Connect With Us

Satgas Covid-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Karantina, Ini Aturannya

Tim TangerangNews.com | Rabu, 16 Februari 2022 | 15:48

Kepala Sub Bidang Dukungan Kesehatan Satgas Covid-19 Brigjen TNI Purn Alexander K Ginting. (@TangerangNews / Dok. BNPB)

TANGERANGNEWS.com-Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 merilis aturan terbaru mengenai durasi karantina 3x24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang telah menerima vaksinasi booster atau dosis ketiga untuk penguat antibodi.

Kepala Sub Bidang Dukungan Kesehatan Satgas Covid-19 Brigjen TNI Purn Alexander K Ginting mengatakan, ketentuan pemangkasan waktu karantina dari 7x24 jam menjadi 3x24 jam. “Menyesuaikan dengan masa inkubasi Covid-19 varian Omicron yang lebih pendek, yaitu tiga hari," ujar Alexander, Rabu 16 Februari 2022, seperti dikutip dari Antara.

Ketentuan durasi karantina terbaru itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang dirilis per 16 Februari 2022.

Salah satu poin dalam surat edaran tersebut disebutkan PPLN yang tiba di Indonesia wajib dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina terpusat.

Ada empat ketentuan durasi karantina di antaranya selama 7x24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis pertama, 5x24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua, 3x24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis ketiga (booster).

Sedangkan durasi karantina bagi PPLN berusia di bawah 18 tahun atau yang membutuhkan perlindungan khusus, maka durasinya mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orang tua atau pengasuh/pendamping perjalanannya.

Ketika menjalani karantina sesuai durasi, maka dilanjutkan dengan tes RT-PCR kedua pada hari keenam bagi PPLN dengan durasi karantina 7x24 jam, bagi PPLN dengan durasi karantina 5x24 jam dilakukan tes kedua pada hari keempat karantina. Sementara bagi PPLN dengan durasi karantina 3x24 jam dilakukan tes kedua pada hari ketiga.

Jika hasil tes ulang RT-PCR menunjukkan hasil negatif, bagi WNI dan WNA diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan.

Namun, bila hasil tes kedua positif maka dilakukan dilakukan tindak lanjut sesuai gejala yang dialami. Bagi yang bergejala ringan, dilakukan isolasi atau perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri atau ditanggung pemerintah.

Sementara, bagi PPLN yang menunjukkan hasil positif dengan gejala sedang, berat atau komorbid yang tidak terkontrol dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan Covid-19 dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri atau ditanggung pemerintah.

TANGSEL
DPRD Tangsel Bakal Panggil Sejumlah Pejabat OPD Terkait Reklame Ilegal, Anggaran Satpol PP Jadi Sorotan

DPRD Tangsel Bakal Panggil Sejumlah Pejabat OPD Terkait Reklame Ilegal, Anggaran Satpol PP Jadi Sorotan

Kamis, 23 Oktober 2025 | 23:25

Komisi I DPRD Kota Tangsel akan mengambil langkah tegas terkait dugaan pelanggaran reklame yang disinyalir sudah terjadi bertahun-tahun.

SPORT
Hokky Caraka Adu Mulut dengan Suporter PSIM Usai Diejek Soal Masalah Pribadi 

Hokky Caraka Adu Mulut dengan Suporter PSIM Usai Diejek Soal Masalah Pribadi 

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 22:57

Pemain Persita Tangerang, Hokky Caraka, buka suara setelah dirinya mendapatkan ejekan dari suporter PSIM Yogyakarta dalam laga pekan kesembilan Super League 2025/2026.

TOKOH
Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Senin, 8 September 2025 | 08:52

Kabar duka datang dari keluarga besar Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Banten. Ketua Umum KONI Banten, Edi Ariadi, yang juga mantan Wali Kota Cilegon periode 2016-2021, meninggal dunia pada Senin, 8 September 2025, pagi.

PROPERTI
Maggiore Fresh Market Jadi Pusat Belanja dan Kuliner Modern Teranyar di Gading Serpong Tangerang 

Maggiore Fresh Market Jadi Pusat Belanja dan Kuliner Modern Teranyar di Gading Serpong Tangerang 

Senin, 20 Oktober 2025 | 16:33

Paramount Land meluncurkan pasar modern terbaru yang berlokasi di kawasan Maggiore, Paramount Gading Serpong, bertajuk Maggiore Fresh Market.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill