Connect With Us

Satgas Covid-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Karantina, Ini Aturannya

Tim TangerangNews.com | Rabu, 16 Februari 2022 | 15:48

Kepala Sub Bidang Dukungan Kesehatan Satgas Covid-19 Brigjen TNI Purn Alexander K Ginting. (@TangerangNews / Dok. BNPB)

TANGERANGNEWS.com-Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 merilis aturan terbaru mengenai durasi karantina 3x24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang telah menerima vaksinasi booster atau dosis ketiga untuk penguat antibodi.

Kepala Sub Bidang Dukungan Kesehatan Satgas Covid-19 Brigjen TNI Purn Alexander K Ginting mengatakan, ketentuan pemangkasan waktu karantina dari 7x24 jam menjadi 3x24 jam. “Menyesuaikan dengan masa inkubasi Covid-19 varian Omicron yang lebih pendek, yaitu tiga hari," ujar Alexander, Rabu 16 Februari 2022, seperti dikutip dari Antara.

Ketentuan durasi karantina terbaru itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang dirilis per 16 Februari 2022.

Salah satu poin dalam surat edaran tersebut disebutkan PPLN yang tiba di Indonesia wajib dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina terpusat.

Ada empat ketentuan durasi karantina di antaranya selama 7x24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis pertama, 5x24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua, 3x24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis ketiga (booster).

Sedangkan durasi karantina bagi PPLN berusia di bawah 18 tahun atau yang membutuhkan perlindungan khusus, maka durasinya mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orang tua atau pengasuh/pendamping perjalanannya.

Ketika menjalani karantina sesuai durasi, maka dilanjutkan dengan tes RT-PCR kedua pada hari keenam bagi PPLN dengan durasi karantina 7x24 jam, bagi PPLN dengan durasi karantina 5x24 jam dilakukan tes kedua pada hari keempat karantina. Sementara bagi PPLN dengan durasi karantina 3x24 jam dilakukan tes kedua pada hari ketiga.

Jika hasil tes ulang RT-PCR menunjukkan hasil negatif, bagi WNI dan WNA diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan.

Namun, bila hasil tes kedua positif maka dilakukan dilakukan tindak lanjut sesuai gejala yang dialami. Bagi yang bergejala ringan, dilakukan isolasi atau perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri atau ditanggung pemerintah.

Sementara, bagi PPLN yang menunjukkan hasil positif dengan gejala sedang, berat atau komorbid yang tidak terkontrol dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan Covid-19 dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri atau ditanggung pemerintah.

MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

TOKOH
Dari Bengkel Kecil di Karawaci, Pengusaha Sepatu Ini Kini Produksi Ribuan Pasang untuk Puluhan Brand Lokal

Dari Bengkel Kecil di Karawaci, Pengusaha Sepatu Ini Kini Produksi Ribuan Pasang untuk Puluhan Brand Lokal

Selasa, 12 Mei 2026 | 14:56

Sektor fesyen dan alas kaki merupakan salah satu industri kreatif yang masih potensial. Salah satunya digeluti Agus Eliawan atau yang lebih dikenal dengan sapaan Mas Gokil.

TANGSEL
Harga Bawang Merah di Pasar Serpong Tembus Rp60 Ribu per Kg, Pembeli Mulai Berkurang

Harga Bawang Merah di Pasar Serpong Tembus Rp60 Ribu per Kg, Pembeli Mulai Berkurang

Kamis, 21 Mei 2026 | 09:54

Harga bawang merah di Pasar Serpong, Tangerang Selatan, melonjak dalam beberapa hari terakhir hingga dikeluhkan pedagang maupun pembeli.

TEKNO
Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online

Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:33

Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill