Kerja Sama Sampah Tangsel Berlanjut, Kota Serang Dapat Rp57 Miliar Per Tahun
Kamis, 1 Januari 2026 | 22:04
Pemerintah Kota (Pemkot) Serang resmi melanjutkan kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
TANGERANGNEWS.com-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang menyarankan seluruh masjid di Kota Tangerang untuk merapatkan shaf saat ibadah berjamaah.
Hal itu menyusul adanya fatwa dari MUI Pusat yang menyampaikan bahwa aktivitas ibadah salat jamaah dapat dilaksanakan dengan merapatkan saf tanpa berjarak.
Ketua MUI Kota Tangerang KHBaijuri Khatib mengatakan pihaknya memberi arahan, pertimbangan serta anjuran secara lisan tentang hukum merapatkan shaf dalam salat berjamaah kepada seluruh masjid di Kota Tangerang.
Pertama Baijuri beralasan kasus Covid-19 varian Omicron menurun cukup baik di Kota Tangerang. Kemudian kedua, kembali kepada hukum asal dalam salat berjamaah shaf harus dirapatkan.
"Ketiga selaras dengan pendapat MUI pusat. Lalu, beberapa negara, terutama negara penduduk muslim (Arab Saudi) juga melonggarkan aturan dengan kembali merapatkan saf salat berjamaah," ujar Baijuri, Jumat 11 Maret 2022.
Alasan berikutnya, seringkali jamaah atau masyarakat tidak fair soal menjaga jarak, dalam shaf salat berjamaah yang harus berjarak. Sementara selesai salat, para jamaah bergerombol atau berkumpul tanpa memperhatikan jaga jarak.
"Agar selanjutnya dalam salat merapatkan saf, tetap memperhatikan hal-hal yang lain dalam protokol kesehatan. Dan agar kita semua tetap ikhtiar dalam kesehatan dan berdo'a agar berada dalam lindungan Allah SWT," tandasnya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Serang resmi melanjutkan kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
TODAY TAGNama John Herdman dikabarkan semakin dekat untuk menempati kursi pelatih kepala Timnas Indonesia. Media Kanada, Waking The Red, melaporkan bahwa pelatih asal Inggris tersebut telah mencapai kesepakatan dengan PSSI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat akumulasi utang pinjaman daring atau pinjaman online (pinjl) masyarakat di Provinsi Banten mencapai Rp 6,82 triliun hingga Oktober 2025.
Penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang di Kota Tangerang Selatan belakangan ini memicu krisis pengelolaan sampah yang cukup serius. Dampak dari kebijakan tersebut terlihat dari munculnya tumpukan sampah di berbagai jalan
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews