya, dan bagi yang swasta akan diberhentikan sementara izin operasionalnya”ungkapnya.

Sementara salah seorang sopir angkot, Hasyimpati mengatakan, acara sosialisasi yang diselenggarakan oleh Dinkes sangat bagus.

Karena dari kegiatan tersebut ia sadar akan dampak merokok bagi perekonomiannya.

“Acaranya bagus, karena merokok termasuk pemborosan dan dapat mengurangi pendapatan. Contohnya saya ini, begitu setres karena penumpangnya susah ya akhirnya merokok,” ujarnya.(DBI/HRU)

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

KOTA TANGERANG
Cegah Kenakalan Remaja, 108 Polisi Jadi Bapak Asuh Pelajar di Sekolah Tangerang

Cegah Kenakalan Remaja, 108 Polisi Jadi Bapak Asuh Pelajar di Sekolah Tangerang

Kamis, 8 Oktober 2026 | 20:22

Polres Metro Tangerang Kota memperketat pendampingan terhadap para pelajar di wilayah hukumnya melalui optimalisasi peran Bhabinkamtibmas sebagai "Bapak Asuh".

WISATA
Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan

Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan

Selasa, 6 Oktober 2026 | 19:40

Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

NASIONAL
Dapat Subsidi Rp3 Juta, Pelunasan Haji Reguler 2027 Cuma Rp23,2 Juta

Dapat Subsidi Rp3 Juta, Pelunasan Haji Reguler 2027 Cuma Rp23,2 Juta

Rabu, 7 Oktober 2026 | 21:41

Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill