Connect With Us

MUI: Aturan soal Pengeras Suara di Masjid Penerapannya Tidak Kaku

Tim TangerangNews.com | Senin, 21 Februari 2022 | 21:42

Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh. (@TangerangNews / Dok. Mui.or.id)

TANGERANGNEWS.com–Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi terbitnya Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05/2022 soal pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Bagi MUI, penerapan aturan tersebut tidak kaku.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam mengatakan, aturan tersebut harus memperhatikan kearifan lokal yang berkembang dan tumbuh di masyarakat sekitar. "Aturan ini harus didudukkan dalam kerangka aturan umum, tak bisa digeneralisasi,” kata Asrorun dalam keterangan tertulisnya, Senin 21 Februari 2022.

Asrorun melanjutkan, kalau di suatu daerah terbiasa dengan tata cara yang sudah disepakati bersama, dan itu diterima secara umum, maka hal itu bisa dijadikan pijakan. “Jadi penerapannya tidak kaku," ujarnya.

Asrorun juga menyampaikan mengapresiasi terbitnya SE Menteri Agama tersebut karena sesuai dengan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia pada 2021.

"Saya mengapresiasi atas terbitnya SE itu sebagai bagian dari upaya mewujudkan kemaslahatan dalam penyelenggaraan aktivitas ibadah," tutur Asrorun. 

Ia menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan ibadah, ada jenis ibadah yang memiliki dimensi syiar, sehingga membutuhkan media untuk penyiaran, termasuk azan.

Namun dalam pelaksanaannya, sambung Asrorun, perlu diatur agar berdampak baik bagi masyarakat. Maksudnya, jemaah dapat mendengar syiar, namun tidak menimbulkan mafsadah (menimbulkan kerugian bagi orang lain). 

"Karenanya, perlu aturan yang disepakati sebagai pedoman bersama, khususnya terkait penggunaan pengeras suara di tempat ibadah untuk mewujudkan kemaslahatan dan menjamin ketertiban serta mencegah mafsadah yang ditimbulkan," terangnya.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05/2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara. "Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," kata Yaqut.

Yaqut menyatakan, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.

Namun di sisi lain, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya, sehingga diperlukan upaya demi merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

NASIONAL
PLN Hadirkan Listrik Andal untuk Gerakan Laut Sebasah dan Penanaman Mangrove di Kamal Muara

PLN Hadirkan Listrik Andal untuk Gerakan Laut Sebasah dan Penanaman Mangrove di Kamal Muara

Minggu, 17 Agustus 2025 | 17:28

Ratusan orang berkumpul di pesisir Kamal Muara, Jakarta, untuk memulai Gerakan Laut Sehat Bebas Sampah atau Laut Sebasah sekaligus peletakan batu pertama pengembangan Kawasan Mangrove Nasional.

MANCANEGARA
 Banjir Tangerang Masuk Berita Malaysia, Netizen: Go Internasional

Banjir Tangerang Masuk Berita Malaysia, Netizen: Go Internasional

Senin, 7 Juli 2025 | 22:19

Hujan yang mengguyur wilayah Kota Tangerang dan sekitarnya menyebabkan banjir di sejumlah titik, sejak Minggu 6 Juni 2025, malam. Bahkan peristiwa ini menjadi pemberitaan di media Malaysia.

BISNIS
Ratusan Pelaku UMKM Kota Tangerang Belajar Digital Marketing Tingkatkan Penjualan

Ratusan Pelaku UMKM Kota Tangerang Belajar Digital Marketing Tingkatkan Penjualan

Rabu, 13 Agustus 2025 | 17:02

Sekitar 100 pelaku UMKM di Kota Tangerang mempelajari digital marketing dalam pelatihan yang digelar Telkomsel, di Kantor Telkomsel Regional Western BSD, Selasa 12 Agustus 2025.

AYO! TANGERANG CERDAS
Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Minggu, 20 Juli 2025 | 11:19

Berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS), Banten menjadi provinsi dengan jumlah mahasiswa aktif terbanyak di Indonesia, yakni sebanyak 1.687.634 mahasiswa per tahun 2024.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill