Connect With Us

Jelang Ramadan, DMI Edarkan Aturan Pemakaian Toa Masjid hingga soal Sahur

Achmad Irfan Fauzi | Sabtu, 26 Maret 2022 | 15:06

Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla (JK). (@TangerangNews / Sekretariat Presiden)

TANGERANGNEWS.com–Menjelang bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah, Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI) menerbitkan surat edaran (SE) sebagai arahan untuk kegiatan ibadah Ramadan tahun ini.

Ada empat poin aturan dalam SE tertanggal 11 Maret 2022 yang diteken oleh Ketua Umum DMI Jusuf Kalla. Pertama, agar masjid/musala dimakmurkan untuk ibadah bulan suci Ramadan 1443 Hijriah dengan tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan. 

"Memakai masker, membawa alat ibadah sendiri, berwudhu dari rumah dan memelihara kebersihan lingkungan masjid/musala sebaik-baiknya yang menjamin terjaganya kesehatan seluruh jemaah," bunyi SE tersebut.

Kedua, agar seluruh jajaran pimpinan DMI di seluruh tingkatan organisasi otonom (Ortom), badan otonom (Batom), DKM dan Takmir masjid/musala mengutamakan kekhusyukan dan kesyahduan bulan suci Ramadan dengan:

a. Menggunakan pengeras suara luar hanya untuk azan, iqamah, dan tartil Quran yang diatur durasinya antara 5-10 menit sebelum tanda waktu salat tiba.

b. Tidak menggunakan pengeras suara luar untuk melakukan dzikir/doa para imam salat, tahlilan, puji-pujian, barzanji, nasyid, lagu-lagu religi, dan sejenisnya. Apabila menghendaki penggunaan pengeras suara maka hendaknya menggunakan pengeras suara dalam saja.

c. Menjauhkan pengeras suara masjid/musala dari anak-anak dan suara-suara gaduh.

d. Semua bentuk ceramah dan kultum hendaknya menggunakan pengeras suara dalam.

e. Kegiatan tadarus atau tilawatil Quran dengan menggunakan pengeras suara hendaknya hanya diperuntukkan bagi yang sudah fasih/lancar dan memiliki kemampuan qiraatil Quran yang bagus dengan tetap memperhatikan batas waktu istirahat (jam tidur) masyarakat.

f. Takbiran dalam rangka menghidupkan malam Hari Raya Idul Fitri hendaknya dilakukan serentak oleh DKM/takmir masjid/musala dengan mengatur penggunaan pengeras suara luar sampai batas waktu istirahat (jam tidur) masyarakat (pukul 22.00) dan setelah itu dapat dilanjutkan dengan menggunakan pengeras suara dalam.

Kemudian ketiga, sahur on the street, kegiatan buka bersama, takjil di masjid/musala, takbiran keliling di malam Idul Fitri, dan pelaksanaan salat Id diimbau untuk dilaksanakan dengan perencanaan sebaik-baiknya, tertib, disiplin/ketat menerapkan protokol kesehatan dan agar tidak menyalakan petasan/mercon selama bulan suci Ramadan.

Terakhir keempat, pembagian zakat fitrah, zakat mal, infaq, sedekah, dan bantuan sosial agar dilaksanakan dengan cara menyerahkan langsung ke rumah-rumah fakir miskin, yatim piatu, dan para dhuafa lainnya oleh para petugas DKM/takmir setempat.

BANDARA
Mulai 1 Agustus, Citilink dan Batik Air Alihkan Sejumlah Rute dari Bandara Halim ke Soekarno-Hatta

Mulai 1 Agustus, Citilink dan Batik Air Alihkan Sejumlah Rute dari Bandara Halim ke Soekarno-Hatta

Selasa, 29 Juli 2025 | 19:19

Bandara Internasional Soekarno-Hatta menyatakan kesiapannya dalam menyambut perpindahan sejumlah rute penerbangan dari Bandara Halim Perdanakusuma, mulai tanggal 1 Agustus 2025.

MANCANEGARA
 Banjir Tangerang Masuk Berita Malaysia, Netizen: Go Internasional

Banjir Tangerang Masuk Berita Malaysia, Netizen: Go Internasional

Senin, 7 Juli 2025 | 22:19

Hujan yang mengguyur wilayah Kota Tangerang dan sekitarnya menyebabkan banjir di sejumlah titik, sejak Minggu 6 Juni 2025, malam. Bahkan peristiwa ini menjadi pemberitaan di media Malaysia.

KAB. TANGERANG
Ketua RW Tersangka Pemerasan Pemborong di Cikupa Baru Seminggu Menjabat

Ketua RW Tersangka Pemerasan Pemborong di Cikupa Baru Seminggu Menjabat

Jumat, 1 Agustus 2025 | 11:29

HS, 51, oknum Ketua RW yang ditangkap Polresta Tangerang karena kasus dugaan pemerasan pemborong di Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang mengaku baru seminggu menjabat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill